Penulis: Zulkifli Mangkau*
Peneliti Masyarakat Hukum Adat
Publish: 9 September 2026
Hutan dalam catatan sejarah Orang Barat ke Nusantara tidak luput dari nafsu penaklukan. Kegelapan dan misteri di dalamnya jadi kekayaan tersendiri bagi kolonialisme.
Sudah setahun sembilan bulan Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka memimpin Indonesia. Namun, kita belum melihat arah pemerintahan ini melahirkan terobosan yang mampu menjawab permasalahan bangsa. Seperti masalah konflik-konflik agraria yang melibatkan perusahaan dengan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) semakin menguat di tapak dan meningkat eskalasi konfliknya di seluruh pelosok negeri.
Perkara konflik agraria ini tentu saja tak bisa dilepaskan dari sejarah bagaimana hutan menjadi sumber daya alam yang diincar sejak masa kolonial.
Dari Kolonial ke Indonesia
Hutan dalam catatan sejarah Kerajaan Jawa memang kerap menjadi wilayah yang harus ditaklukan oleh raja-raja. Keberadaannya menjadi penentu di mana letak kekuasaan harus ditunjukkan. Bahkan dalam banyak catatan sejarah Orang Barat ke Nusantara tidak luput dari keinginan besar mereka untuk menaklukan ruang yang menyimpan banyak kekayaan itu.
Salah satu penakluk itu bernama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), sebuah perusahaan kongsi dagang dari Hindia Timur Belanda.
Mereka tercatat pernah membuka rimba di Pulau Jawa diganti dengan tanaman jati. Lokasi itu kemudian dikenal menjadi hutan baru alias hutan jati. Selanjutnya VOC mengeluarkan aturan penguasaan wilayah atau pengawasan atas hak hutan (domein) agar mereka dapat mengontrol dengan mudah.
Rapatnya pepohonan yang membuatnya sulit dilewati, dihilangkan dengan penebangan masif. Akses-akses jalan terbuka.
Proyek-proyek babat alas itu meluas sampai ke luar Pulau Jawa, saat VOC mulai menjalankan ide bisnisnya mengeksploitasi hutan Indonesia karena sangat menguntungkan.
Pembukaan lahan besar-besaran terus mereka lakukan pada abad 20. Mulai dari Pantai Timur Sumatera yang dibuka untuk bisnis perkebunan karet, tembakau dan tambang minyak bumi. Selanjutnya berpindah ke Kalimantan Timur untuk pengeboran minyak bumi.

Intervensi ruang oleh kolonial ini di Indonesia tidak berjalan sendiri. Pemerintah Kolonial Belanda kala itu membuat kebijakan pendukung untuk melancarkan penguasaan mereka terhadap rimba-rimba di Indonesia.
Misalnya membuat Undang-undang Kehutanan tahun 1865 (boschreglement) sebagai cikal bakal dasar hukum kebijakan kontrak penebangan hutan (leegkaping).
UU Kehutanan ala Pemerintah Kolonial Belanda ini memberikan ruang eksploitasi hutan sepenuhnya diserahkan kepada swasta yang dijelaskan pada ayat 9.
Selanjutnya pada 1870 dengan terbitnya Undang-undang Agraria (Agrarische wet) yang menggunakan konsep Domeinverklaaring bahwa batas kawasan hutan ditetapkan untuk dikuasai oleh negara menjadi pondasi yang kuat kolonial menguasai hutan-hutan di Indonesia.
Sejak berlakunya Domeinverklaaring, di saat itulah titik awal letusan konflik-konflik agrarian. Masyarakat Indonesia yang pada umumnya memanfaatkan hutan sebagai sumber kehidupan mulai dibatasi karena dianggap mengganggu atau merusak.
Penetapan kawasan hutan melegitimasi banyaknya produk kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintahan Kolonial saat itu seperti hutan konservasi atau hutan ilmiah. Di mana kawasan hutan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintahan kala itu bertujuan melindungi sumber daya alam dan kekayaan didalamnya, tapi berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
Kebijakan itu hanya mengeksklusi keberadaan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) dengan hutan sebagai ruang hidupnya.
Contoh paling sederhana misalnya praktik masyarakat dalam memanfaatkan kayu kering yang sudah terbengkalai di dalam kawasan hutan sebagai kayu api untuk kebutuhan sehari akan dihitung sebagai pelanggaran dalam kebijakan tersebut.
Aktivitas ini dilihat sebagai ancaman untuk menguasai sumber daya dalam hutan sehingga perlu ditertibkan.
Bahkan, dalam beberapa laporan perjalanan para pegawai VOC yang dimuat dalam tulisan Bert Paasman yang berjudul “Mata Kesustraan Belanda, (1995)” menyebutkan, ada stempel “liar” dan “buas” bagi penduduk Indonesia kala itu yang tidak mau bekerjasama dengan VOC maka dari itu perlu penegasan seperti ditertibkan. Hal ini berlaku juga bagi mereka (MAKL) yang lalu lalang didalam hutan demi melanjutkan kehidupannya.
Perlahan, kebijakan itu membuat MAKL yang hidup berdampingan dengan hutan dan alam mulai tergusur dan disingkirkan secara perlahan-lahan oleh Kolonial Belanda dan oleh Pemerintah Indonesia sekarang ini.


Kebijakan kawasan hutan adalah hutan negara yang merupakan warisan tinggalan Kolonialisme Belanda masih turut dipertahankan dan dijalankan hingga saat ini.
Turunan produk dari kebijakan kawasan hutan itu melahirkan adanya Taman Nasional, Cagar Alam, Hutan Lindung, dan kawasan hutan miliki negara lainnya yang pada ujungnya menimbulkan konflik dan menjadi amunisi negara meminggirkan MAKL dari ruang hidupnya.
Sejak berlakunya kawasan hutan, kegiatan pengawasan hutan pun mulai diperketat dan militer turut dikerahkan untuk membantu dalam memenertibkan mereka yang “liar” dan “buas” dalam hutan, agar tidak membuat kerusakan yang lebih parah sehingga menimbulkan kerusakan ekologi yang lebih serius dalam kawasan hutan.
Militer Di Kawasan Hutan
Sejenak kita harus berpikir kenapa hutan dan militer itu begitu dekat. Sebab, hutan bukan hanya kawasan yang dihuni ribuan flora dan fauna, tapi wilayah ini strategis untuk kepentingan pengamanan wilayah bahkan menjadi medan tempur.
Pada masa perang kemerdekaan (1940-1945) hutan menjadi tempat yang paling strategis untuk menaklukan musuh-musuh TNI dalam merebut kemenengan.
Pejuang kemerdakaan seperti Jendral Sudirman pun memilih area tempur di hutan agar dapat mendapatkan kemenangan dalam peperangan. Oleh sebab itu, hutan menjadi tempat strategis TNI untuk menaklukan lawan-lawannya. Kemudian, TNI memperlebar aktivitasnya di dalam hutan sebagai tempat latihan para prajurit. Hutan seperti sekolah bagi TNI. Menjadi tempat penggemblengan paling bagus untuk melahirkan prajurit TNI tangguh dan berbakat.
Pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda menguasai Indonesia, militer telah digunakan untuk pengamanan kepentingan bisnis mereka. Salah satunya dengan menggunakan militer dalam menjaga bisnis kehutanan dengan cara pendekatan penertiban kawasan hutan.
Penertiban yang dimaksud ialah dengan mengusir segala aktivitas masyarakat yang berada dalam kawasan hutan yang sudah ditetapkan oleh negara. Sehingga aktivitas membuka hutan dianggap sebagai ancaman apalagi sejak diberlakukan kebijakan konservasi, di mana aktivitas tersebut bertentangan dengan produk hukum pemerintah. Maka satu-satunya yang dapat menangani penertiban tersebut adalah penjagaan yang ketat dari petugas polisi hutan dengan pendekatan militer.
“Mereka yang selama ini hidup dari hutan seperti masyarakat Kalang mengalami penindasan akibat perlawanan mereka terhadap pembatasan ekstrem akses ke hutan. Perlawanan mereka berkisar pada pembatasan akses hutan akibat pengenaan pajak terhadap mereka dalam mengakses hutan, hasil hutan, dan perdagangan hasil hutan. Beban yang berat sekaligus menginjak identitas mereka, Masyarakat Kalang, sebagai pihak yang hidup dari hutan dan memiliki sejarah pengakuan panjang dalam akses dan pengelolaan usaha hutan jati, ditumpas secara militer, dihapus dalam arena sejarah, dan dicap sebagai orang pinggiran, liar, dan pemberontak keras kepala,” dikutip dari laman website Sajogyo Insitute.
Penjarahan hutan yang melibatkan militer tidak hanya berhenti pada saat Pemerintah Kolonial Belanda berkuasa.
Rezim Orde Baru (Orba) di masa pemerintahan Soeharto turut memperburuk situasi penguasaan dan pengelolaan hasil hutan. Orba yang dipimpin militer saat itu melakukan perambahan hutan yang turut bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan swasta. Tentunya dilandasi dengan produk hukum yang diterbitkan secara tidak demokratis, yaitu UU Pokok Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967.
Melalui UU inilah era sistem konsesi Hak Penguasaan Hutan (HPH) di Indonesia diberikan kepada perusahaan swasta, bahkan terhubung dengan perusahan asing yang diduga erat kaitannya ada kedekatan dengan institusi militer atau polisi, petinggi atau mantan institusi militer (termasuk mereka yang pernah memimpin pemberontakan di daerah) serta keluarga dan kerabat dekat Presiden Soeharto yang berkuasa saat itu.
Setelah reformasi, keterlibatan militer semakin massif dalam kawasan hutan. Apalagi saat gerakan kemerdekaan menguat di Aceh dan Papua membuat militer turun gunung.
Mereka menempati hutan-hutan dengan alasan pengamanan wilayah Indonesia dan menumpas segala aktivitas yang dapat menciderai tujuan berbangsa dan bernegara.
Keterlibatan militer ini bukan memberikan solusi perdamaian, melainkan menimbulkan banyak trauma di kalangan masyarakat, apalagi mereka yang hidup di dalam dan sekitar hutan. Kekerasan, intimidasi, represi, dan pelanggaran HAM terus terjadi seiring dengan keberadaan militer di dalam kawasan hutan.

Konflik Berkepanjangan
Hutan dalam pikiran kebanyakan orang adalah sesuatu yang liar. Maka dari itu perlu ditertibkan. Satu-satunya yang dapat menertibkan adalah melibatkan kekuasaan negara, caranya dengan mengeluarkan kebijakan kawasan hutan adalah milik negara.
Model penaklukan ini menjadi angin segar negara menurunkan kekuatannya dalam mengendalikan hutan sebagai sesuatu yang liar dengan pendekatan militer. Namun bukannya terjadi penerttiban, situasi ini malah memperpanjang masalah dan konflik sejak era koloniall hingga merdeka sekarang.
Kita bisa ambil contoh bagaimana penetapan kawasan konservasi seperti Taman Nasional (TN) yang memicu banyak konflik saat mulai ditetapkan.
Kehadiran TN memang memiliki tujuan dalam menjaga ekosistem hutan tetap lestari, tapi tujuan yang baik itu kadang kala tidak mendapat sambutan yang baik pula di tingkat tapak. Baik dari penunjukan dan penetapan kawasan TN menimbulkan permasalah seperti perebutan ruang hidup antara MAKL dan negara.
Keberadaan TN malah mengeksklusi aktivitas MAKL yang telah lama hidup dengan praktik konservasi tradisional yang turut menjaga dan merawat hutan.
Aktivitas berburu, meramu, berkebun/bertani yang merupakan bagian dari pekerjaan tradisional mereka yang sudah lama dilakukan secara turun-temurun dilabeli sebagai sesuatu yang melanggar oleh negara, karena aktivitas dilakukan dalam kawasan hutan, dalam hal ini kawasan konservasi seperti TN.
Praktik ladang berpindah oleh Orang Dayak di Kalimantan turut dianggap sesuatu yang merusak, padahal, apa yang mereka lakukan merupakan praktik konservasi tradisional MAKL dalam menjaga wilayah dan hutan adat mereka.
Penutupan akses masyarakat, penegakan hukum dan melakukan pemindahan tempat tinggal bagi mereka yang berada dalam kawasan TN telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan tersebut mengatur kawasan TN tidak dibenarkan ada kegiatan-kegiatan yang mengancam kelestarian kawasan.
Lantas keberadaan permukiman MAKL dianggap gangguan dalam ketentuan UU ini. Segala aktivitas dalam kawasan tersebut dianggap ancaman terhadap kelestarian kawasan sehingga itu perlu dikeluarkan.
Zulfikar dan Nasdian dalam jurnalnya yang berjudul “Analisis Konflik Pengelolaan Sumberdaya Alam Di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango”, menemukan adanya ketegangan serta konflik antara pihak TN dan masyarakat yang umumnya petani.
“Masyarakat petani di Kampung Cipecang menggunakan lahan garapan yang masuk dalam kawasan konservasi menimbulkan keresahan bagi pengelola TN Gunung Gede Pangrango pasca penetapan kawasan. Hal itu dikarenakan aktivitas masyarakat yang berada dalam kawasan tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adanya ketetapan dalam perubahan wilayah kelola masyarakat menjadi kawsan konservasi berdampak bagi masyarakat berada di sekitar maupun dalam kawasan TN,” tulis Zulfikar dan Nasdian dalam jurnalnya.
Pembatasan akses yang dialami oleh MAKL dengan hadirnya kawasan hutan juga terjadi di Sumatera, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, NTT, hingga Papua. Bahkan, usulan kawasan TN di beberapa wilayah mulai ditolak karena dianggap sebagai upaya pengambilan ruang hidup MAKL dan juga modus klaim negara atas wilayah adat.
Karena ketegangan yang semakin kuat antara masyarakat dan pihak TN, pendekatan militer mulai diterapkan. Yang pada ujungnya memicu konflik berkepanjangan akibat perampasan ruang hidup dan sengketa tanah yang menambah catatan kekerasan negara terhadap penyelesaian konflik agrarian di Indonesia.
Data Kementerian Kehutanan juga menunjukan masih banyak kawasan desa atau kampung berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Sekitar 25.863 desa/kampung masuk di dalam dan sekitar kawasan hutan, dan ada sekitar 8.500 – 9.000 desa/kampung sudah berada dalam kawasan hutan. Temuan BRIN juga memperkuat data Kementerian Kehutanan yang menyebutkan angka yang hampir sama, sebanyak 8.000 – 9.000 desa secara administratif berada dalam kawasan hutan atau penguasaan negara. Klaim sepihak negara atas wilayah kawasan hutan menyebabkan ruang hidup masyarakat rentan atas konflik agrarian, berdampak pada kriminaliasi, dan berujung penggusuran yang dilakukan oleh negara kepada warga negaranya.
Periode 2015 – 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terjadi letusan konflik agrarian di sektor kehutanan dengan luas mencapai 2.614.647 hektar. Konflik tersebut mengakibatkan 3.425 orang mengalami kriminalisasi, 1.366 mendapatkan kekerasan, 107 orang tertembak, dan 80 orang meninggal dunia. Hal ini terjadi karena mereka dituduh melakukan aktivitas illegal dalam kawasan hutan. Serta jutaan hektar tanah garapan para petani, wilayah kelola masyarakat, wilayah adat, kampung, dan desa masih berada dalam klaim sepihak oleh negara atas dasar kawasan hutan.
Tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat dan negara maupun dengan korporasi menjadi pemicu konflik agrarian di Indonesia berkepanjangan. Ditambah lagi keterlibatan militer yang selama ini hanya memperparah kondisi yang terjadi. KPA mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 militer yang terlibat dalam konflik agrarian meningkat hingga 300 persen dan kasus yang melibatkan apparat TNI dalam penanganan konflik juga meningkat dari 3 kasus di tahun 2021 menjadi 70 kasus pada tahun 2025.
Situasi ini semakin rumit saat Presiden Prabowo memberikan keleluasan TNI dalam keterlibatan mereka di kawasan hutan melalui Perpres Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penertiban yang sama akan kembali terjadi seperti pada zaman Kolonial Belanda, yang membedakan Pemerintah Indonesia sendiri lah sebagai pelakunya sekarang.
Ini jelas sebuah masalah, di mana pada periode pemerintahan sebelumnya tidak pernah ada beleid yang memberikan kewenangan TNI dalam kawasan hutan. Misalnya, di peridoe Pemerintahan Jokowi, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yang dijabat oleh Siti Nurbaya enggan memberi opsi untuk keterlibatan TNI dalam kawasan hutan. Meskipun, kebijakannya merugikan banyak orang khususnya masyarakat adat dan komunitas lokal yang kehidupannya sangat bergantung pada keberadaan hutan.
Sementara itu izin-izin konsesi diberikan ke korporasi dan para Taipan karena memberikan karpet kepada investor membuat keberadaan MAKL semakin terdesak. Sehingga Pemerintahan Jokowi dikenal dengan rezim izin. Ujung dari keputusan tersebut ialah deforestasi terjadi di mana-mana dan menyebabkan degradasi lingkungan. Dampkanya lingkungan buruk dan penurunan kualitas hidup masyarakat.

Karena banyaknya izin investasi berada di kawasan hutan, Pemerintahan Prabowo – Gibran mengeluarkan keputusan yang membuat banyak masalah muncul. Bukannya memberikan solusi, tapi berujung pada eksklusi MAKL.
Menempatkan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) menjadi penengah dalam penyelesaian kasus kawasan hutan yang dirampas oleh perusahaan adalah kekeliruan. Niatnya baik, tapi implementasinya buruk. Sebab pelaksana di lapangan tetap aparat militer yang jauh dari fungsi dan tugas mereka.
Karpet merah kepada TNI terus berlangsung dengan diberikannya kewenangan membangun battalion dalam kawasan hutan.
Pada senin tanggal 27 Juli 2026, di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Jakarta Pusat, Kementerian Kehutanan menyerahkan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI Angkatan Darat, membuka jalan bagi militer untuk memanfaatkan 961,33 hektare kawasan hutan negara sebagai lokasi markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP). Keputusan ini turut mendukung ambisi TNI AD yang menargetkan membangun 750 Yon TP di seluruh Indonesia hingga 2029.
Dengan target pembangunan 150 batalyon per tahun. Terhitung per 23 April 2026 TNI AD sudah memiliki 155 Yon TP di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu yang massif di bangun adalah battalion di wilayah Indonesia Timur, khususnya di lokasi strategis PSN di Papua.
Padahal untuk melakukan pengawasan hutan, kita sudah ada rimbawan yang fokus melakukan patroli di kawasan di hutan. Ada polhut atau jagawana. Lalu, apa sebenarnya kewenangan TNI diberikan kesempatan membangun battalion di kawasan hutan? Apakah kita akan bersiap berperang atau para TNI kita akan berlatih menjadi seorang pemburu handal seperti masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini tinggal di hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk bertahan hidup.
Kebijakan Pemerintah Indonesia menempatkan TNI dalam kawasan hutan tentu telah melanggar dan merampas hak hidup, hak atas tanah, dan hak atas lingkungan yang sehat yang telah dijamin oleh negara melalui pasal 28H UUD 1945.
Keputusan pemerintah memberikan ruang lebih banyak kepada TNI memperlihatkan bagaimana wajah negara yang timpang. Di pelosok negeri, kampung, dan desa masalah terkait penyelesaian sengketa tanah dan konflik agrarian masih terus berjalan, tapi sangat lamban dalam penanganannya.
Pemerintah seakan lebih cepat memberikan izin barak militer di bangun, dibandingkan mengesahkan dokumen pengajuan perlindungan dan pengakuan hutan adat dan tanah garapan masyarakat yang sudah berdebu di atas meja pengajuan.
Sekalipun pemerintah memberikan izin membangun batalion di kawasan hutan, perlu diingat, dan perlu melihat hutan bukan dengan kepala kosong.
Ada masyarakat adat dan komunitas lokal yang menggantungkan hidupnya, dan bila perlu, pemerintah wajib melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal apakah menyetujui battalion itu perlu di bangun atau tidak?
Bukankah, selama ini kita mendorong partisipasi bermakna masyarakat dalam pembangunan apapun. Setuju ataupun tidak, persetujuan masyarakat perlu dipertimbangkan, agar tidak ada lagi yang terusir dan tersingkir dari ruang hidupnya.
