Masyarakat Bawa Upaya Kriminalisasi Masyarakat Nagari Kasang dalam Kasus Penolakan Tambang Andesit ke Komnas HAM

Penulis: Sarah Azmi | Foto: Sarah Azmi

Pasca aksi penolakan tambang andesit dan blokade jalan yang dilakukan masyarakat Nagari Kasang pada 8 Februari 2026, dua pejabat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang menerima surat panggilan Polda Sumatera Barat. 

Mereka adalah Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Permana, dan Hamardian.

Dalam surat panggilan bernomor B/153/II/RES/5/5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 24 Februari 2026 tersebut, pemanggilan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan berupa gangguan kegiatan usaha pertambangan PT Dayan Bumi Artha.

Pemanggilan tersebut memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang menyuarakan penolakan atas aktivitas tambang batu andesit di wilayah mereka.

Koalisi Dampingi Masyarakat Kasang ke Komnas HAM

Merespons situasi tersebut, Koalisi Pejuang Kasang yang terdiri dari PBHI Sumbar, WALHI Sumbar, dan LBH Padang melaporkan persoalan penerbitan izin tambang serta pemanggilan warga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat.

Firdaus selaku Sub Koordinator Bidang Penegakan HAM Komnas HAM Sumbar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat Nagari Kasang yang dipimpin Ketua KAN Kasang.

Firdaus mengatakan laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain proses perizinan tambang batu andesit yang dinilai tidak melibatkan partisipasi penuh masyarakat, tidak adanya persetujuan seluruh pemilik lahan terdampak, serta kekhawatiran masyarakat terhadap risiko bencana ekologis.

“Kami akan mendalami materi laporan ini, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta berkomunikasi dengan Komnas HAM Pusat untuk menilai apakah terdapat pelanggaran HAM,” ujarnya.

Terkait pemanggilan oleh Polda Sumbar, Komnas HAM menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup. Dalam sejumlah konflik agraria dan sumber daya alam, kata Firdaus, praktik kriminalisasi kerap terjadi dan menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat.

Komnas HAM juga mempertimbangkan penerbitan surat keterangan yang menyatakan bahwa masyarakat Nagari Kasang merupakan kelompok pejuang lingkungan hidup.

Penerbitan Perizinan Patut Diduga Sarat Manipulatif

Tommy Adam selaku Direktur WALHI Sumatera Barat menyatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penerbitan izin tambang batu andesit untuk PT Dayan di Nagari Kasang. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perizinan. 

Tommy mengatakan proses persetujuan lingkungan hidup, termasuk penilaian dokumen UKL-UPL, sarat manipulasi dan maladministrasi. Berdasarkan penelusuran mereka, terdapat sejumlah nama dalam dokumen yang tidak dikenal oleh masyarakat setempat. Selain itu, warga yang berpotensi terdampak langsung disebut tidak dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan maupun tahapan konsultasi publik.

Dia mengatakan Walhi juga menyoroti dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Mereka menyebut PT Dayan sebelumnya diduga telah beraktivitas di luar izin operasi produksi, yang berpotensi masuk dalam ranah pidana pertambangan. Atas dasar itu, laporan turut disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat, mengingat lokasi tambang berada di kawasan perbukitan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana ekologis seperti banjir dan banjir bandang.

Menurut WALHI, perubahan tata guna lahan di kawasan perbukitan akan berdampak langsung pada persawahan, akses masyarakat ke perkebunan, serta sumber air bersih yang selama ini dimanfaatkan, terutama oleh kelompok perempuan. Dengan diterbitkannya izin operasi produksi pada 31 Desember 2025, WALHI menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengabaikan aspek perlindungan HAM dan keselamatan warga.

Dalam kajiannya terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman, WALHI menemukan bahwa lokasi yang diberikan izin merupakan kawasan perkebunan, bukan kawasan peruntukan pertambangan. Hal ini dinilai sebagai dugaan pelanggaran tata ruang dan maladministrasi. Mereka mempertanyakan keputusan gubernur yang menerbitkan izin hanya berselang sekitar satu bulan setelah bencana 27 November 2025 melanda wilayah tersebut.

WALHI juga menilai adanya pengabaian dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Secara normatif pemerintah kabupaten disebut mendukung aspirasi masyarakat, namun dalam praktiknya dinilai tidak mengawal proses kesesuaian tata ruang maupun pengawasan sosialisasi. Seharusnya, sebelum dokumen UKL-UPL dibahas di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten telah memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan melibatkan masyarakat terdampak.

Ke depan, WALHI menyatakan akan melanjutkan proses pelaporan atas dugaan maladministrasi dan dugaan pidana pertambangan tanpa izin. Mereka meyakini seluruh tahapan pra-perizinan hingga penerbitan izin mengandung cacat formil dan materil. Koalisi Selamatkan Kasang juga akan membedah dokumen UKL-UPL secara lebih rinci dan menyampaikan laporan resmi kepada sejumlah instansi, termasuk gubernur, dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten, serta mempertimbangkan pelaporan ke Ombudsman dan aparat penegak hukum.

Selain itu, WALHI mempertanyakan apakah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V telah mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pengambilan material di Sungai Batang Kasang yang berada dalam kewenangannya sebagai bagian dari wilayah Sungai Indragiri. Menurut mereka, setiap aktivitas perubahan alur atau pengambilan material sungai seharusnya mendapat persetujuan dari BWS.

Secara ekologis, kawasan tambang berada di Sub DAS Kasang yang merupakan bagian dari DAS Anai dan berdekatan dengan kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air. WALHI memperkirakan lebih dari 10.000 jiwa di Nagari Kasang berpotensi terdampak langsung, dengan sekitar 55 persen merupakan perempuan. Dampak tersebut dapat meluas hingga ke wilayah hilir.

Potensi bencana yang mengintai antara lain banjir bandang seperti yang terjadi pada 2016 dan November 2025, banjir genangan, serta longsor akibat perubahan struktur tanah dan pembukaan lahan di lereng bukit yang rentan terhadap pergerakan tanah. WALHI menegaskan advokasi akan terus dilakukan, baik melalui jalur hukum maupun kampanye publik, sebagai upaya melindungi ruang hidup masyarakat Nagari Kasang.

Direktur WALHI Sumatera Barat menyatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penerbitan izin tambang batu andesit untuk PT Dayan di Nagari Kasang. Dugaan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perizinan.

“Pertama, ini terkait dugaan pelanggaran HAM atas hak untuk berpartisipasi. Kami meyakini proses perizinan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan hidup PT Dayan, termasuk penilaian dokumen UKL-UPL, sarat manipulasi dan maladministrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, terdapat sejumlah nama dalam dokumen yang tidak dikenal oleh masyarakat setempat. Selain itu, warga yang berpotensi terdampak langsung disebut tidak dilibatkan dalam pertemuan maupun tahapan konsultasi publik.

“Banyak nama yang setelah kami telusuri tidak ada di masyarakat. Dalam proses pertemuan-pertemuan juga tidak ada pelibatan terhadap warga yang terdampak langsung dari rencana kegiatan tambang ini,” tegasnya.

WALHI juga menyoroti dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Mereka menyebut PT Dayan sebelumnya diduga telah beraktivitas di luar izin operasi produksi.

“Beberapa waktu lalu PT Dayan beraktivitas di luar izin operasi produksi. Ini sudah masuk dalam konteks dugaan pidana pertambangan,” katanya.

Atas dasar itu, laporan turut disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat. WALHI menilai lokasi tambang berada di kawasan perbukitan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana ekologis seperti banjir dan banjir bandang.

“Secara topografi, kawasan yang dibebani izin ini sangat rentan terhadap bencana ekologis. Kalau terjadi perubahan tata guna lahan di perbukitan, dampaknya pasti ke sawah, akses perkebunan masyarakat, dan sumber air bersih yang selama ini dimanfaatkan, terutama oleh kelompok perempuan,” ujarnya.

WALHI menilai penerbitan izin operasi produksi pada 31 Desember 2025 merupakan bentuk pengabaian terhadap keselamatan warga, terlebih setelah bencana 27 November 2025 melanda wilayah tersebut.

“Dengan menerbitkan izin ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kejahatan di sektor HAM. Hanya berselang satu bulan dari bencana, izin operasi produksi justru dikeluarkan,” katanya.

Dalam kajiannya terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman, WALHI menemukan lokasi tambang berada di kawasan perkebunan, bukan kawasan peruntukan pertambangan.

“Kawasan yang diberikan izin itu adalah kawasan perkebunan dalam dokumen tata ruang. Seharusnya pertambangan hanya diperbolehkan di kawasan dengan peruntukan pertambangan. Ini kami duga sebagai pelanggaran tata ruang dan maladministrasi,” ujarnya.

Walhi juga menilai adanya pengabaian dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam mengawal proses perizinan.

“Seharusnya sebelum gubernur menerbitkan izin atau sebelum dokumen UKL-UPL dibahas di provinsi, pemerintah kabupaten sudah memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Faktanya, ada masyarakat terdampak yang tidak dilibatkan,” katanya.

Ke depan, WALHI menyatakan akan melanjutkan proses pelaporan atas dugaan maladministrasi dan dugaan pidana pertambangan tanpa izin.

“Kami meyakini seluruh dokumen dari tahap pra-perizinan sampai perizinan cacat formil dan materil. Advokasi akan terus kami lakukan, baik melalui jalur hukum, melapor ke Ombudsman, kepolisian, maupun melalui kampanye publik,” tegasnya.

Secara ekologis, WALHI menyebut kawasan tambang berada di Sub DAS Kasang yang merupakan bagian dari DAS Sanai dan berdekatan dengan kawasan hutan lindung sebagai daerah tangkapan air.

“Lebih dari 10 ribu jiwa berpotensi terdampak langsung, dengan 55 persen adalah perempuan. Potensi bencana yang mengintai antara lain banjir bandang, banjir genangan, dan longsor akibat perubahan struktur tanah dan pembukaan lahan di lereng bukit,” pungkasnya.

 

Riwayat Bencana dan Potensi Risiko

Masyarakat Nagari Kasang mengungkapkan wilayah mereka memiliki riwayat bencana. Pada 2016, bencana alam merusak ratusan hektare sawah dan pemukiman warga. Pada akhir November 2025, banjir bandang kembali terjadi dan menyebabkan dua warga meninggal dunia serta empat orang mengalami luka-luka.

Lokasi tambang disebut berada di Sub DAS Kasang yang merupakan bagian dari DAS Sanai. Kawasan tersebut berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan berdekatan dengan hutan lindung.

Koalisi Pejuang Kasang menilai perubahan tata guna lahan akibat pertambangan akan meningkatkan erosi, memperparah risiko longsor, serta memperbesar potensi banjir bandang. Dampaknya diperkirakan tidak hanya dirasakan oleh 10.000 jiwa di sekitar lokasi tambang, tetapi juga masyarakat di wilayah hilir.



Kekhawatiran atas Pemanggilan Polisi

Bayu Permana mengaku khawatir atas pemanggilan yang ditujukan secara pribadi kepadanya. Ia menegaskan bahwa sikap penolakan yang disuarakan merupakan aspirasi masyarakat adat Nagari Kasang.

Menurutnya, sebelum izin diterbitkan, masyarakat telah menyampaikan surat penolakan kepada Gubernur Sumatera Barat, Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM. Bahkan pada 27 Januari 2026, perwakilan masyarakat menyerahkan langsung surat penolakan kepada gubernur.

Namun aktivitas tambang tetap berjalan. Setelah aksi damai pada 8 Februari 2026, PTSP Sumbar sempat berjanji menghentikan sementara kegiatan tambang dan turun ke lapangan. Perusahaan hanya menghentikan aktivitas selama tiga hari sebelum kembali beroperasi.

“Sedang tanpa tambang saja sudah terjadi longsor dan banjir. Apalagi jika aktivitas tambang terus dilakukan di lereng bukit yang curam,” ujar Bayu.

Ia berharap izin tambang dicabut dan Komnas HAM dapat memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat Nagari Kasang yang dinilai tidak didengar oleh pemerintah.

Masyarakat menegaskan akan terus memperjuangkan keselamatan lingkungan dan ruang hidup mereka di tengah ancaman yang mereka nilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

Direktur Utama PT DBA Yandri Eka Putra mengatakan pihaknya memulai operasional akhir Januari 2026. “Adanya penghadangan alat oleh sekelompok masyarakat dan saat itu masih dicarikan jalan tengahnya,” katanya.

Selain itu ada penutupan jalan dua kali. “Aksi damai pertama dan kedua menurut kami masih terbuka peluang untuk diskusi. Tapi ketika penutupan jalan ketiga dengan upaya kami untuk musyawarah tidak membuahkan hasil akhirnya kami sebagai perusahaan yang telah investasi dan juga didukung sebagian masyarakat akhirnya melakukan upaya hukum dengan melaporkan orang-orang yang menghasut warga untuk melakukan hal tersebut,” katanya.

    Kirim Energi untuk Liputan Selanjutnya

    Mari bantu penulis Roehana Project mengerjakan liputan-liputan penting tanpa kompromi