Aliansi Jurnalis Independen Kota Padang mengambil sikap bahwa jurnalisme tidak berhenti pada pemberitaan bencana. Namun, jurnalisme punya posisi mengawal pemulihan bencana ekologis yang disebabkan kebijakan negara.
“Bencana ekologis yang berulang di Sumatra tidak bisa lagi dipandang sebagai peristiwa alam semata. Ada persoalan tata kelola sumber daya alam, kebijakan pembangunan, dan lemahnya pengawasan yang harus terus dikawal,” ujar Novia Harlina selaku ketua AJI Padang dalam acara ulang tahun ke-21 AJI Padang, pada Sabtu (24/1/2026) di Pustaka Steva.
“Pers berperan penting mengawasi hak-hak korban sampai terpenuhi, mengawasi apakah lingkungan dipulihkan secara berkelanjutan dan apakah kelompok rentan hak-haknya terpenuhi,” katanya.
“Kita ingin memastikan bahwa suara korban tidak tenggelam setelah perhatian publik mereda. Di sinilah fungsi kontrol pers diuji mengawal rehab rekon, mengkritisi kebijakan yang abai pada aspek ekologis,” tambahnya.
Hal ini disampaikannya dalam peringatan ulang tahun AJI Padang dengan tema Mengawal Sumatra Pulih. “Tema ini bukan hanya sekadar slogan, tapi juga penegasan peran pers dalam menjaga kepentingan publik di tengah krisis bencana ekologis yang meluluhlantakkan wilayah Sumatera,” katanya.
Acara ini digelar bersamaan dengan diskusi publik lintas sektor yang melibatkan jurnalis, akademisi, aktivis lingkungan dan HAM, komunitas pendidikan, kelompok perempuan serta mahasiswa dan masyarakat umum.
Selain itu, AJI Padang juga akan menyalurkan donasi untuk anak-anak korban bencana ekologis, sebagai wujud solidaritas dan kepedulian nyata terhadap kelompok paling rentan yang terdampak bencana.
Bencana Berlapis dan Menimpa Kelompok Rentan
Pada kegiatan diskusi lintas sektor, AJI Padang mengundang empat orang pembicara yaitu Amalya Reza dari Trend Asia, Aidil Ichlas dari AJI Padang, Mitra Oktavia dari LBH Padang, Khalid Syaifullah dari Posko Sumbar Peduli dan dipandu oleh Yola Sastra dari AJI Padang.
“Krisis iklim hari ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir bersamaan dengan krisis pangan, krisis energi dan krisis ekonomi. Inilah yang disebut sebagai polikrisis. Dampaknya berlapis dan paling berat dirasakan oleh kelompok rentan, terutama masyarakat di wilayah rawan bencana,” ujar Amalya.
Dia mengatakan bencana banjir, longsor dan kerusakan ekosistem yang terus berulang menunjukkan bahwa pendekatan pembangunan dan pemulihan pascabencana masih belum berbasis pada keadilan iklim.


Amalya mengatakan negara hanya fokus pada pemulihan fisik dan infrastruktur, namun mengabaikan akar persoalan struktural seperti eksploitasi sumber daya alam, alih fungsi lahan, dan ketergantungan pada energi fosil.
“Jika pemulihan pascabencana tidak disertai perubahan kebijakan yang menyasar akar krisis iklim, maka yang terjadi adalah siklus bencana yang terus berulang. Rehabilitasi dan rekonstruksi harus ditempatkan dalam kerangka transisi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan warga,” tegasnya.
Perwakilan AJI Padang, Aidil Ichlas yang terlibat langsung dalam pemantauan lapangan ke sejumlah lokasi banjir bandang di Sumatera Barat, membagikan temuan faktual dari kondisi di lapangan.
Aidil menyebut, dari kunjungan langsung ke beberapa titik terdampak, terlihat jelas bahwa dampak bencana tidak hanya bersifat material, tetapi juga menyisakan persoalan sosial dan ekologis yang serius.
“Ketika turun langsung ke lokasi-lokasi bencana dan melihat sendiri bagaimana warga kehilangan rumah, lahan pertanian, hingga sumber penghidupan. Banyak dari mereka masih hidup dalam ketidakpastian, sementara proses pemulihan berjalan lambat dan tidak selalu melibatkan warga terdampak,” kata Aidil.
Menurut Aidil, pola bencana yang berulang di berbagai daerah di Sumatra Barat menunjukkan adanya persoalan struktural yang belum diselesaikan, terutama terkait kerusakan lingkungan dan tata kelola ruang.
Ia menilai bahwa banjir bandang tidak bisa dilepaskan dari pembukaan hutan, aktivitas ekstraktif, serta lemahnya pengawasan terhadap kebijakan pembangunan di kawasan rawan bencana.
“Di lapangan, ditemukan bahwa banyak wilayah terdampak berada di sekitar kawasan yang mengalami perubahan fungsi lahan. Ini memperkuat dugaan bahwa bencana bukan semata kejadian alam, tetapi juga akibat dari pilihan kebijakan,” tegasnya.
Dari perspektif hak asasi manusia, LBH Padang menegaskan bahwa bencana ekologis di Sumatra Barat tidak dapat dipisahkan dari persoalan pelanggaran HAM yang bersifat struktural.
Mitra Oktavia, perwakilan LBH Padang menyampaikan bahwa kerja-kerja pendampingan hukum pascabencana menunjukkan adanya kerentanan serius terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak.

“Dalam banyak kasus pascabencana, korban tidak hanya kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, tetapi juga kehilangan akses terhadap hak atas rasa aman, kesehatan, pendidikan, dan keadilan. Situasi ini diperparah ketika negara justru membuka atau membiarkan proyek-proyek ekstraktif seperti pertambangan di wilayah rawan bencana,” ujar Mitra.
Mitra menjelaskan, LBH Padang kerap menemukan irisan antara wilayah terdampak bencana dengan kawasan aktivitas tambang dan ekstraksi sumber daya alam.
“Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang dan kebijakan tata ruang, negara sering kali justru melanjutkan atau bahkan memperluas proyek ekstraktif atas nama pembangunan dan pemulihan ekonomi. Ini adalah persoalan HAM serius karena menempatkan warga dalam siklus kerentanan yang terus berulang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan pemulihan pascabencana seharusnya berbasis hak korban, bukan semata berbasis proyek.
“Pemulihan yang adil harus memastikan tidak ada kebijakan yang justru memperparah risiko bencana ke depan. Negara wajib melindungi warga dari dampak krisis iklim dan aktivitas ekstraktif, bukan sebaliknya,” pungkas Mitra.
Sementara itu, dari sisi respons kemanusiaan dan pemulihan pascabencana, Perwakilan Posko Sumbar Peduli, Khalid Syaifullah menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam agenda rehabilitasi dan rekonstruksi serta sejumlah rekomendasi berbasis pengalaman pendampingan langsung terhadap masyarakat terdampak bencana di Sumatra Barat.
“Pengalaman kami di lapangan menunjukkan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak boleh hanya fokus pada pembangunan kembali rumah atau infrastruktur yang rusak. Pemulihan harus dimulai dari pemetaan risiko, pemulihan ruang hidup warga, serta penguatan kapasitas masyarakat agar lebih siap menghadapi bencana di masa depan,” ujar Khalid.
Menurut Khalid, salah satu persoalan utama dalam proses rehab rekon adalah minimnya pelibatan masyarakat terdampak dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
“Warga sering hanya dijadikan penerima bantuan, bukan subjek pemulihan. Padahal, mereka yang paling memahami kondisi wilayahnya. Tanpa partisipasi warga, rehab rekon rawan menjadi proyek administratif yang mengabaikan aspek sosial, budaya dan ekologis,” tegas Khalid.


Ia menuturkan pascabencana di Sumatra Barat dilakukan dengan pendekatan berbasis ekologi dan pengurangan risiko bencana, termasuk evaluasi tata ruang, penghentian aktivitas yang merusak lingkungan di kawasan rawan, serta integrasi pengetahuan lokal dalam mitigasi bencana.
“Jika rehabilitasi dan rekonstruksi tidak disertai koreksi kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan, maka bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu. Pemulihan sejati harus memutus siklus kerusakan, bukan sekadar membangun ulang di atas risiko yang sama,” tutupnya.
Sebagai bagian penutup dari rangkaian HUT ke-21, AJI Padang juga memberikan Anugerah Pers Mahasiswa sebagai bentuk apresiasi terhadap karya-karya jurnalistik mahasiswa yang konsisten mengangkat isu lingkungan hidup dan bencana ekologis.
