Banjir Berulang Kalimantan Selatan, Alarm Keras Pengingat Dari Alam

Penulis: Suari Rosalia dan Ahmad Ridhani D. Rahman | Foto: Ahmad Ridhani D. Rahman

Bagi masyarakat Kalimantan Selatan, banjir bukanlah cerita baru. Ingatan tentang banjir besar tahun 2021 lalu masih membekas kuat, ketika hujan berhari-hari membuat sungai meluap dan merendam hampir seluruh kabupaten/kota. Peristiwa itu menjadi penanda betapa rapuhnya Banua–sebutan lain Banjarmasin sebagai ibukota Kalimantan Selatan, ketika daya dukung lingkungan pada titik terlemahnya.

Empat tahun berselang, banjir kembali terjadi di penghujung tahun. Meski skalanya berbeda, genangan dan luapan sungai di sejumlah wilayah menunjukkan bahwa persoalan banjir belum sepenuhnya tertangani. Ia tidak muncul tiba-tiba, ia muncul berulang dan masif di berbagai kabupaten/kota. Secara geografis Kalimantan Selatan relatif rendah dan berawa, akibatnya jika curah hujan tinggi maka akan memperbesar resiko terjadinya bencana yang dikarenakan berkurangnya kawasan resapan dan perubahan lanskap.

Menurut catatan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kalsel, bencana ini terjadi di empat kabupaten, Banjar, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong. Hingga 04 Januari 2025 bencana ini juga terjadi di Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut dan Banjarmasin. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengutip dari ANTARA News (04/01/2016) melaporkan 41.196 kepala keluarga (KK) atau 116.027 jiwa dan 22.991 rumah terdampak banjir di daerah itu. Berdasarkan laporan infografis per 4 Januari 205, BPBD Banjar mencatat beberapa kelompok rentan yang terdampak antara lain ibu hamil 272 orang, bayi (455), balita (1.521), anak-anak (2.380), disabilitas (275), dan lansia (2.911).

Fasilitas terdampak, meliputi 141 sekolah, 131 tempat ibadah, 18 gedung kantor, 96 unit fasilitas umum, 18 unit jembatan, dan 3.451 hektare sawah/kebun.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) Walhi Kalsel 2025, kondisi lingkungan di Kalsel telah melewati batas aman. Dari total luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare, sebanyak 51,57 persen atau sekitar 1,9 juta hektare telah dikuasai dan dibebani izin industri ekstraktif.

Dalam konteks inilah, banjir tahun ini harus dibaca lebih dari sekadar musibah musiman. Ia memunculkan pertanyaan penting tentang aktivitas manusia, khususnya korporasi berskala besar. Pembukaan lahan skala besar oleh korporasi ini kemudian mengubah struktur aliran sungai, sehingga memperburuk kerentanan bencana ekologis.  

Mengutip dari pemberitaan Pojok Banua dengan judul berita Diduga Buka Lahan Lebihi Izin, Menteri Lingkungan Hidup Audit 182 Perusahaan Pemicu Banjir Kalsesl–terbit pada 31 Oktober lalu, Menteri LHK Hanif Faisol Nurafiq mengatakan pihaknya sedang melakukan audit lingkungan. Dasarnya adalah analisis citra satelit dan diduga ada pembukaan lahan melebihi area izin lingkungan.

Investigasi kementerian ini tidak hanya bersifat administratif. Kementerian akan menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan, termasuk upaya pencegahan bencana dan pemulihan kawasan terdampak. Menteri Hanif Faisol juga menegaskan akan mencabut izin usaha bila terbukti ada perusahaan yang lalai atau tidak mampu mengantisipasi risiko bencana.

Dilaporkan dalam ANTARA News (04/01/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunggu hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup KLH) terhadap beberapa perusahaan, khususnya tambang batu bara, yang diduga turut andil menyebabkan banjir di berbagai daerah di provinsi itu.

“KLH melakukan audit lingkungan terhadap dampak lingkungan yang diduga disebabkan beberapa perusahaan selain karena hujan. Kenapa banjir bisa sampai terjadi, apakah ada dampak lingkungan yang disebabkan perusahaan, ini akan kami tindaklanjuti tetapi menunggu audit KLH”.

Pernyataan ini menegaskan bahwa banjir tidak bisa lagi dipandang semata sebagai akibat cuaca ekstrem, tetapi juga sebagai buah dari ketimpangan antara eksploitasi sumber daya alam dan daya dukung lingkungan. Sungai dan DAS selalu menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya.

Selanjutnya membicarakan banjir tak hanya bicara soal lingkungan rusak yang jadi penyebabnya, tapi juga masyarakat yang berada di posisi rentan karena ruang hidupnya yang terus menyempit. Banjir adalah masalah struktural yang memerlukan perhatian serius dan tanggung jawab pemerintah, serta ada solusi yang konkret dan berkelanjutan agar bencana ini terjadi lagi.

Kewajiban negara sudah jelas dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ini bukan wacana moral, melainkan perintah konstitusi sebagaimana Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”.

Karena itu, desakan pemulihan lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap industri ekstraktif harus dijalankan secara serius, bukan setengah hati, apalagi sekadar menjadi wacana politik.

Persoalan banjir bukan hanya soal air yang meluap, tetapi tentang ruang hidup masyarakat yang makin menyempit. Langkah investigasi ini menjadi ujian nyata keberanian negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Bukan memunculkan polemik yang baru.

Banjir adalah cermin dari keputusan-keputusan yang diambil jauh sebelum hujan turun. Jika penegakan hukum lingkungan benar-benar dijalankan, banjir berulang di Kalimantan Selatan seharusnya bisa dicegah. Jika tidak, maka yang terus dikorbankan adalah masyarakat.

    Kirim Energi untuk Liputan Selanjutnya

    Mari bantu penulis Roehana Project mengerjakan liputan-liputan penting tanpa kompromi