WALHI Sumbar: Kerusakan Hulu DAS dan Tambang di Kawasan Rawan Diduga Perparah Bencana Ekologis di Padang

Investigasi WALHI Sumatera Barat menyoroti dugaan pembalakan di hulu DAS Aia Dingin, aktivitas tambang di DAS Kuranji, serta lemahnya pengawasan izin sumber daya alam pascabencana banjir bandang dan longsor akhir November 2025.

Angka kunci investigasi

  • Luas hutan Sumatera Barat turun dari sekitar 2,75 juta hektare pada 1990 menjadi sekitar 2,40 juta hektare pada 2024.
  • Sekitar 354.651 hektare hutan hilang dalam 34 tahun, atau sekitar 12,9 persen dari kondisi awal.
  • WALHI Sumbar mengidentifikasi sedikitnya sekitar 25 titik dugaan illegal logging di hulu DAS Aia Dingin.
  • Batas terluar wilayah izin PT Parambahan Jaya Abadi disebut hanya sekitar 45 meter dari permukiman warga.
  • Sedikitnya dua izin perkebunan sawit dan enam izin HTI/HPH dengan total sekitar 191.038 hektare telah dicabut pemerintah.

Padang, 20 May 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengaudit izin-izin sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Sumatera Barat. Desakan ini disampaikan setelah WALHI Sumbar melakukan investigasi pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah pada 26-27 November 2025.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan pada Januari hingga Mei 2026, WALHI Sumbar menilai bencana hidrometeorologi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerusakan ekologis di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Hujan ekstrem memang menjadi pemicu langsung, tetapi daya rusak bencana diduga diperbesar oleh hilangnya tutupan hutan, pembukaan akses di kawasan hulu, aktivitas tambang, sedimentasi sungai, serta lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan ruang.

“Bencana ini tidak boleh terus disebut sebagai bencana alam semata. Ada kerusakan hulu, ada perubahan bentang alam, ada aktivitas ekstraktif, dan ada kegagalan negara dalam mengawasi ruang hidup warga,”
Tomy Adam
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat

Grafik 1. Perubahan luas hutan Sumatera Barat 1990-2024 berdasarkan analisis WALHI Sumbar. Angka 1990 dan 2024 dibulatkan mengikuti laporan investigasi.

Dalam laporan investigasinya, WALHI Sumbar mencatat luas hutan Sumatera Barat menurun dari sekitar 2,75 juta hektare pada 1990 menjadi sekitar 2,40 juta hektare pada 2024. Dalam kurun 34 tahun, sekitar 354.651 hektare hutan hilang. WALHI menilai tren tersebut menunjukkan bahwa degradasi hutan di Sumatera Barat bukan peristiwa insidental, melainkan proses panjang yang berkaitan dengan aktivitas ekstraktif, alih fungsi kawasan, dan lemahnya perlindungan kawasan hulu.

Dugaan pembalakan di hulu DAS Aia Dingin

Foto 1. Tumpukan material kayu dan bukaan kawasan di hulu DAS Aia Dingin. Sumber foto: Dok. WALHI Sumatera Barat.

Temuan tersebut penting karena hulu DAS Aia Dingin merupakan salah satu daerah tangkapan air utama Kota Padang. Ketika kawasan hulu kehilangan tutupan hutan, kemampuan tanah dan vegetasi dalam menyerap, menyimpan, dan mengendalikan air hujan ikut menurun. Dalam kondisi hujan ekstrem, air permukaan dapat mengalir lebih cepat ke hilir dengan membawa lumpur, sedimen, batu, dan material kayu.

Foto 2. Citra satelit Maxar menunjukkan lokasi pembukaan di hulu DAS Aia Dingin, Lubuk Minturun, Juli 2025. Sumber gambar: Dok. WALHI Sumatera Barat.

WALHI Sumbar juga menemukan material kayu gelondongan berukuran besar di beberapa titik aliran sungai dan kawasan hilir setelah banjir bandang. Menurut WALHI, pola sebaran kayu yang mengikuti alur DAS dari hulu hingga muara perlu diselidiki untuk memastikan asal-usul kayu dan aktor yang terlibat. Investigasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan yang transparan

Peta 1. Sebaran titik dugaan illegal logging di kawasan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa Bukit Barisan berdasarkan analisis WALHI Sumbar.

Tambang di DAS Kuranji dan ancaman bagi warga

Selain sektor kehutanan, WALHI Sumbar menyoroti aktivitas tambang di kawasan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Kawasan ini berada dalam bentang DAS Kuranji yang berfungsi penting sebagai daerah pengatur tata air Kota Padang dan terhubung langsung dengan aliran sungai menuju wilayah padat penduduk di bagian hilir.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Parambahan Jaya Abadi. Berdasarkan dokumen perizinan yang ditelusuri WALHI Sumbar, perusahaan ini memiliki IUP Operasi Produksi dengan luas sekitar 7,33 hektare di Kelurahan Gunung Sariak. Analisis spasial WALHI menyebut batas terluar wilayah izin perusahaan hanya sekitar 45 meter dari permukiman warga. Kedekatan itu menimbulkan risiko langsung terhadap warga, antara lain debu, kebisingan, getaran alat berat, potensi longsor, banjir lumpur, dan sedimentasi sungai.

Foto 3. Area tambang PT Parambahan Jaya Abadi di kawasan Gunung Sariak, DAS Kuranji. Sumber gambar: Dok. WALHI Sumatera Barat.

WALHI Sumbar juga menemukan dugaan ketidaksesuaian tata ruang karena sebagian area aktivitas tambang diduga masuk ke zona pertanian hortikultura dan kawasan yang seharusnya dipertahankan sebagai ruang lindung budidaya terbatas. Dari interpretasi citra satelit 2025, WALHI menilai pola pembukaan lahan di area tambang dilakukan hampir menyeluruh dalam satu hamparan izin, tanpa indikasi kuat penerapan penambangan bertahap dan reklamasi progresif.

Foto 4. Analisis jarak lokasi tambang dengan permukiman warga. WALHI Sumbar menyebut batas terluar izin PT PJA sekitar 45 meter dari rumah warga.

Investigasi lapangan juga menemukan minimnya infrastruktur pengendalian lingkungan di area tambang, seperti drainase pengendali limpasan air, kolam pengendapan sedimentasi, dan sistem pengendalian run-off yang memadai. Material tanah dan pasir dari lokasi tambang berpotensi masuk ke aliran Sungai Batang Kuranji dan mempercepat pendangkalan sungai. Dalam kondisi hujan ekstrem, sedimentasi tersebut dapat memperbesar risiko luapan sungai dan banjir di wilayah hilir.

Perusahaan lain yang disorot adalah PT Dian Darell Perdana, yang melakukan kegiatan pertambangan batuan andesit di Kelurahan Gunung Sariak. Perusahaan ini memperoleh persetujuan lingkungan untuk rencana penambangan seluas 4,13 hektare dan memasuki tahap operasi produksi pada Desember 2025. WALHI menemukan lokasi aktivitas tambang berada dekat dengan permukiman, jalan umum, dan area persawahan produktif warga.

Menurut WALHI Sumbar, sistem pengelolaan air limpasan PT Dian Darell Perdana perlu diperiksa lebih lanjut. Air dari area tambang disebut mengalir menuju kolam penampungan lumpur, lalu dialirkan ke saluran drainase yang terhubung dengan jalan umum dan lingkungan warga. Dalam situasi hujan deras, aliran tersebut berpotensi membawa lumpur dan sedimen ke drainase publik serta mengganggu fungsi saluran air kawasan permukiman.

Pencabutan izin belum cukup tanpa pemulihan

Dalam sektor perkebunan sawit, WALHI Sumbar mencatat sedikitnya dua izin usaha perkebunan telah dicabut pemerintah di Sumatera Barat, yaitu PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari. Di sektor kehutanan dan pemanfaatan kawasan hutan skala besar, sedikitnya enam izin HTI dan HPH dengan total sekitar 191.038 hektare juga tercatat dicabut pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.

Bagi WALHI Sumbar, pencabutan izin menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam. Namun pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Negara harus memastikan pemulihan kawasan, audit kerusakan, perlindungan masyarakat terdampak, dan pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan yang ditimbulkan.

Desakan WALHI Sumbar

Berdasarkan temuan tersebut, WALHI Sumbar mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  • Membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan illegal logging di hulu DAS Aia Dingin, Hutan Lindung, dan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.
  • Mengaudit seluruh izin pertambangan di kawasan DAS Kuranji dan wilayah rawan bencana ekologis lainnya.
  • Menghentikan sementara aktivitas tambang yang berisiko terhadap keselamatan warga sampai audit lingkungan dilakukan secara terbuka.
  • Membuka dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, hasil pengawasan, dan laporan kepatuhan perusahaan kepada publik.
  • Memastikan perusahaan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan, sedimentasi sungai, dan kerusakan bentang alam yang berkaitan dengan aktivitas usahanya.
  • Melindungi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dari intimidasi, kriminalisasi, dan pembungkaman partisipasi publik.

WALHI Sumbar menegaskan keselamatan warga harus ditempatkan di atas kepentingan investasi ekstraktif. Tanpa audit izin, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan hulu DAS, masyarakat akan terus menanggung risiko bencana yang sebenarnya dapat dicegah.

“Pemerintah tidak boleh menunggu bencana berikutnya untuk bertindak. Audit izin, penyelidikan illegal logging, dan pemulihan DAS harus dilakukan sekarang,” kata Tommy Adam selaku Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar.

    Kirim Energi untuk Liputan Selanjutnya

    Mari bantu penulis Roehana Project mengerjakan liputan-liputan penting tanpa kompromi