Jaga Sungai Lewat Warisan Ikan Larangan

Teks dan Foto: Novia Harlina

 

Publikasi: 19 Oktober 2026

Di tepi Batang Sinamar, satu dua pengunjung melihat ikan-ikan yang berenang bergerombol di sungai. Ketika makanan dilempar ke air, ikan-ikan itu segera mendekat dan berebut hingga permukaan sungai berkecipak. Ada yang berukuran kecil, ada pula yang panjangnya lebih dari 60 sentimeter.

Bagi sebagian pengunjung, sungai yang dipenuhi ikan gariang atau umumnya disebut Mahseer ini lebih dikenal karena ikan-ikannya yang tidak boleh ditangkap, barangsiapa yang berani maka akan terkena tulah. 

Larangan itu memang sudah diwariskan dari generasi ke generasi di Jorong Ikan Banyak Nagari (desa adat) Pandam Gadang, Kecamatan Gunung Omeh Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Donika Putra (40), Kepala Jorong Ikan Banyak bilang tradisi tersebut telah berlangsung sejak zaman nenek moyang. Ia menyebut tahun 1822 awal larangan yang ditetapkan oleh ninik mamak, alim ulama, dan masyarakat setempat.

Larangan menangkap ikan di lokasi itu, kata Doni dikenal dengan istilah uduah, yakni larangan adat yang disertai doa atau sumpah. Masyarakat tidak boleh mengambil ikan di kawasan inti dengan alasan apapun.

“Menurut cerita turun temurun, larangan ini bukan sekadar pantangan yang harus ditakuti, namun memastikan ikan tetap hidup dan dapat dinikmati oleh generasi berikutnya,” kata Doni, Jumat (16/10/2026).

Sebagian besar wilayah Nagari Pandam Gadang yang berjarak 41 kilometer dari ibu kota kabupaten itu merupakan lahan pertanian. Banyak warganya menggantungkan hidup sebagai petani, salah satunya dengan membudidayakan jeruk yang dikenal manis. 

Aktivitas pertanian itu bergantung pada ketersediaan air. Karena itu, keberadaan Batang Sinamar bukan hanya penting bagi kelangsungan hidup ikan di lubuk larangan, tetapi juga bagi kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

“Warga di sini kebanyakan mengolah sawah, lalu juga berkebun salah satunya jeruk yang juga terkenal dengan jesigo (jeruk siam Gunuang Omeh),” kata Doni.

Oleh sebab itu, pembagian zona tersebut memungkinkan warga tetap menggunakan sungai tanpa membuka seluruh kawasan untuk penangkapan dan penggunaan air. Sebagian wilayah dibiarkan menjadi tempat ikan hidup dan berkembang biak, sementara bagian lain dapat dimanfaatkan dengan aturan yang disepakati bersama.

Doni bilang pengelolaan Lubuak Larangan Jorong Ikan Banyak membagi sungai berdasarkan fungsi dan aturan pemanfaatannya. Ada zona inti yang tidak boleh ditangkap ikannya, zona pemanfaatan yang dibuka untuk panen pada waktu tertentu, serta bagian sungai yang dapat digunakan masyarakat sehari-hari dengan batasan alat tangkap.

Di zona inti, larangan berlaku sepanjang waktu. Menurutnya, bagian sungai di sekitar jembatan hingga kurang lebih 300 meter ke arah kawasan yang dilindungi menjadi wilayah inti, zona ini berada di tengah-tengah.

“Ikan di zona pemanfaatan boleh ditangkap satu kali setahun berdasarkan kesepakatan masyarakat,” jelasnya.

Pada bagian sungai yang dapat dimanfaatkan terbatas yakni bagian atas dari zona inti, lalu bagian hilir dapat dimanfaatkan sehari-hari, warga diperbolehkan memancing. Namun, penggunaan racun dan setrum dilarang karena dapat membunuh ikan dalam jumlah besar, termasuk ikan-ikan kecil yang belum berkembang biak.

Larangan itu juga ditopang oleh sanksi adat. Masyarakat meyakini orang yang nekat mengambil ikan dari zona inti akan menerima akibat dari perbuatannya. Kemudian larangan menangkap ikan dan merusak kawasan juga diperkuat melalui Peraturan Nagari Nomor 434 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lubuk Larangan.

Di zona pemanfaatan terbatas, sanksi lebih konkret berupa denda. Kepala jorong menjelaskan, orang yang kedapatan memancing di luar waktu yang diperbolehkan dapat dikenai denda sekitar sepuluh sak semen. 

Jika menangkap ikan dengan cara lain, dendanya dapat mencapai dua puluh sak semen. Adapun penggunaan bahan kimia yang membunuh ikan dapat dikenai denda sekitar tiga puluh hingga lima puluh sak semen.

“Hasil denda diperuntukkan bagi pembangunan masjid. Ketentuan itu merupakan kesepakatan masyarakat yang dibahas melalui musyawarah,” ujarnya.

Sepanjang yang ia ketahui, belum ada warga setempat yang harus membayar denda karena melanggar aturan tersebut. Ia menilai masyarakat memahami pentingnya menjaga ikan karena larangan itu dibuat untuk kepentingan bersama.

Catatan sejarah lubuk larangan ini juga ditemukan dalam penelitian Fiona Novianti, Muhammad Fauzi, dan Adriman yang terbit pada 2019 di jurnal Berkala Perikanan Terubuk. Berdasarkan keterangan tokoh adat yang mereka wawancarai, lubuk larangan di Jorong Ikan Banyak telah ada sejak 1822. 

Upaya mempertahankan kawasan itu disebut mulai dilakukan pada 1912. Namun, ketika Jepang masuk ke Indonesia pada 1942, kegiatan pelestarian tersebut dikabarkan terhenti.

Penelitian itu mencatat, ikan-ikan di kawasan tersebut kembali berkembang biak secara alami pada 1951. Upaya pelestarian kemudian dilanjutkan pada 1959, meski kembali terganggu oleh pergolakan di Sumatera Barat. Pada 1960, pengelolaan lubuk larangan kembali dilakukan.

Panen Setahun Sekali 

Biasanya, ikan di zona pemanfaatan terbatas dapat ditangkap menjelang Ramadan. Panen dilakukan melalui gotong royong yang melibatkan masyarakat dan pemuda. Kegiatan itu menjadi kesempatan bagi warga untuk berkumpul, menangkap ikan, dan menikmati hasil sungai bersama-sama.

Sebagian ikan dimasak untuk disantap dalam kegiatan doa bersama di masjid. Selebihnya dijual, dan uangnya digunakan untuk pembangunan atau kebutuhan masjid.

Doni menyebut bangunan masjid di kampungnya beberapa tahun lalu masih sederhana. Seiring waktu, hasil penjualan ikan ikut membantu pembangunan masjid hingga menjadi lebih besar.

“Iya hasilnya tidak ada yang untuk pribadi, pasti untuk kepentingan bersama.”

Warga yang tinggal di tepi Batang Sinamar juga mendapat perlakuan khusus ketika membeli ikan hasil panen. Pembelian satu kilogram ikan dapat disertai tambahan hingga sekitar setengah kilogram. 

“Tambahan itu dipandang sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang tinggal dekat sungai dan dianggap ikut mengawasi ikan setiap hari,” kata Doni.

Ikan gariang juga memiliki nilai ekonomi. Harga ikan di zona pemanfaatan berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000 per kilogram. Untuk ikan berukuran besar, harganya bisa mencapai Rp150.000 per kilogram. 

“Ikan dengan berat tiga kilogram atau lebih bahkan dapat bernilai sekitar Rp300.000, bergantung pada ukuran dan harga yang berlaku,” katanya.

Selain itu, menurut salah seorang warga Septri (30) ikan gariang dikenal memiliki daging yang manis dan gurih. Ikan yang hidup di Batang Sinamar ini paling nikmat diolah menjadi pepes. 

Bumbu rempah yang dibalurkan pada daging, lalu dibungkus daun pisang dan dimasak hingga matang, membuat cita rasa ikan semakin terasa. “Kalau kami sekeluarga ya itu paling enak dipepes,” ujarnya.

Kepercayaan Turun Temurun

Salah seorang tetua di Ikan Banyak, Amri (83) menyampaikan larangan mengambil ikan di zona inti juga diperkuat oleh cerita yang diwariskan secara lisan. Salah satunya berkaitan dengan seorang warga dari kawasan lain yang disebut pernah mengambil ikan di wilayah terlarang. 

“Orang tersebut mengalami sakit menjelang meninggal dunia dan dikabarkan mengakui pernah memancing di kawasan itu sebelum meninggal,” kata Amri.

Cerita lain berkaitan dengan seorang anak sekolah menengah pertama yang diperkirakan terjadi sekitar 2014. Anak itu dikisahkan melempari ikan dengan batu di zona inti ketika ikan sedang diberi makan. 

“Setelah kejadian tersebut, ia disebut berulang kali bermimpi dikejar ikan besar dan mengalami sakit yang tidak diketahui penyebabnya,” kata Amri yang rumahnya di pinggir Batang Sinamar itu.

Setelah itu, warga menyarankan anak tersebut mandi dan meminum air dari lubuk larangan selama tiga hari serta berjanji tidak akan mengganggu ikan lagi. Anak itu kemudian dikabarkan kembali sehat. Namun, cerita tersebut tidak disertai bukti medis yang dapat memastikan hubungan antara kejadian itu dan larangan adat.

Masyarakat juga mengenal kisah tentang ikan berukuran sangat besar yang diyakini masih hidup di zona inti. Sejumlah orang mengaku pernah melihatnya dan mengalami demam setelah itu.

Ketika warga bergotong royong membersihkan lubuk, ia menceritakan, air sungai pernah tiba-tiba bergelombang seperti ombak. Warga menghubungkan kejadian itu dengan pergerakan ikan besar.

Ada pula cerita turun-temurun tentang tentara Jepang yang konon pernah mengambil ikan berukuran besar dari sungai pada masa pendudukan. Sebagian tentara dikisahkan jatuh sakit atau meninggal setelah meninggalkan kawasan tersebut. Cerita itu menjadi bagian dari ingatan lisan masyarakat mengenai larangan mengambil ikan.

“Kisah-kisah itu memperlihatkan bagaimana kepercayaan lokal menjadi bagian dari cara masyarakat mempertahankan larangan,” katanya.

Salah seorang tetua di Ikan Banyak, Amri (83) menyampaikan larangan mengambil ikan di zona inti juga diperkuat oleh cerita yang diwariskan secara lisan/Novia Harlina/Roehana Project

Bertahan Setelah Galodo

Panen terakhir di zona pemanfaatan berlangsung menjelang Ramadan 2025. Amri menyebut setelah galodo melanda pada November tahun lalu, masyarakat memutuskan menunda panen. 

Rencananya, penangkapan ikan kembali dilakukan beberapa hari menjelang Ramadan 2027 melalui kegiatan gotong royong.

Sebagian hasil tangkapan akan disantap bersama, sedangkan sisanya dijual untuk membantu kebutuhan masjid. Tradisi itu menjadi salah satu cara masyarakat mempertahankan hubungan antara sungai, kehidupan sosial, dan kepentingan bersama.

Keberadaan ikan di Batang Sinamar juga menghadapi ujian ketika galodo melanda wilayah tersebut pada November 2025. Bencana itu mengubah bentuk sungai dan menyebabkan ikan mati di sejumlah lokasi.

“Tidak ada yang menimbang juga waktu itu, tapi setahu saya ada sekitar tiga karung goni ikan gariang mati, ikan dibagikan ke warga,” katanya.

Salah seorang pedagang makanan di Ikan Banyak, Arnita (60) mengatakan warga sempat khawatir ikan di kampungnya akan habis tersapu banjir bandang. Namun, setelah air surut dan kembali jernih, ia melihat ikan masih berkumpul di kawasan tersebut.

“Ternyata ikan masih ada,” ucapnya.

Menurut pengamatannya, jumlah ikan yang terlihat hampir setahun setelah bencana tidak jauh berbeda dibandingkan sebelum galodo. 

Menurutnya, setelah galodo juga menyebabkan perubahan alur dan tebing Batang Sinamar membuat masyarakat khawatir terhadap kondisi sungai di sekitar permukiman dan kawasan lubuk larangan.

Kepala jorong telah mengusulkan pembangunan bronjong di sepanjang tepi sungai, khususnya di kawasan Jorong Ikan Banyak, serta normalisasi sungai kepada pemerintah nagari dan balai wilayah sungai.

Hingga kini, warga masih mengamati kondisi sungai dan keberadaan ikan setelah bencana. Pengalaman galodo pada November 2025 memperlihatkan bahwa kawasan lubuk larangan juga terdampak perubahan fisik sungai. Meski ikan masih terlihat setelah air kembali jernih, belum ada penghitungan yang memastikan jumlah ikan yang tersisa maupun perubahan populasinya setelah banjir bandang.

Kearifan Lokal Ramah Lingkungan

Profesor Rizaldi, Dosen Biologi Universitas Andalas, menilai ikan larangan merupakan bentuk kearifan lokal yang ramah lingkungan dan memiliki manfaat ekologis yang nyata. Praktik ini tidak hanya melindungi populasi ikan, tetapi juga menyediakan ruang perlindungan bagi berbagai biota perairan lainnya.

Menurut dia, kawasan ikan larangan berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi ikan dan organisme perairan, termasuk bentos, plankton, kepiting, serta biota lainnya. Keberadaan kawasan tersebut penting di tengah meningkatnya jumlah penduduk, eksploitasi sumber daya perairan, pencemaran, dan praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Berbagai tekanan itu perlu dikendalikan agar keberlangsungan kehidupan di sungai tetap terjaga.

“Kearifan lokal inilah salah satu cara pengontrolan yang paling baik,” kata Rizaldi.

Dia menjelaskan, pembatasan penangkapan ikan melalui aturan adat memungkinkan sebagian kawasan sungai tetap terlindungi dari aktivitas eksploitasi. Terlebih, pada sistem ikan larangan, terdapat bagian sungai yang sama sekali tidak boleh dibuka untuk penangkapan, sementara bagian lainnya dapat dimanfaatkan masyarakat pada waktu tertentu.

Kawasan yang tertutup permanen itu berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi ikan, termasuk untuk berkembang biak dan menjaga keberadaan indukan. Dengan demikian, populasi ikan memiliki ruang untuk mempertahankan keberlanjutannya tanpa terus-menerus menghadapi tekanan penangkapan. Kawasan tersebut juga menjadi cadangan populasi yang penting bagi ekosistem sungai.

Menurut Rizaldi, penetapan kawasan yang tidak boleh ditangkap maupun pengaturan waktu pembukaan sungai perlu mempertimbangkan kondisi ekologis setempat. 

“Masyarakat perlu memahami mengapa bagian sungai tertentu harus dilindungi dan mengapa penangkapan ikan tidak dapat dilakukan setiap saat. Pengaturan waktu memberi kesempatan bagi ikan untuk tumbuh dan berkembang biak sebelum kawasan yang diizinkan kembali dibuka,” jelasnya.

Manfaat ikan larangan, lanjutnya, tidak terbatas pada aspek ekologis. Dari sisi sosial, praktik ini memperlihatkan bagaimana masyarakat dapat bekerja sama menjaga sumber daya alam yang dimiliki bersama. Pengelolaan yang dilakukan secara komunal mendorong keterlibatan warga dalam menentukan aturan, menjaga kawasan sungai, dan memastikan kesepakatan dipatuhi.

Keterlibatan tersebut juga dapat mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat, mulai dari keluarga, kaum, hingga suku. Sebab, tanggung jawab menjaga sungai tidak dibebankan kepada satu orang, melainkan menjadi kesepakatan bersama yang membutuhkan partisipasi berbagai pihak.

Sementara itu, manfaat ekonomi ikan larangan bergantung pada luas kawasan dan cara masyarakat mengelolanya. Menurut Rizaldi, kawasan yang dikelola dengan baik berpotensi memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Namun, manfaat tersebut perlu dilihat bersama dengan fungsi ekologis sungai yang keberlangsungannya turut menopang kehidupan masyarakat.

Ia memandang manfaat ekosistem tidak selalu harus dihitung berdasarkan nilai uang. Ekosistem sungai yang terjaga menyediakan berbagai fungsi ekologis yang penting bagi kehidupan biota dan keberlanjutan sumber daya perairan. Karena itu, perlindungan sungai melalui ikan larangan tidak semestinya hanya dinilai dari keuntungan ekonomi yang bisa diperoleh dalam waktu singkat.

“Secara ekologi, 100 persen saya yakin itu,” ujarnya, merujuk pada manfaat ikan larangan bagi lingkungan. Namun, dia menegaskan, besarnya manfaat ekonomi tetap bergantung pada pengelolaan yang dilakukan masyarakat.

Meski demikian, menurut Rizaldi, keberlanjutan ikan larangan tidak cukup hanya mengandalkan pantangan atau kepercayaan yang diwariskan turun-temurun. Pengetahuan mengenai pentingnya menjaga kawasan tersebut perlu disampaikan kepada generasi muda melalui edukasi ilmiah.

Ia menilai, pemahaman masyarakat tentang alasan ekologis di balik aturan ikan larangan perlu diperkuat. Dengan begitu, warga tidak sekadar mematuhi larangan karena takut terhadap konsekuensi tertentu, tetapi juga memahami pentingnya menjaga populasi ikan dan keseimbangan ekosistem sungai.

“Pewarisan kearifan lokal semacam ini tidak bisa serta-merta hanya dengan mengandalkan pantangan-pantangan semacam itu, tetapi harus melalui edukasi yang ilmiah juga,” ujarnya.

Edukasi tersebut dapat dilakukan oleh komunitas yang mengelola ikan larangan. Masyarakat setempat, terutama generasi tua, dapat menjelaskan kepada generasi muda dan pendatang mengenai alasan penetapan kawasan terlarang, fungsi ekologisnya, serta aturan pemanfaatan sungai.

Ia mencontohkan, dalam pengelolaan ikan larangan, terdapat bagian sungai yang boleh dibuka untuk penangkapan ikan secara berkala dan bagian lain yang sama sekali tidak boleh dimanfaatkan. Kawasan yang tertutup permanen itu penting sebagai tempat perlindungan dan pemijahan ikan, sekaligus menjadi cadangan bagi keberlanjutan populasinya.

Begitu pula dengan waktu pembukaan kawasan yang diatur secara berkala. Menurutnya masyarakat perlu memahami alasan ilmiah di balik penentuan periode tersebut, termasuk kaitannya dengan waktu pertumbuhan dan perkembangbiakan ikan.

“Tujuannya sama. Tempat yang tidak boleh sama sekali diambil itu untuk menjaga induk, menjaga populasinya,” katanya.

Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat melihat aturan ikan larangan bukan sekadar pantangan adat, melainkan mekanisme pengelolaan sumber daya perairan yang memiliki dasar ekologis.

*Liputan ini didukung Koalisi Media Alternatif (KOMA)

    Kirim Energi untuk Liputan Selanjutnya

    Mari bantu penulis Roehana Project mengerjakan liputan-liputan penting tanpa kompromi