Ikan Larangan, Antara Gerak Ekonomi dan Aturan Adat yang Melestarikan Sungai

Foto dan Teks: Novia Harlina

Publish: 25 Oktober 2026

 

Sungai adalah bagian dari kehidupan masyarakat Nagari Pandam Gadang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Tak hanya menjadi sumber air, tapi juga menjadi sumber pangan dan ekonomi bagi warganya. Sebuah kesepakatan kuno tentang pembatasan penangkapan ikan bertahan hingga kini. Diwariskan dari generasi ke generasi.

 

Kesepaktan kuno itu bernama ikan larangan. Penangkapan ikan hanya di kawasan tertentu dan pada waktu-waktu tertentu di sungai yang dinamai warga Batang Sinamar. Ukuran ikannya pun beragam, dari yang kecil hingga mencapai lebih dari 60 sentimeter. 

 

Keberadaan ikan ini menjadi daya tarik bagi pengunjung yang datang untuk melihat langsung kehidupan biota di Batang Sinamar. Ketika makanan dilempar ke air, ikan-ikan segera mendekat dan berebut hingga permukaan sungai berkecipak. Pengunjung dapat menyaksikan gerombolan ikan dari tepi sungai tanpa harus menangkapnya. Interaksi ini menjadi salah satu pengalaman yang menarik perhatian orang-orang yang datang ke kawasan ikan larangan.

Aliarni penjual makanan di ikan banyak.
Warga setempat menjual pakan ikan untuk menunjang ekonominya.

Untuk mencapai kawasan tersebut, pengunjung melewati jalan berkelok dengan lahan pertanian di sisi kiri dan kanan. Lanskap pedesaan mengiringi perjalanan menuju Batang Sinamar, sungai yang menjadi bagian dari lingkungan alam sekaligus kehidupan masyarakat setempat.

Di Jorong Ikan Banyak, perlindungan ikan bertumpu pada aturan yang disepakati masyarakat. Pengelolaan lubuk larangan juga tercatat dalam Peraturan Nagari Pandam Gadang Nomor 434 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lubuk Larangan. Aturan tertulis ini menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan sungai, berdampingan dengan ketentuan adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Tradisi ikan larangan mengandalkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan sungai. Kesepakatan bersama membatasi pemanfaatan ikan di bagian tertentu agar sumber daya perairan tidak diambil secara bebas. Dengan begitu, tanggung jawab menjaga sungai tidak hanya berada di tangan individu, tetapi menjadi urusan bersama warga.

Batang Sinamar lokasi ikan larangan di Nagari Pandam Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota/Novia Harlina/Roehana Project
Amri, tokoh masyarakat Jorong Ikan Banyak, memberi ikan banyak di bawah jembatan atau batas atas ikan yang tidak boleh diambil sama sekali/Novia Harlina/Roehana Project

Pada sistem ikan larangan, tidak semua bagian sungai memiliki aturan yang sama. Ada kawasan yang dapat dibuka untuk penangkapan ikan pada waktu tertentu, sementara bagian lainnya tetap tertutup. Pembagian ini memungkinkan masyarakat memanfaatkan sumber daya sungai sekaligus menyediakan ruang yang aman bagi ikan.

Kawasan yang tidak boleh ditangkap menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan ikan. Di tempat tersebut, ikan dapat berlindung dan berkembang biak tanpa tekanan penangkapan. Keberadaan kawasan perlindungan ini membantu mempertahankan populasi ikan agar tetap tersedia di perairan.

Zona ikan banyak yang boleh diambil sekali setahun/Novia Harlina/Roehana Project
Uang hasil penjualan ikan larangan juga digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti masjid AL-Mukminin/Novia Harlina/Roehana Project
Sawah masyarakat Jorong Ikan Banyak juga bergantung pada aliran sungai Batang Sinamar/Novia Harlina/Roehana Project
Ikan Banyak di Nagari Pamdam Gadang, Kecamatan Gunung Omeh Kabupaten Limapuluh Kota/Novia Harlina/Roehana Project
    Kirim Energi untuk Liputan Selanjutnya

    Mari bantu penulis Roehana Project mengerjakan liputan-liputan penting tanpa kompromi