Oleh: Jaka HB
Kehidupan berjalan begitu-begitu saja di Parang Batang. Para ibu bangun sekitar pukul 4 subuh melakukan ritual salat, kemudian mempersiapkan bekal dan memandikan anak sebelum sekolah. Mereka juga menyiapkan bekal untuk ke kebun sawit. Makannya di sana lalu bekerja sampai siang. Perempuan-perempuannya mengangkat-angkat sak atau karung dan mengisinya dengan brondolan sawit. Bila beruntung mereka bisa dibayar 80 ribu per hari, jika tidak bisa kurang dari jumlah itu.
“Kadang bisa sampai segitu, kadang nggak bisa dapat, tapi harus dapat segitu,” kata Ani, salah seorang ibu rumah tangga di Desa Parang Batang.
Terkadang pinggang mereka sakit, terkadang saat haid kepala mereka pusing dan tetap harus bekerja. Panas tak terkira membuat topi-topi yang mereka gunakan seperti tak berguna. Apalagi lokasi kebun cukup jauh dari rumah mereka dan harus ikut mobil pick-up dan itu pun membayar.
“Dulu perusahaan sempat bayarin, sekarang nggak lagi,” katanya. Sesampainya di rumah dia kembali masak, salat saat waktunya masuk, mengaji di sela-sela waktu, mennyiapkan makan malam dan istirahat malam. Besoknya akan begitu, namun tiga bulan ini rutinitas mereka berganti.


“Di sini diberhentikan kerja sudah hampir 3 bulan. Dampaknya ke ekonomi kita. Kita kan bekerja untuk uang, otomatis ekonomi kita terbantu. Sekarang ekonomi kita diberhentikan kerja itu signifikan sekali bagi anak-anak kita dan kita yang berkeluarga ini,” kata Reni Andriani (32).
Sebagai ibu rumah tangga, perubahan ini sangat terasa sampai ke dapur. Kebutuhan sehari-hari seperti beras yang biasa membeli satu karung, sekarang hanya bisa beli per kilo.
“Kalau di keluarga saya satu kilo satu hari, itu nggak cukup untuk sehari ini. Sebelumnya, kalau kerja sehari itu kan 80 ribu. Kerjanya itu kan kalau kita full bisa dapat 1,600.000. Kalau kita nggak kerja full, sedapatnya aja. Kalau kerjanya 10 hari dapat 800 ribu,” katanya. Namun mereka tidak bisa bekerja setiap hari karena peraturan perusahaan.
Sebagai Buruh Harian Lepas, dia dan perempuan Parang Batang lainnya menyadari tidak ada jaminan keselamatan kerja. “Kami kerja BHL ini nggak ada jaminannya. Kalau sakit berobat sendiri, nggak ada BPJS. Dalam sebulan bisa dapat 1 juta, 800, tergantung kondisi tubuh juga,” katanya.
“Pernah sambil haid dan hamil. Semua. Kalau pun lagi hamil ya tetap kerja. Kalau nggak sakit tetap kerja. Haid pun kalau sakit tetap kerja, nggak ada liburnya. Nggak ada santunan. Kalau kita melahirkan, kalau kita haid tetap kerja. Biar sakit kayak gimana tetap kerja,” katanya.
Padahal mereka bisa mengangkat beban sampai minimal 30 sampai 35 kilogram dalam satu karung bahkan lebih. “Itu harus kuat,” katanya.
Desa yang ditinggali penduduk 2718 jiwa ini kemudian mengalami perubahan budaya akibat desakan industri tanaman monokultur ini. Kehilangan tanah membuat mereka merasa tak memiliki pilihan dalam hidup. Mereka merasa diperlakukan tidak adil.

Banyak yang mengalami Pusing Karena Cuaca Panas
Saya menemui Wahyudi, seorang Mantri di Desa Parang Batang sejak 2011. Pria berusia 38 tahun ini menemukan banyak para ibu yang mengalami nyeri tulang dan nyeri sendi.
Idhalia Susanti selaku Bidan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Paring Raya menemukan para ibu kerap pusing karena cuaca yang panas saat bekerja. Selain itu ngilu-ngilu di kaki dan rata-rata sakit pinggang karena rata-rata pas habis bawa brondolan agak banyak.
Selain itu dia juga menemukan sebagian memang memiliki tekanan darah rendah. Karena cuaca juga atau karena terlambat makan. Anemia ada juga.


Sisa Perlawanan di Parang Batang
Begitu pula dengan para ibu di Parang Batang yang sempat melakukan aksi Mei lalu. Perusahaan kemudian memecat seluruh buruh harian lepas dan skema plasma yang dijanjikan perusahaan tak pernah terealisasi.
“Ya untuk hidup,” kata Hawini.
Dalam catatan Progres Kalteng, sebuah organisasi non pemerintahan di Kalimantan Selatan, pada 13 Mei ada pertemuan mengenai pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi perempuan dan pemuda di Desa Parang Batang.
Pada diskusi ini beberapa hal yang disampaikan mengenai aksi yang dilakukan di PT. WSSL pada tanggal 15 April 2025 berupa penutupan jalan (jalur akses perusahan) oleh masyarakat yang bekerja di perusahaan PT. WSSL. Aksi tersebut karena beberapa hal yang menurut masyarakat merupakan tindakan berlebihan dari perusahaan.
Beberapa alasan masyarakat melakukan aksi penutupan jalan perusahaan adalah sebagai berikut :
Penentuan berat buah brondol yang harus didapatkan setiap orang adalah 80 kg. Penetapan aturan ini merupakan permasalahan yang berat bagi buruh. Karena pada dasarnya tidak semua lokasi/blok dapat memenuhi target pendapatan brondol. Selain ketersediaan jumlah brondol di blok-blok perkebunan, biasanya brondol akan lebih dulu dikumpulkan oleh keluarga pemanen (yang juga adalah buruh) saat pemanenan berlangsung. Oleh karena itu, pekerja lain akan kesulitan untuk memenuhi target 80 kg tersebut.
Permasalahan dari hasil tindak lanjut apabila besaran timbangan buah brondolan kurang daripada 80 kg maka ditentukan pembayaran dari upah pekerja sesuai besaran berat buah brondolan yang dibawa dari setiap pekerja, dan sebaliknya bila hasil dari brondolan tersebut melebihi dari besaran maka apa tindak lanjut perusahaan.
Belum lepas dari permasalahan 80 kg, pihak perusahaan juga memberikan pembatasan kerja ( Skorsing ) ke buruh, beberapa dari buruh tersebut mengeluhkan dengan pembatasan kerja tersebut (Skorsing), dan di adakanya pertemuan dengan pihak Ibu Meirawati, PJ Camat Hanau, polisi/kapolsek bersama dengan buruh yang berkerja di PT. pada pertemuan tersebut buruh yang bekerja di PT.WSSL Desa Parang Batang menuntut kenaikan upah, serta menanyakan Skorsing yang di lakukan pihak perusahaan.
Namun sejauh ini permasalahan dari buruh Desa Parang Batang yang bekerja di PT.WSSL terkendala dengan usia dimana banyak buruh di dalamnya berusia 55 ke atas, ini menjadi kendala peraturan dan ketentuan layaknya usia pekerja di suatu perusahaan.
dari pertemuan yang di lakukan di Desa Parang Batang, ternyata tidak membuahkan hasil skorsing masih dilakukan dan beberapa KR juga tidak menadatangani hasil pertemuan buruh bersama dengan pihak Ibu Meirawati, PJ Camat Hanau, polisi/kapolsek bahkan skorsing tetap terjadi.
pada akhirnya buruh yang merasakan dampak dari skorsing ini melakukan aksi berupa penutupan jalan (jalur akses perusahan) oleh masyarakat yang bekerja di perusahaan PT. WSSL pada 15 April 2025 setelah di lakukanya aksi tersebut tiba pemangilan
Surat Perintah Penyelidikan Nomor :Sp.Lidik/V/Res.1.24/2025/Reskrim,tanggal 15 April 2025 ( Kuala Pembuang,23 Mei 2015 ) berdasarkan laporan masyarakat PT.WANA SAWIT SUBUR LESTARI 02 Tanggal 15 April 2025 Tentang Dugaan Adanya Aksi Demonstrasi Melakukan Penutupan aksi Jalan
Sisa Perlawanan di Paring Raya
“Kalau begini apa bedanya kalian dengan maling, apa bedanya kalian dengan perusahaan sebelumnya,” kata salah seorang pemuda dalam massa aksi pada perwakilan Agrinas Oktober lalu.
Bertahun-tahun warga Paring Raya mengupayakan tanah mereka kembali dengan banyak cara. Mendapatkan hak plasma adalah cara yang paling mungkin di mata mereka. Namun saat perusahaan meminta waktu pada warga dan ingin memberikan plasma pada waktunya, PT Agrinas yang merupakan BUMN milik tentara datang dan menyita lahan yang akan dijadikan plasma untuk masyarakat itu. Warga marah.
Selama 16 hari Yana setiap siang berangkat ke lahan sawit menemui masyarakat Paring Raya yang menduduki lahan korporasi sawit. Lahan tersebut sudah dijanjikan oleh sebuah perusahaan untuk diberikan pada masyarakat untuk skema plasma. Namun, tiba-tiba PT Agrinas Pangan Nusantara mengambil alih lahan tersebut.
“Karena harus mengurus makan anak dulu sama suami. Siangnya baru ke sana,” katanya.
Banyak para acil (ibu) yang ikut menduduki lahan. Bagi mereka lahan punya makna mendalam baik untuk yang sudah berkeluarga dan belum. Setelah merasa lelah memperjuangkan plasma, negara datang bersama perusahaan agrinas dan tiba-tiba membuat masyarakat marah.
“Tidak adil,” kata Yana.
Rus yang duduk di sebelahnya murung. Dia sepakat dengan Yana.
Negara Harus Turun Tangan dan Tidak Abai Pada Hak Asasi Manusia Warga Paring Raya dan Parang Batang
Suari Rosalia selaku Koordinator Advokasi dan Kampanye Progress Kalteng mengatakan ada dua hal yang mendesak dari Desa Paring Raya dan Parang Batang.
“Pertama, mereka ada konflik terkait plasma, ketenagakerjaan, lahan sitaan agrinas dan sudah melakukan pengaduan ke pemerintah daerah dan pihak terkait dan belum ada penyelesaian sampai hari ini,” katanya.
Menurutnya negara harus turun tangan karena ini berbasis aturan dan sudah jadi kewajiban negara menegakkan dan menyelesaikan masalahnya. Jika tidak hak-hak masyarakat yang wajib diberikan perusahaan akan hilang, karena masyarakat juga sudah menyerahkan tanahnya. Selain itu terkait hak kerja dan upah layak mereka akan hilang.
Sementara itu konflik warga dengan agrinas juga belum ada aturan khusus yang mengaturnya. “Tapi masyarakat bbisa jadi pihak yang bisa diajak kerjasama, mereka bisa diuntungkan. Kalau tidak dilibatkan, masyarakat akan mengalami kerugian dua kali, sudah kehilangan hak mendapat plasma yang dicanangkan perusahaan dan hak untuk kerjasama dengan satgas PKH,” katanya.
Jika negara tak segera menangani ini, menurut Suari negara sudah mengabaikan hak asasi manusia warga kedua desa untuk mendapatkan kehidupan layak dari sisi lingkungan hidup dan ketenagakerjaan. “Karena negara pada dasarnya tahu gimana kinerja-kinerja korporasi besar,” katanya.
Menurutnya negara harus mengeluarkan kebijakan yang kemudian korporasi bisa mengikuti dan melaksanakan aturannya.
