Penulis: Farhan Rakhmill | Foto: Farhan Rakhmill
Puluhan orang di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan Polda Sumbar Darurat Impunitas pada Selasa (29/9/2026).
Mereka tergabung dalam aksi solidaritas terhadap korban kekerasan seksual di Polda Sumbar.
Anisa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengatakan mereka menyoroti tiga kasus kekerasan seksual yang melibatkan polisi di Sumatera Barat belum mendapatkan kepastian hukum. Di internal Polda Sumbar, korban kekerasan seksual mendapatkan diskriminasi. Di Polres Agam, pelaku polisi belum diperiksa secara etik dan kasus dinyatakan kurang bukti. Di Polres Mentawai, kasus serupa juga belum diproses.
”Ada kritik terhadap penerapan hukum yang tidak konsisten, terutama terkait penggunaan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang dianggap lebih mudah pembuktiannya. Diharapkan kepolisian segera mengusut kasus ini dan memberikan kepastian hukum, serta menerapkan undang-undang yang tepat untuk melindungi korban,” katanya.
Selain itu Adrizal dari LBH Padang dalam orasinya menyampaikan aksi ini adalah bentuk kegagalan Polda Sumbar dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual. “Negara yang harusnya melindungi kehidupan rakyatnya, malah berlindung di balik pangkat dan jabatan,” katanya melalui pengeras suara.
”Kita yakin banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, tapi tidak banyak diketahui oleh publik. Sejak tahun 2022 undang-undang TPKS disahkan, polisi yang kita anggap cerdas dalam hal perlindungan hukum, tapi apa yang terjadi saat ini? mereka tidak paham bagaimana menjalankan hukum, pemulihan korban adalah prioritas. tapi apa faktanya? di saat korban mencari keadilan, malah diskriminasi,” katanya menjelaskan.
Selain itu Calvin dari LBH Padang dalam orasinya menyampaikan ketidakjelasan hukum di tubuh polri masih terjadi. Aparatur negara tidak tunduk terhadap supremasi hukum, tidak menjalankan tugas serta fungsinya menjalankan proses hukum, ini dinilai sama saja melanggar hak asasi manusia.
”Hari ini ketidakjelasan hukum dan impunitas masih terjadi. bahkan hari ini pelaku diduga melakukan tindakan-tindakan pembungkam. Hari ini korban, suami korban dan keluarganya mendapatkan upaya-upaya kriminalisasi. Kita menuntut aparat kepolisian untuk tunduk kepada keadilan yang transparan, yang berpihak kepada korban, meskipun pelaku adalah atasan dari korban. Hidup korban!” tegasnya.


Sarah Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak PBHI Sumbar menyampaikan perempuan sudah memiliki papan-papan domestik yang tidak pernah diperhitungkan negara hari ini kemudian perempuan memiliki beban-beban ganda yang tidak pernah kita bicarakan di ruang-ruang publik dan kebijakan, perempuan juga rentan mengalami kekerasan seksual yang hari ini nyatanya tidak pernah mendapatkan keadilan.
”Dua tahun terakhir ini juga kita melakukan pendampingan-pendampingan terhadap korban-korban kekerasan seksual baik di Polda Sumbar maupun di Polresta. Banyak kasus-kasus yang mandek, banyak sekali kekerasan seksual yang kemudian tidak menggunakan pasal yang betul dan adil untuk korban,” ungkapnya.

