Ilustrasi Demonstrasi di Kota Padang/roehanaproject/Calvin Nanda

[Pernyataan Sikap] Demokrasi Indonesia Dan Pilpres 2024: JAUH PANGGANG DARI API 

 

Demokrasi adalah senyawa dari berbagai nilai. Mulai dari kelembagaan dan praktik yang menempatkan  penghormatan atas kedaulatan serta partisipasi warga dalam proses politik dan sirkulasi kekuasaan  pemerintahan. Pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden, adalah elemen  yang tak terpisahkan dari senyawa tersebut. 

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden pada 14  November 2023 sebagai penanda awal masa kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November.  Namun, sayangnya, intervensi kekuasaan yang berujung pada manipulasi prosedur dan pelanggaran etik di  Mahkamah Konstitusi bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah menciderai integritas dari prosesi  demokrasi yang tengah berjalan.  

Yayasan Kurawal melihat, intervensi di Mahkamah Konstitusi bukanlah akhir dari penetrasi pemerintah  untuk mempengaruhi hasil pemilu. Keputusan Presiden Joko Widodo yang disampaikan secara terbuka  untuk melakukan campur-tangan (cawe-cawe) merupakan indikasi kuat bahwa proses yang jujur dan adil  serta menghormati kedaulatan pilihan warga sedang menghadapi ancaman dari negara. 

Yayasan Kurawal percaya bahwa kedaulatan warga dalam pemilu hanya bisa pulih jika hak pemilik suara  dalam menggunakan pilihannya bebas dari manipulasi, intimidasi, dan paksaan. Hak itu juga harus selalu  dihormati serta secara terus-menerus dijaga dan dilindungi, termasuk saat warga memilih untuk tidak  memilih. 

Yayasan Kurawal menilai, hal ini hanya bisa dicapai jika dunia internasional juga memainkan peran dan  tanggung jawabnya dalam memantau dan memastikan kontestasi dalam Pemilu 2024 di Indonesia berjalan  secara jujur, adil, dan demokratis. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  mengakui hal ini dan memungkinkan keterlibatan tiga jenis pemantau internasional yaitu: lembaga  pemantau pemilihan dari luar negeri; lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat  Indonesia. Oleh karena itu, kehadiran pemantau internasional bukanlah sesuatu yang terlarang secara  hukum dan merupakan konsekuensi logis dari peran vital Indonesia dalam menjaga iklim demokrasi di  Kawasan Asia. Tidak ada alasan bagi negara untuk menolak kehadiran mereka.  

Jika intervensi kekuasaan dalam mempengaruhi hasil Pemilu 2024 tidak dilawan untuk bisa dibatasi atau  dihentikan, maka prosesi yang berlangsung bukanlah pesta demokrasi yang menempatkan kedaulatan  pilihan dan partisipasi warga pada altar tertinggi kehidupan berbangsa. Pemilu hanya akan jadi kedok bagi  transaksi kuasa antar elit politik yang dibiayai iuran pajak dari warga – uang kita semua. Maka, tidak  sepatutnya kita biarkan para bedebah itu menari lebih lama lagi di atas cucuran keringat kita.  

 

 

Tentang Yayasan Kurawal  

Yayasan Kurawal bekerja untuk memperkuat praktik, lembaga, dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia dan  kawasan Asia Tenggara. Kurawal mendorong persemaian ide baru dan eksperimentasi bagi terwujudnya  tatanan demokrasi yang bermartabat dan bermaslahat bagi warga negara. Informasi lebih lanjut dapat  dijumpai dalam situs web: https://www.kurawalfoundation.org/.

Dukung kami untuk menghadirkan cerita, dan liputan yang mendalam terkait yang terpinggirkan.

 

Silahkan klik tautan dibawah ini.