Penulis: Jaka HB | Foto: Jaka HB
Beberapa tahun silam Fatmiyeti Kahar mendapat diagnosis gejala serangan jantung. Kepalanya pusing berhari-hari menahan perasaan marah tak karuan akibat tekanan pelaku kekerasan seksual untuk menutupi kasusnya karena akan mencemarkan nama baiknya. Dia tak habis pikir setelah puluhan tahun menangani kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, intimidasi seperti itu masih banyak terjadi.
Perasaan panasnya itu mungkin serupa terik matahari siang saat saya berkunjung ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima di Pariaman. Panasnya membuat orang-orang berteduh dari teriknya matari dan memesan es teh di kedai-kedai pinggir jalan. Sementara itu di sebuah rumah bergaya jengki berwarna biru muda itu, perempuan yang kerap disapa Teta ini mengenang hari-hari pada akhir dekade 80-an yang menjadi titik balik jalan hidupnya.
Dia mengatakan kerja-kerja berat ini masih harus dilanjutkan. Namun kondisi sudah sangat berbeda dengan dekade 80-an dan 90-an.
“Pisau patah dalam sarung” adalah istilah yang umum terjadi di Pariaman pada dekade itu. Dalam konteks peristiwa kekerasan seksual, ungkapan itu bermakna ada perbuatan jahat tapi didiamkan dan korban yang menderita justru dikucilkan.
Saking banyaknya kasus itu, Teta muda merasa tak kuat ikut dalam Lembaga Pelayanan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Dia merasa tak tenang terlalu banyak ikut membantu kasus-kasus yang dalam pelaksanaannya waktu itu banyak dicemeeh warga. Lantas dia tinggal di kampung suaminya tepatnya di kawasan Cubadak Air.
Ternyata pisau patah dalam sarung juga banyak terjadi di Cubadak Air akhir dekade 80-an itu. Beberapa kasus melibatkan ayah kandung yang memerkosa anak perempuan kandungnya dan anak perempuan itu malah dijauhkan dari kampungnya. Sementara pelaku tak pernah mendapatkan hukuman sedikit pun.
Tidurnya semakin tak nyenyak. Lantas dia kembali pada kakaknya dan mengatakan dia kembali ingin bergiat di kerja-kerja sosial ini. Awalnya kakaknya marah dan tidak percaya, namun Teta tetap dengan prinsipnya.


Berpuluh tahun di hadapan Teta pemerintah dan pihak berwenang tampak tidak berpihak pada korban. Sementara keluarga korban dahulu tidak berdaya, jadi kakaknya mulai mengumpulkan korban-korban itu di rumah pribadinya di Nareh.
Lama-lama mereka mengembangkan lembaga ini. “Waktu itu susah, kami terus dikejar stigma. Ada yang bilang kami cari nama, cari perhatian, sampai kayak saya pernah membuat pernyataan: Ini bukan cari nama, kalau cari nama dia tinggal pilih,” katanya.
Padahal banyak yang belum mengetahui ada tempat perlindungan korban anak seperti RPSA Delima ini. Saya melihat Ina (69) di sebelah Teta beranjak ke dapur untuk memasak. Ina adalah salah satu nenek yang rasa sayang pada cucunya mungkin tak terhingga.
Dia memasukkan potongan-potongan ikan ke kuali yang sudah berisi minyak panas dan memindahkannya pada piring. Dia tersenyum saja dan mempersilahkan saya makan jika mau, tapi saya menolak dengan sopan.
Cucu Ina adalah korban kekerasan seksual. Kini cucunya dipindahkan sekolah dan diurus oleh RPSA. Teta bersyukur pendidikan cucu Ina lancar di Padang Panjang.

Gerakan Sedikit Leluasa Pasca UU Perlindungan Anak
Teta mengatakan jauh sekali bedanya keleluasaan gerakan mereka antara sebelum dan sesudah undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 lahir.
“Sebelum ada uu itu, kami sering dilarang untuk ikut mendampingi. Kita harus duduk di luar, sementara korban anak diperiksa sendirian di dalam. Kadang pelaku dipukuli di depan kami dan kami tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
“Setelah UU Perlindungan Anak lahir, kami bebas mendampingi. Kami bisa berbicara, bisa membela, tapi soal dana tetap susah,” katanya.
Pada 2013 dia sempat menangani kasus anak yang diculik dari Bogor hingga ke Pariaman. Seorang tentara mengungkap anak dalam gerobak dan diserahkan pada Teta. Saat itu RPSA belum berdiri. Dia menginapkan anak itu di rumahnya. Itu adalah hal biasa karena selama ini anak-anak korban kekerasan seksual diinapkan dirumahnya.
“Rumah saya ada banyak kamar,” katanya sambil tersenyum.
Proses pengembalian yang rumit dan pemerintah yang tidak membantu biaya pengantaran anak membuat masalah itu rumit. Sesampainya di Jakarta dia menginap di sebuah RPSA. Dia mencari informasi tentang apa itu RPSA dan akhirnya terinspirasi mendirikan RPSA di kampungnya.
Awalnya Teta tidak memiliki sekretariat atau kantor, hingga suaminya mengatakan ada rumah milik mertuanya tidak terpakai. Lantas dia menyewa rumah itu untuk kantor. Bangunan itu kini berlantai dua dengan beberapa kamar tempat menginap korban serta keluarganya.
Sosok Teta Sebagai Cahaya Terang Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak
“Kalau tidak ada Teta, mungkin orang lain merasa tidak sanggup melaksanakan kegiatan seperti ini. Kadang malam-malam, siang dan tidak tahu waktu.
Padahal di samping kegiatan memfasilitas korban anak, dia juga punya keluarga dan anak. Tenaga pikirannya tercurah pada anak-anak yang mendapat kekerasan itu,” kata Devi Astuti selaku anggota RPSA Delima dengan suara yang bergetar.

Devi sudah lebih dari 10 tahun bersama Teta berkegiatan di lembaga tersebut. Dia terdorong untuk ikut andil karena terlalu banyak anak-anak terlantar yang semuanya diakibatkan kekerasan baik dalam rumah tangga atau pun pelecehan seksual di Kota dan Kabupaten Pariaman.
Karena dahulu pemerintah tidak terlalu perhatian terhadap kasus-kasus ini, maka Devi turut bersama RPSA berinisiatif membantu anak-anak yang orang tuanya tidak mampu dan tidak mendapat keadilan. “Karena banyak lihat kasus-kasus itu tidak terselesaikan,” katanya.
Sama halnya seperti Teta, Devi memiliki sedikit rasa optimis setelah pemerintah mulai sedikit demi sedikit memberikan angin segar dengan adanya lembaga-lembaga pemerintah.
“Kalau tahun dulu aktivitas ini hanya dipandang sebelah mata. Dan rasanya kalau kita tidak memberikan pendampingan seperti ini, orang lain tidak akan percaya dan tidak memberikan penilaian positif,” katanya.
Setelah lama berjalan, Devi melihat orang-orang mulai merasakan manfaat lembaganya ini. Terutama dia melihat Teta yang aktivitas ini seperti mendarah daging.
“Saya rasa sangat luar biasa, jarang seorang perempuan yang begitu di Pariaman yang bisa memberikan waktu dan pikirannya untuk RPSA,” katanya Padahal menurutnya kegiatan tersebut tidak memberikan uang untuk Teta.
“Nantinya kegiatan ini mungkin memberikan pahala pada Teta”.
Selain Devi ada pula Elget Oktavia yang merupakan anggota RPSA bagian pelayanan. Baginya menjadi relawan di sana sama artinya harus selalu siaga setiap saat. Sebab pendampingan kasus menurutnya tidak mengenal waktu.
“Kadang malam lagi tidur di telpon, ayo ke sini ke Pol PP. Ya sudah berangkat. Kadang ada urusan keluarga, ada laporan kasus, ya kita kesana dulu,” katanya sembari terkekeh.
Kasus-kasus itu juga membutuhkan pendampingan berhari-hari. “Apalagi kalau sudah masuk polres, pemeriksaan atau pendampingan hukum. Tidak bisa selesai satu dua hari,” katanya.
Dia ingat pernah menangani kasus seorang remaja bernama Tumiati yang berasal dari Jawa dan terlantar di Pariaman dalam kondisi depresi dan tanpa identitas. “Untuk menggali keterangannya juga sulit,” katanya.

Waktu itu Tumiati akhirnya ditampung di tempat Teta. “Kurang lebih dua bulan. Pendamping harus berulang kali mengajak bicara, mengulang pertanyaan dan melakukan pendekatan perlahan sampai akhirnya identitas serta keluarganya berhasil ditemukan dan bisa dipulangkan ke Jawa,” katanya.
“Waktu pertama kali saya pikir, alau kita di posisi anak ini bagaimana ya? Rasanya anak itu seperti adik kita sendiri, seperti saudara kita”.
Perasaan itu semakin kuat ketika melihat bagaimana Teta membina dan mendampingi korban. “Kalau bukan kita yang mendampingi bagaimana jadinya mereka?”
Menurut perempuan yang bekerja di Dinas Sosial Pariaman ini kalau sudah mendampingi kasus ada perasaan lega. Meskipun tidak mendapat keuntungan materiil, ada kepuasan batin karena dapat membantu korban.
Dia mengatakan di RPSDA Delima anak-anak tidak hanya mendapat tempat tinggal sementara melainkan juga memperoleh pendidikan, pelatihan keterampilan serta pendampingan psikologis. Seperti kegiatan menjahit, bengkel, pendidikan paket B dan C, rehabilitasi sosial dan pendampingan psikologis.
“Kalau masih bisa sekolah, sekolahnya diteruskan. Kalau terputus, dibantu lewat Paket B atau Paket C.”
Menurut Elget, sejumlah anak yang pernah didampingi kini telah bekerja dan hidup mandiri. “Sekarang ada yang sudah jadi TNI. Ada yang pekerjaannya sudah bagus.”
Harus Selalu Siaga
Elget sendiri mengenal Teta melalui aktivitas pendampingan sosial yang dijalaninya sebagai relawan di dinas sosial dahulu. Karena sering bekerja sama Teta mengajak Elget bergabung di RPSA supaya bisa lebih fokus melakukan pendampingan pada 2014.
Dia melihat lembaga yang bergerak dalam bidang seperti ini sangat sedikit, khususnya yang fokus mendampingi anak korban kekerasan dan anak berhadapan dengan hukum. Banyak tantangan yang Elget hadapi selama di RPSA.
Salah satu tantangan besar adalah stigma keluarga dan masyarakat. “Banyak keluarga yang menganggap korban kekerasan seksual sebagai aib, Kadang keluarganya sendiri tidak mau menerima karena dianggap membawa malu, karena itu proses pemulihannya tidak hanya soal hukum,” katanya.


Dia mengatakan anak-anak harus dibantu memulihkan kepercayaan diri mengatasi trauma dan kembali menjalani kehidupan normal. “Mau diajak bermain lagi, tersenyum lagi. Mentalnya dikuatkan dan traumanya dipulihkan.”
Menurutnya tidak banyak yang mau membuka rumah, memberikan tenaga dan hidupnya untuk mendampingi korban kekerasan.
“Ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung ada yang mengkritik. Tapi beliau tetap menjalankan itu. Kadang tidak didukung penuh pemeirntah, tapi beliau tetap mampu menjapani pendampingi.”
Pemerintah Pariaman Masih Banyak Pekerjaan Rumah yang Mendesak dalam Kasus Kekerasan Pada Anak
Anisa Hamda selaku Penanggungjawab Hak Asasi Minoritas dan Kelompok Rentan LBH Padang mengatakan pemerintah sebenarnya punya regulasi dan infrastruktur untuk menangani kasus kekerasan seksual pada anak. Namun, pihaknya melihat implementasinya tidak serius.
“Dalam beberapa kasus yang ditangani LBH Padang, beberapa lembaga seperti sekolah dan ninik mamak di Pariaman tidak mengetahui bagaimana mekanisme pencegahan dan penanganan kasus ini”.
Sebab dia menemukan saat menangani kasus di Pariaman yang pelakunya merupakan ustad atau guru sekolahnya, sekolah menutup-nutupi kejadian itu. Setelah kasus itu diselidiki polisi, ada tekanan dari ninik mamak. Dia mengatakan pelaku akhirnya ditahan, tapi keluarga menganggap selama korban bisa beraktivitas normal, tidak perlu ada penanganan. Padahal menurutnya dampak ke korban tidak sesederhana itu.
“Pihak-pihak tertentu hanya melihat bagaimana mempertahankan kepentingan menjaga citra sekolah, citra kampung dan nama baik pihak tertentu,” katanya.
Menurutnya pemerintah Pariaman baik kota maupun kabupaten punya banyak PR (Pekerjaan Rumah) dalam kasus kekerasan dan kekerasan seksual pada anak.
“Baik penanaman kesadaran, dan penguatan pengetahuan untuk pencegahan dan penanganan”.
Sebab menurut Anisa Pariaman memiliki regulasi lembaga yang mengurus soal perempuan dan anak. Namun menurutnya secara efektivitas belum terlihat betul dampak dari keberadaan lembaga itu.
Pariaman Belum Layak Jadi Kota dan Kabupaten Ramah Anak
Hampir satu dekade setelah Perda Nomor 6 tahun 2017 disahkan, Kabupaten Pariaman sesungguhnya memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk melindungi perempuan korban kekerasan. Mulai dari aparat penegak hukum, rumah sakit, ninik mamak, bundo kanduang hingga tokoh agama diberi peran dalam sistem perlindungan itu.
Namun bagi Teta keberadaan aturan belum selalu berarti perlindungan hadir dalam perlindungan sehari-hari. Sebab hingga kini kisah-kisah “Pisau patah dalam sarung” masih terus ditemukan. Ketika korban memilih diam, keluarga menutupi aib dan masyarakat lebih sibuk menjaga nama baik kampung dari pada keselamatan perempuan.
Di usia senjanya ini dan posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah Pariaman, Teta masih menerima kedatangan perempuan dan anak-anak yang membawa cerita serupa dengan puluhan tahun lalu. Cerita kekerasan yang disembunyikan, keluarga yang memilih diam dan korban yang harus menanggung malu sendirian.
Pariaman mungkin telah memiliki perda lembaga layanan dan pelbagai perangkat perlindungan. Namun bagi Teta pekerjaan itu belum selesai, selama masih ada perempuan yang takut bersuara karena khawatir dikucilkan oleh lingkungan sendiri.
“Karena itu saya tidak setuju dengan pernyataan kabupaten dan kota pariaman menyatakan diri sebagai kota yang ramah anak. Selama penanganan kasus kekerasan terhadap anak perempuan belum baik,” katanya saat duduk di ruang tamu kantor RPSA sembari melihat ke luar jendela.
*Laporan ini berkolaborasi dengan Jendela Perempuan di Project Multatuli
