Ratusan awak kapal perikanan (AKP) migraine asal Indonesia mengalami kekerasan fisik, eksploitasi tenaga kerja, hingga kematian saat bekerja di armada penangkap cumi-cumi jarak jauh. Temuan itu terungkap dalam laporan terbaru Environmental Justice Foundation (EJF) yang menyoroti lemahnya pengawasan pada salah satu industri makanan laut terbesar di dunia.
“Ketika kami menolak untuk memancing, kami dimarahi dan diperlakukan dengan kekerasan fisik. Kami ditendang dan dipukul. Saya sering mengalaminya,” kata seorang AKP Indonesia yang bekerja di kapal pukat cahaya berbendera Tiongkok di Samudra Hindia bagian barat laut pada Juli 2022.
Laporan tersebut disusun berdasarkan lima tahun penelitian dan lebih dari 430 wawancara dengan awak kapal asal Indonesia dan Filipina yang bekerja di 249 kapal penangkap ikan jarak jauh. Sebanyak 350 responden berasal dari Indonesia sementara 80 lainnya berasal dari Filipina.
Investigasi ini mengungkap praktik eksploitasi yang terjadi di tiga kawasan utama penangkapan cumi-cumi dunia, yakni Samudra Hindia bagian Barat Laut, Samudra Pasifik bagian Tenggara dan Samudra Atlantik bagian Barat Daya. Ketiga wilayah tersebut memasok sekitar 60 persen produksi cumi-cumi global.
Menurut EJF, industri ini beroperasi dengan pengawasan yang sangat minim. Hampir seluruh responden mengaku pernah menyaksikan atau terlibat dalam praktik transhipment di tengah laut, yakni pemindahan hasil tangkapan ke kapal lain tanpa kembali ke pelabuhan. Praktik ini memungkinkan kapal beroperasi berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa sandar, menyulitkan pengawasan terhadap asal-usul hasil tangkapan maupun kondisi kerja awak kapal.
Laporan tersebut menemukan bahwa pelanggaran meningkat seiring lamanya kapal berada di laut. Pada kapal yang beroperasi lebih dari satu tahun tanpa kembali ke pelabuhan, kasus kekerasan fisik, pelanggaran ketenagakerjaan, dan praktik perikanan yang merusak lingkungan dilaporkan lebih sering terjadi.

EJF juga mencatat sedikitnya 25 kematian di 20 kapal penangkap ikan yang seluruhnya berbendera Tiongkok. Dari jumlah itu, setidaknya sembilan kematian diduga terkait penyakit beri-beri akibat kekurangan vitamin B1. Penyakit yang dahulu banyak ditemukan pada kapal dagang dan angkatan laut abad ke-19 itu masih ditemukan di armada perikanan modern.
Awak kapal Indonesia disebut menjadi kelompok yang paling rentan. Banyak pekerja direkrut melalui agen perekrutan yang memberikan informasi tidak akurat mengenai upah, kontrak kerja, maupun kondisi kerja di laut. Setelah berada di atas kapal, mereka kerap kehilangan akses komunikasi dan sepenuhnya bergantung pada kapten kapal.
“Kasus kekerasan fisik sering terjadi. Saya hampir melihatnya setiap hari. Ada kru yang masih muda, usianya di bawah 20 tahun. Dia sering dipukul. Bahkan celananya pernah ditarik sampai robek,” ujar seorang awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal cumi-cumi berbendera Korea Selatan di Atlantik bagian barat daya pada Januari 2024.
CEO dan Pendiri EJF, Steve Trent, menyebut temuan tersebut sebagai bukti kegagalan tata kelola perikanan di laut lepas.
“Apa yang diungkap investigasi ini adalah kegagalan sistemik tata kelola di laut lepas. Tanpa transparansi dan regulasi yang efektif, penangkapan ikan ilegal, perusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia bukanlah pengecualian, melainkan telah menjadi norma,” katanya.
Menurut Trent, produk-produk hasil perikanan dari armada tersebut terus memasuki pasar global setiap hari. Tanpa perubahan kebijakan yang mendasar, konsumen, perusahaan, dan pemerintah berisiko menjadi bagian dari rantai pasok yang dibangun di atas eksploitasi tenaga kerja dan minimnya transparansi.


Laporan ini juga menyoroti lemahnya regulasi di wilayah laut lepas yang berada di luar yurisdiksi negara mana pun. Kerangka pengelolaan perikanan regional yang ada dinilai tidak lagi memadai untuk mengawasi aktivitas armada industri berskala besar.
Melalui laporan tersebut, EJF mendesak pemerintah, industri, dan organisasi internasional untuk memperketat pengawasan terhadap armada penangkap ikan jarak jauh. Organisasi itu juga meminta Pemerintah Indonesia memastikan ratifikasi Konvensi ILO C-188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan diikuti dengan implementasi perlindungan yang nyata bagi awak kapal migran.
Selain itu, EJF menyerukan pembatasan praktik transhipment, pengaturan batas waktu operasi kapal di laut, serta peningkatan perlindungan ketenagakerjaan bagi awak kapal perikanan. Negara-negara pengimpor produk laut juga diminta memperketat pengawasan guna mencegah masuknya produk yang terkait dengan penangkapan ikan ilegal maupun kerja paksa ke dalam rantai pasok global.
“Dengan penegakan hukum yang kuat, transparansi, dan kerja sama internasional, pemerintah dapat mulai mengatasi akar persoalan yang memungkinkan praktik perikanan tanpa pengawasan terus berlangsung,” tulis EJF dalam laporannya.

