Oleh: Kapten Joe
Ke mana suara ninik mamak dan lembaga adat saat banjir meluluh lantakkan ruang hidup anak-kemenakan. Ke mana petatah-petitih yang selama ini dilantunkan saat bukit-bukit digunduli dan sungai dipersempit untuk kepentingan segelintir orang. Apakah “alam takambang jadi guru” itu sudah berubah menjadi alam takambang untuk digurui?
Falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” Di dalam kebudayaan Minangkabau, bukanlah sekadar semboyan budaya, melainkan fondasi moral yang mengatur hubungan sosial, kepemimpinan, hukum adat, hingga cara masyarakat memandang kehormatan dan keadilan. Dalam falsafah tersebut terkandung penegasan bahwa nilai-nilai Islam adalah pijakan adat, dan syariat memperoleh ruang hidup dalam tata sosial masyarakat Minang.
Namun dewasa ini, muncul gejala yang mengkhawatirkan: banyak ditemukan pemuka adat justru menggunakan falsafah tersebut sebagai alat legitimasi kepentingan pribadi, kelompok, bahkan politik. Bahkan dalam praktik sosial kontemporer, nilai luhur yang seharusnya menjadi pedoman etika berubah menjadi tameng kekuasaan. Sehingga mengakibatkan, adat kehilangan ruh, dan hilangnya kepercayaan masyarakat adat terhadap institusi adat itu sendiri.
Adat sebagai Otoritas, Bukan Amanah
Di tanah yang baradat ini, Datuk dan Ninik Mamak adalah pemimpin komunal yang memegang otoritas sosial, moral, dan teritorial atas sebuah kaum atau nagari. Hal ini terangkum dalam falsafah “satiok lasuang ba ayam gadang, satiok munggu babalamau.”
Lasuang atau lesung melambangkan satu unit masyarakat yang utuh—memiliki wilayah, aturan, serta pemimpin. Sosok pemimpin adat dianalogikan sebagai ayam gadang, yang berwenang penuh menjaga ketertiban dan keseimbangan dalam gelanggangnya. Namun yang perlu dilihat dalam substansinya, bahwa penghulu atau pemuka adat di Minangkabau adalah sebagai pelindung kaum dan penjaga marwah nagari. Kepemimpinan adat bukan warisan kekuasaan absolut, melainkan amanah sosial. Seorang penghulu dituntut memiliki kebijaksanaan, kemampuan mendamaikan konflik, serta keteladanan moral.
Namun yang sangat disayangkan, dewasa ini jabatan adat tidak lagi dipahami sebagai amanah kolektif, melainkan simbol status sosial dan alat pengaruh. Gelar adat diobral, diperjual-belikan, dan bahkan diperebutkan untuk memperoleh legitimasi politik, akses ekonomi, atau dominasi dalam konflik ulayat.
Ketika kepentingan pribadi mulai menguasai ruang adat, terjadinya pemaknaan dan interprestasi serta penafsiran yang sengaja dipelintir untuk sesuai dengan tujuan personal atau kelompok, maka falsafah “adat basandi syarak” hanya tinggal slogan seremonial.
Ironisnya, terjadinya praktik selektifitas terhadap ayat agama atau istilah untuk membenarkan keputusan yang sebenarnya menguntungkan kelompok tertentu. Di titik inilah terjadi penyelewengan makna: syarak tidak lagi menjadi sumber etika, melainkan instrumen pembenaran. Di sinilah terjadinya praktik “adat basandiwarakan, syara’ basandi-sandian”.
Manipulasi Nilai Agama dalam Konflik Adat
Dalam beberapa konflik adat, keputusan pemuka adat kerap diposisikan seolah-olah identik dengan kehendak agama. Bagi mereka yang menentang, dianggap melawan adat sekaligus melawan Islam. Di sinilah Penyelewengan yang paling berbahaya, di mana agama digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik.
Padahal, dalam tradisi intelektual Minangkabau sendiri, egaliter adalah sebuah hal yang dijunjung tinggi. Doktrin egaliter itu sendiri dituangkan dalam pepatah adat “ Biaso malawan guru jo pituah, manyanggah mamak jo kabanaran”, yang mana pepatah tersebut menegaskan bahwa kebenaran itu sifatnya tidak absolut milik mereka yang mempunyai kuasa dan jabatan.
Selain itu adat dan syarak memiliki hubungan dialogis, bukan hubungan feodal yang antikritik, “Bajanjang naiak, batanggo turun” menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi absolutisme pemuka adat. Melainkan setiap persoalan mesti diselesaikan melalui musyawarah, pertimbangan akal, dan keadilan sosial.
Ketika falsafah digunakan untuk mempertahankan privilese keluarga tertentu, menutupi praktik-praktik yang menyimpang dari nilai-nilai adat, syariat, dan kemanusiaan, atau menghalangi suara generasi muda, maka yang terjadi bukan lagi pelestarian adat, melainkan pembusukan adat dari dalam.
Adat Yang Kehilangan Malu
Di ranah minang ini, adat selalu diletakkan lebih tinggi dari sekedar aturan hidup. Ia tidak hanya petatah-petitih yang sekedar dilafalkan dan dihafalkan saat alek nagari. Lebih jauh dari itu, adat seharusnya menjadi pagar moral bagi hubungan manusia dengan sesama, alam, dan dengan sang illahi.
Banyak ninik mamak yang begitu lantang berbicara tentang moralitas tubuh orang lain. Membicarakan tentang LGBT, cara berpakaian, gaya bicara, dan tentang apa yang mereka anggap menyimpang dari “adat basandi syarak”, namun alpa berbicara tentang substansi yang membuat tergerusnya nilai adat itu sendri.
Mimbar-mimbar adat penuh oleh kegelisahan mengenai identitas seksual, padahal di saat yang sama, bukit-bukit digunduli, sungai-sungai keruh, hutan adat dirusak oleh tambang dan proyek yang diberi izin diam-diam dan bahkan tak jarang ada indikasi keterlibatan mereka sebagai pelaku.
Ke mana suara ninik mamak dan lembaga adat saat banjir meluluh lantakkan ruang hidup anak-kemenakan. Ke mana petatah-petitih yang selama ini dilantunkan saat bukit-bukit digunduli dan sungai dipersempit untuk kepentingan segelintir orang. Apakah “alam takambang jadi guru” itu sudah berubah menjadi “alam takambang untuk digurui”?
Mengapa wacana pidana adat hanya direncanakan untuk para pelaku LGBT, tapi untuk perusak alam dan lingkungan tidak diterapkan. Apakah memang begitukah trah adat?. hanya untuk “disandiwarakan” dan syarak-nya “disandi-sandikan”?
Sungguh paradoks yang sangat memalukan: ketika adat begitu sangar dan galak mengurusi urusan ranjang masyarakat namun kuyu berhadapan dengan korporasi. Ninik mamak mudah marah kepada anak muda yang dianggap tak bermoral hanya karena “caruik” yang sekedar menjadi pengundang tawa dalam tongkrongan, tapi seringkali kehilangan keberanian dan suara lantangnya ketika investor datang membawa proposal, janji-janji pemajuan dan kemakmuran, serta uang kompensasi.
Kita bisa lihat bagaimana Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) bersuara ketika pembahasan konten caruik, tapi tidak berani mengambil sikap tegas ketika adanya praktik pengobralan gelar adat yang viral disampaikan oleh seorang menteri, dan beralibi dengan trah-nya sebagai seorang prajurit.
Ada apa? Apa karena beliau salah satu pelaku? yang mana diketahui pernah hendak memberikan gelar sangsako kepada Prabowo di awal masa jabatannya sebagai presiden, tanpa mempertimbangkan substansi dan kriteria khusus menurut ketentuan adat bagi yang patut menerima gelar tersebut.
Atau kita lihat juga ketika beliau juga lantang berbicara tentang rencana pemberlakuan pidana adat untuk pelaku LGBT, tapi bungkam dengan praktik pengrusakan bentang alam Minangkabau oleh para korporasi dan kebijakan pemerintah yang serampangan.
Terlebih ketika tidak adanya ketegasan LKAAM dalam perkara nenek saudah yang disudutkan dan dibuang sepanjang adat hanya karena menjaga keutuhan ulayat dan lingkungan hidup di wilayahnya. Ada apa?. Apa sebegitu pecundangnya adat dan pemuka adat kepada perusak lingkungan?.
Padahal alam bukan sekadar latar geografis dalam falsafah adat minangkabau. Ia merupakan bagian dari struktur kebudayaan itu sendiri. Merusak hutan sama artinya merusak batang tubuh adat. Tetapi kenyataan saat ini adat justru dipreteli menjadi urusan simbolik: seremoni, gelar, pakaian, dan kontrol sosial atas kehidupan privat masyarakat.Substansi adat pelan-pelan hilang. Yang tersisa hanya otoritas.
Mungkin saat ini kita berlalu bertanya dan menelanjangi diri dengan jujur: apakah adat masih menjadi instrumen penjaga kehidupan bersama, atau hanya alat untuk mempertahankan pengaruh dan eksistensi. Sebab acapkali kita dipertontonkan dengna penggunaan adat untuk menentukan siapa yang salah secara moral, namun tidak pernah cukup berani menentukan siapa yang rakus secara ekonomi.
Bencana-bencana yang terjadi sumatera barat, tidak bisa kita pandang sekedar musibah alam. Namun ia adalah buah busuk yang lahir dari kompromi panjang antara kekuasaan, modal, dan elit sosial yang memilih aman. Padahal yang luput dan perlu diketahui, bahwa ketika bukit dan hutan digunduli, yang tumbang bukan hanya pohon, namun wibawa pemangku adat yang membiarkannya. Ketika sungai dipersempit dan dirusak, yang keruh dan luntur bukan hanya air, namun marwah adat itu sendiri.
Ironisnya, masyarakat tetap diminta hormat. Padahal dalam kebudayaan Minang, hormat lahir dari keteladanan tidak dari gelar.
Seorang ninik mamak dihormati karena ia melindungi kaumnya, menjaga tanah ulayat, dan memastikan anak kemenakan hidup dalam keseimbangan dengan alam. Jika fungsi itu hilang, maka adat tinggal kostum kebesaran tanpa ruh.
Dan mungkin itulah tragedi terbesar kita hari ini: adat masih sering disebut, tetapi semakin jarang diperjuangkan maknanya.
Mengembalikan Ruh “ABS-SBK”
Falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” seharusnya dipahami sebagai sistem etika yang menempatkan keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan individu. Adat bukan alat legitimasi yang mesti dipelintir untuk sandiwara kepentingan para elit, dan agama bukan stempel kekuasaan yang digunakan secara selektif untuk ambisi dan kepuasan pribadi.
Karena itu, pembaruan adat harus dimulai dari keberanian mengkritik penyalahgunaan otoritas adat itu sendiri. Mengkritik pemuka adat yang menyimpang bukan berarti melawan adat. Sebaliknya, kritik justru bentuk kepedulian agar adat tetap hidup secara bermartabat.
Generasi muda Minangkabau hari ini perlu membaca kembali falsafah adat secara kritis dan substantif.
Nilai adat tidak boleh berhenti pada seremoni, pakaian kebesaran, atau pidato-pidato budaya. Ia harus hadir dalam keberpihakan terhadap keadilan sosial, transparansi, dan penghormatan terhadap musyawarah.
Sebab pada akhirnya, adat yang kehilangan moralitas hanya akan menjadi simbol kosong.
Dan ketika simbol lebih penting daripada nilai, maka falsafah luhur seperti “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” akan terus diperalat oleh mereka yang mengatasnamakan tradisi demi kepentingan pribadi.
Akan terus “disandiwarakan dan disandi-sandian” untuk ambisi-ambisi yang menyimpang dari substandi adat itu sendiri.
