Perusahaan PT MPL sebelumnya bernama CV Minas Pagai Lumber Corporation. Mereka melaksanakan pengusahaan hutan berdasarkan Forestry Agreement No. FA/N/001/71 tanggal 2 Januari 1971 dan Addendum No. FA/N/092/X/73 tanggal 11 Oktober 1973, serta Addendum No. FA/070/X/76 tanggal 23 Oktober 1976.
Surat Keputusan Hak Penguasahaan Hutan (HPH) definitif untuk PT MPL dikeluarkan Menteri Pertanian melalui SK No. 157/Kpts/UM/4/1971 tanggal 13 April 1971 dan Addendum dengan SK HPH No. 777/Kpts/UM/12/1976 tanggal 27 Desember 1976.
Luas areal yang dikelola adalah 90.000 ha, masing-masing di Pulau Pagai Utara seluas 38.390 ha dan di Pulau Pagai Selatan seluas 51.610 ha. Izin HPH PT MPL diperpanjang berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 550/Kpts-ll/95, tertanggal 11 Oktober 1995 dengan luas areal kerja 83.330 ha untuk jangka waktu 20 tahun hingga berakhir 13 April 2011.
PT MPL pernah mengalami dua kali perubahan kepemilikan dan pengurus perusahaan berdasarkan Akta Notaris 18 Oktober 2006 dan Akta Notaris tanggal 27 Agustus 2009. Pada 1997 sebanyak 60 persen (mayoritas) saham PT MPL dimiliki Titik Soeharto.
Tim Roehana Project sudah mencoba mengonfirmasi kondisi ini pada Bakriall selaku Direktur utama melalui telepon dan ke kantornya. Namun belum ada respon dari perusahaan.
Puluhan Ribu Kayu Keluar dari Pelabuhan Pagai ke Surabaya
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 3 Sikakap mencatat ada sebanyak 64.311,81 meter kubik kayu keluar dari Mentawai. Mulai dari PT. Minas Pagai Lumber (MPL) maupun dari izin SIPUHH seperti PT. CAT, PT. Jesly Minang Sakato dan PT. Mentawai Mundam Sati.
“Dari sisi dokumen, kami hanya bisa memberangkatkan kapal setelah adanya surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang diterbitkan oleh instansi kehutanan. Di dalam SKSHH itu sudah tercantum kubikasi dan jumlah batang kayu yang diangkut,” ujar Perwira Jaga, M. Jamhur.
Wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kelas III mencakup Pagai Utara dan Pagai Selatan. Selain perusahaan MPL, terdapat beberapa perusahaan lain yang beroperasi di wilayah tersebut, seperti PT Cat (pihak Hiras) dan PT Jesly Mandiri Sakato di Bat Sagai.
Setiap tongkang memiliki kapasitas angkut yang berbeda, berkisar antara 3.000 hingga 5.000 kubik kayu, tergantung pesanan. “Jika kapasitasnya 3.000 kubik, maka tidak boleh melebihi itu. Kalau over drop, kami tidak akan memberikan izin berangkat,” tegasnya.
Meski beberapa perusahaan tidak berkantor di Sikakap, pengawasan tetap dilakukan di lapangan, baik saat awal pemuatan maupun sebelum keberangkatan. “Kami memastikan muatan sesuai dengan kubikasi yang tertera di dokumen SKSHH,” ujarnya.
“Dalam empat bulan terakhir, baru dua kapal yang bisa diberangkatkan. Kalau cuaca bagus, bisa dua kali dalam sebulan,” tambahnya.
Kapal-kapal tongkang yang beroperasi di wilayah tersebut antara lain Ronmas dan beberapa tugboat lainnya, dengan tujuan akhir pengiriman kayu ke Surabaya.