Duduk Perkara Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Air Bangis dan Segala Masalahnya

Foto di Nagari Air Bangis

Lima hari masyarakat Nagari Air Bangis berunjuk rasa berakhir dengan pemulangan paksa oleh kepolisian. Hingga pemulangan paksa itu dilakukan Gubernur Sumatera Barat tak juga menemui ribuan massa dari nagari yang berada di Kabupaten Pasaman Barat itu.

Massa menuntut Mahyeldi Ansharullah selaku Gubernur Sumatera Barat membatalkan proyek strategis nasional (PSN) berupa pabrik petrokimia dan penyulingan beserta fasilitas umum lainnya yang memakan lahan sampai 20.000 hektar.

Ribuan masyarakat yang memadati Kantor Gubernur Sumbar itu terancam kehilangan tempat tinggalnya karena Mahyeldi menandatangani surat usulan PSN yang berlokasi di Nagari Air Bangis pada 30 Juli 2021. Ketua Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Barat itu mengirimnya ke Menteri Koordinator Maritim dan INvestasi Luhut Binsar Panjaitan.

Surat bernomor 070/774/Balitbang-2021 tertulis Mahyeldi telah menerima usulan proyek pembangunan pabrik petrokimia dan penyulingan dari Direktur Eksekutif PT Abaco Pasifik Indonesia. Dia juga menjelaskan bahwa proyek itu akan menempati lahan seluas 30 ribu hektare di bekas area milik PT Sumber Surya Semesta. 

Pada surat yang sama Mahyeldi juga menyebutkan bahwa lahan tersebut sudah clean and clear. Namun itu tidak sepenuhnya terbukti. Sebab wilayah yang diusulkan sebagai pabrik petrokimia itu ditempati 27.000 masyarakat. Selain itu juga terdapat kebun sawit masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas ada penghuninya sebanyak  27.965 jiwa.

Akar Huru Hara di Nagari Air Bangis

Gubernur Sumbar juga sudah menyurati Menteri ATR/BPN tentang pengembangan Kawasan Strategis Pengelolaan Minyak Bumi di Sumatera Barat. 

Surat tersebut bernomor 570/272/IV/DPMPTSP-2021. Pada poin kedua dalam surat itu tertulis PT Abaco Pacific Indonesia akan melaksanakan pembangunan kawasan Industri Refinery seluas 20.000 hektar di Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat.  Lahan seluas 20.000 hektar merupakan kawasan HP, HTR dan konsesi sawit milik PT HRN.

Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat Wengki Purwanto ada 10.000 hektar lahan masyarakat di Nagari Air Bangis Sungai Beremas yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP). Analisis ini dilakukan Walhi Sumbar menggunakan satelit citra.

“Luasan rata-rata 4-5 ha per KK). Sebelum perkebunan sawit, sebagian lahan perkebunan tersebut dulunya dikelola sebagai persawahan, palawija, coklat, cengkeh, dll. Sebagiannya lagi merupakan eks pemukiman lama masyarakat,” katanya.

Wengki mengatakan sejak tahun 2000-an, perkebunan sawit mulai masuk ke Nagari Air Bangis yaitu PT Bintara Tani Nusantara. Masuknya perusahaan itu memicu pertumbuhan kelapa sawit rakyat lebih masif sejak tahun 2008-sekarang.

Selanjutnya wilayah kelola rakyat dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu IUPHHK-HTR Divisi I untuk KSU Air Bangis dengan SK nomor : 188.45/548/BUP-PASBAR/2014 seluas 575 Ha dengan jumlah anggota KSU Air Bangis sebanyak 575 KK.

Kemudian, IUPHHK-HTR Divisi II untuk KSU Air Bangis dengan SK nomor : 188.45/549/BUP-PASBAR/2014 seluas 570 Ha dengan jumlah anggota KSU Air Bangis sebanyak 570 KK dan IUPHHK-HTR Divisi III untuk KSU Air Bangis dengan SK nomor : 188.45/550/BUP-PASBAR/2014 seluas 445 Ha dengan jumlah anggota KSU Air Bangis sebanyak 445 KK;

“Pengurus dan anggota KSU Air Bangis pemegang IUPHHK-HTR Divisi I, II, III tidak diketahui secara pasti, sejak izin terbit hingga saat ini, tidak pernah menguasai dan mengelola lahan sesuai izin. Sebab, izin terbit diatas lahan perkebunan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” katanya.

Sementara itu pada tanggal 30 September 2021, Koperasi Air Bangis Semesta (pemegang IUPHHK-HTR Div I, II, III) mengajukan perluasan izin HTR seluas 15.250 ha kepada KLHK melalui surat permohonan nomor : 07/KSU/SKD HTR ABS/2021 tertanggal 30 September 2021.

“Berdasarkan analisis serta lahan eksisting yang tersedia, areal seluas 15.250 ha yang dimohonkan sebagai perluasan IUPHHK-HTR oleh KSU Air Bangis Semesta akan tumpang tindih dengan lahan perkebunan masyarakat yang bukan anggota koperasi tersebut, hal ini lah selalu memicu konflik ditengah masyarakat,” katanya.

“Tumpang tindih inilah yang menyebabkan penangkapan 2 orang masyarakat. Mereka dituduh memanen di dalam kawasan hutan. Penangkapan ini berujung aksi unjuk rasa pada 31 Juli sampai 4 Agustus 2023 dan dipulangkan secara paksa 5 Agustus 2023,” kata Wengki.

Tidak hanya itu, pengurus KSU Sekunder Air Bangis Semesta itu juga diisi oleh orang-orang punya hubungan kekeluargaan. Bendahara KSU Air Bangis Semesta adalah Efif Syahrial dan saudaranya Eril Syahrial sebagai pengawas koperasi. Lalu Titin Suharni yang juga terdata sebagai Komisaris Utama PT HRN merupakan Ketua KSU Air Bangis Semesta.

Selain itu lahan perkebunan masyarakat tengah disiapkan dan telah diusulkan sebagai lokasi proyek strategis nasional (PSN) untuk PT Abaco Pasifik Indonesia yang akan membangun industri refinery dan lainnya.

Sebelumnya, sejak tahun 2017 PT Abaco Pasifik Indonesia telah pernah mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk kebutuhan investasi mereka di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat seluas 26.581 ha ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, namun saat itu mendapat penolakan keras dari Mentawai.

PT Abaco sendiri sampai saat ini keberadaanya tidak jelas. Kementerian Hukum dan HAM mencatat PT Abaco sebagai perusahaan penanaman modal asing. Pada akta Abaco para pendiri, tercatat menyetor modal sejumlah Rp 22,62 triliun dengan ekuivalen 2 juta lembar saham.

Saham perusahan tersebut juga dimiliki oleh Pengusaha Emil Abbas. Saham Emil tertulis  200 ribu lembar senilai 2,26 triliun pada akta Abaco yang diterbitkan pada Juni 2021. Indah Permata Sari juga tercatat sebagai Direktur PT Abaco.

Emil Abbas ditengarai memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Barat. Sebab, di beberapa kesempatan Emil Abbas menemani Mahyeldi untuk menemui investor. Salah satunya saat menemui Duta Besar Qatar, Fauziya Edrees Al-Sulaiti, pada Maret 2022.

Terancam Tergusur dan Sering Berkonflik dengan Koperasi Hutan Tanam Rakyat

Masyarakat di Jorong Pigogah Nagari Air Bangis, tidak hanya terancam digusur pembangunan PSN. Masyarakat lokal juga sering berkonflik dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Hutan Tanam Rakyat (HTR) Air Bangis Semesta. Koperasi tersebut punya lahan ribuan hektar yang berdampingan dengan kebun masyarakat. Lahan tersebut berstatus hutan produksi.

Dari keterangan dua sumber, KSU HTR Air Bangis sering mengintimidasi masyarakat untuk menjual hasil kebunnya. Mereka bekerja sama dengan pihak kepolisian. Di Jorong Pigogah Pati Bubur kepolisian terlihat berdiam di Peron KSU HTR Air Bangis. Ada satu tenda barak berwarna coklat yang didirikan di belakang peron.

Saat dikonfirmasi,  Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan keberadaan Brigade Mobil (Brimob)  guna menjaga agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat.

Warga Air Bangis, Guntur 43 tahun mengatakan, bahwa dirinya berasal dari Rantau Prapat Sumatera Utara dibawa oleh seorang teman pada 1996 untuk masuk ke kawasan Pigogah. Awalnya dia tinggal di lokasi tersebut penampakan hutan semua, tidak ada masyarakat. 

Awal masuk ke sini sekitar 15-20 keluarga di Lubuk Buaya dan ada di Lubuk Buntar sekitar 30 Kepala Keluarga. “Tidak ada kehidupan, semuanya hutan dan itulah yang kami garap, pemerintahan juga tidak ada. tetapi ada bekas-bekas peninggalan masyarakat Air Bangis yang sudah pindah ke pesisir pantai yang kami temukan,” katanya.

Selain itu, Guntur juga mengatakan, pertama kali datang ke Air Bangis, sudah mencoba mencari pemilik tanah yang digarapnya.” Tidak ada yang bawa kami ke sini. Kami langsung ke sini setelah mendapatkan kabar bahwa tempat ini tanah bukaan. Perihal izin tanah bukaan ini, saat kami pertama kali ke sini memang karena kami belum punya pemerintahan, jadi kami buka sendiri. Namun, setelah  berkembang kampung ini, kami cari ninik-mamak, tetapi hingga kini ninik-mamaknya juga tidak jelas,” katanya.

Dulu sekitar 2010, pernah terjadi konflik antara masyarakat pesisir pantai dengan Jorong Pigogah. Pemicunya adalah masyarakat pesisir meminta-minta uang kepada masyarakat yang di Pigogah. “Mereka minta uang, katanya tanah itu punya nenek moyang mereka,” ujar Guntur.

“Oleh preman di sini, mereka mengira kami sudah senang dengan hasil panen sawit yang menumpuk di depan rumah, sampai ribut juga karena hal tersebut, ini terjadi sekitar tahun 2010. Masa kami yang punya sawit, kita yang mendodos, kita yang mengeluarkan ke TPH, sampai payah, sama orang itu yang menerima, mana ada istilah seperti itu kan, ya ribut,” katanya.

Jawaban Pengurus KSU Air Bangis Semesta

KSU HTR Air Bangis, disebut-sebut sebagai salah satu kerusuhan di Nagari Air Bangis. Sebab, sejak keberadaan KSU HTR Air Bangis, banyak masyarakat yang ditangkap. Tuduhannya mencuri di Hutan Produksi.

Saat dikonfirmasi Bendahara KSU HTR Air Bangis Semesta Efif Syahrial membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan,  jika Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta dibentuk untuk membuat hasil panen masyarakat itu menjadi ilegal. Sebab, rata-rata masyarakat di Pigogah Pati Bubur itu berkebun di kawasan Hutan Produksi (HP).

“Pembentukan KSU Sekunder Air Bangis Semesta ini sudah berizin. Mereka punya anggota sekitar 5000 KK lebih,” katanya.

Efif mengatakan keterlibatan dirinya dalam KSU Air Bangis Semesta karena diminta oleh pengurus divisi. “Saya diminta oleh pengurus divisi 1,2 dan 3 untuk menjadi pengurus di koperasi sekundernya. Gak ada arti pengurus sekunder ni, yang punya suara pengurus divisi,” katanya 

Dia menambahkan isu yang mengatakan Titin Suharni sebagai Ketua KSU Sekunder Air Bangis Semesta juga benar. Keterlibatan Titin juga atas permintaan dari pengurus divisi. “Memang benar ibu Titin ketua KSU, itu atas permintaan dari pengurus divisi. Mereka ingin orang yang besarlah jadi pemimpin,” ujarnya.

“Awalnya ibu Titin menolak, ada 2 hari merenung, tapi akhirnya dia menerima dengan syarat saya harus ikut dan jadi bendahara KSU Sekunder Air Bangis,” jelasnya.

Saat itu Titin Suharni sudah menjabat sebagai Komisaris PT Hutan Rakyat Nusantara (HRN) yang mengelola plasma 374. “Ya, PSN mau masuk mungkin pengurus melihat ibu Titin nantinya bisa menjembatani masyarakat dengan PT Abaco. Sangat diplomatik para pengurus divisi ini,” katanya.

Dia membenarkan jika keluarganya yang banyak menjabat sebagai pengurus KSU Sekunder Air Bangis Semesta. “Benar adik saya ada yang menjadi pengurus KSU Sekunder Air Bangis,” katanya.

Kemudian Efif juga meluruskan jika dirinya tidak pernah menerima dan memetik keuntungan dari mega proyek PT Abaco Pasifik Indonesia di Air Bangis. “Saya tidak pernah menerima apapun. Hal ini murni demi kepentingan Air Bangis,” katanya.

“Saya sangat sedih melihat tanah-tanah ulayat yang di Pigogah itu dikuasai oleh para tuan tanah. Banyak dari mereka yang menguasai banyak lahan, padahal itu tanah nagari tapi anak-anak kami hanya menjadi nelayan,” ujarnya.

Melihat kondisi inilah Efif ketika itu masih menjabat sebagai Wali Nagari Air Bangis untuk menerima kedatangan mega proyek tersebut. “Tanah itu banyak dikuasai tengkulak tanah, sedangkan anak kemenangan bekerja sebagai nelayan. Alangkah bagusnya saya terima PSN dan nantinya bakal banyak lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Selain itu Efif juga menerangkan bahwa Emil Abbas sudah pernah datang ke Air Bangis. Emil saat itu datang untuk mengecek lokasi yang bakal dibangun PSN.  “Pak Emil sudah pernah kesini, tiga kali malahan. Juga sudah pernah terbang dengan helikopter melihat kondisi lahan,” katanya.

Pertimbangan Efif menerima PSN karena menurutnya akan berdampak kepada ekonomi masyarakat. Sebab sudah ada perjanjian dengan PT Abaco, jika akan melibatkan masyarakat Air Bangis dan menambah lapangan kerja.  

Titin Suharni sudah menjabat sebagai Komisaris PT Hutan Rakyat Nusantara  hingga berita ini dinaikkan belum merespon panggilan telepon, chat dan tak dapat ditemui hingga saat ini.

…..

Kantor Gubernur Sumatera Barat pada Senin 31 Juli 2023 dipadati demonstran dari Nagari Air Bangis. Para demonstran yang terdiri dari elemen masyarakat dan mahasiswa itu memulai aksinya dengan berjalan kaki dari Masjid Raya Sumbar. Mereka menuntut Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk meminta Kapolda membebaskan dua orang masyarakat yang ditangkap dan hentikan intimidasi kepolisian di Jorong Pigogah.

Unjuk rasa yang berlangsung 5 hari itu juga menuntut Mahyeldi membatalkan Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang direncanakan di Nagari Air Bangis. Aksi tersebut akhirnya berujung ricuh, ribuan masyarakat itu dipaksa pulang oleh pihak kepolisian. Selain itu, 17 aktivis dan pendamping hukum diangkut Polda Sumbar.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono sebut pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat karena tidak ada surat pemberitahuan unjuk rasa. “Mereka turun di jalan tidak ada surat pemberitahuan, sebagaimana Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang prosedur menyatakan pendapat dimuka umum. Kami masih persuasif, barangsiapa yang tidak mendengarkan imbauan dari penegak hukum dapat disanksi pidana,” katanya.

Pada hari yang sama Dia melanjutkan, Polda Sumbar masih persuasif dalam proses pemulangan ini. Sebab, dalam UU No. 9 tahun 1999 disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak mendengarkan himbauan penegak hukum dapat dipidana. “Kami masih persuasif dengan cara memulangkan dan mengimbau mereka. Namun yang terjadi mereka tidur Masjid Raya yang fungsinya sebagai tempat ibadah dan suci,” katanya.

“Kami juga melihat indikasi pelanggaran dari pengunjuk rasa yaitu membawa anak-anak dan perempuan dalam massa aksi. Kami juga merasa apa yang dituntut oleh massa aksi juga tidak sepenuhnya bisa dipenuhi, karena ada beberapa pelanggaran” katanya.

Selain itu dia juga menjelaskan, jika pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat tersebut dikawal oleh pihak kepolisian. “Kami pulangkan dan kami kawal masyarakat tersebut sampai ke rumahnya masing-masing,” katanya.

 

    Kirim Energi untuk Liputan Selanjutnya

    Mari bantu penulis Roehana Project mengerjakan liputan-liputan penting tanpa kompromi