Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dianggap tidak sensitif terhadap korban-korban kasus kekerasan seksual. Sebab sampai saat ini pemerintah belum membuat turunan peraturan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengatakan kondisi ini menjadi alasan banyak pihak penyelenggara hukum atau pemerintahan tidak menggunakan peraturan baru ini.
“Dengan adanya UU TPKS, kejahatan-kejahatan seperti pemaksaan aborsi, kontrasepsi dan pelecehan seksual dapat dijerat hukum,” katanya.
“Permasalahanya sederhana, banyak dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak memahami apa perbedaan perkosaan dengan pelecehan seksual, sehingga salah kaprah. Menurut saya perseptif hakim harus jelas, jika hakim tidak bisa membedakan, maka akan banyak putusan bebas lagi terjadi di Sumatera Barat,” tuturnya.
Selain itu dia mengatakan ada tiga kasus yang mereka tangani. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pelakunya bebas. “Alsannya karena tidak ada aturan turunan itu,” katanya.
Selain itu menurut indira masalah lainnya adalah UU Bantuan Hukum nomor 16 tahun 2022 belum berperspektif korban, tapi masih memandang pelaku. “Bunyi UU itu adalah bantuan hukum diberikan kepada pelaku, sedangkan korban hanya mendapatkan pendampingan di luar pengadilan,” terang Indira.
Lantas untuk Sumatera Barat Indira mengatakan tidak punya aturan yang jelas untuk melindungi korban KS. Menurutnya Sumbar sempat ada perda untuk perlindungan perempuan namun isinya sangat normatif dan menurutnya tidak menjawab kebutuhan korban seperti rumah aman dan pemulihannya
“Perda tidak ada membunyikan tentang bagaimana memulihkan serta membuat korban bisa diterima lagi di tengah masyarakat,” jelas Alumni Universitas Andalas itu.
“Sering kali saya melihat Perda-perda yang ada itu sangat normatif, tidak menjawab kebutuhan, sehingga ia menjadi norma pelengkap derita saja,” lanjutnya.
Selanjutnya jika bicara perihal Dinas Perlindungan Pemberdayaan Anak dan Perempuan (PPPA) mereka bergantung kepada anggaran, sedangkan dapat dilihat anggaran untuk korban kekerasan seksual tidaklah banyak. “Tahun kemaren Dinas PPPA ini menganggarkan pendampingan untuk dua korban, tentu hal ini harus ditambah lagi, melihat banyaknya korban di Sumatera Barat,” jelas Indira.
“Kami punya pengalaman saat mendampingi korban melakukan cek kesehatan medis, tetapi hal itu tidak terkafer oleh Dinas PPPA. Alasanya ketika itu tidak sesuai dengan anggaran yang direncanakan. Seharusnya Dinas PPPA mempersiapkan bajet yang langsung diberikan kepada korban, bukan pendamping,”katanya.
Kemiskinan dan Patriarki Jadi Sumber Masalah
Selain itu Indira Suryani mengatakan kasus-kasus KS bukan perihal moral. Namun diikuti permasalahan lain seperti kemiskinan dan patriarki.
Indira mengatakan pemicu dari orang melakukan pelecehan itu tidak hanya karena moralnya rusak. Namun, faktor lain yang mendukung hal itu terjadi.
Beberapa kasus yang didampingi oleh LBH Padang yang menjadi korban itu kebanyakan masyarakat yang tidak mampu. Karena mereka lebih mudah untuk dibujuk rayu dan dimanipulasi untuk kebutuhan ekonomi. “Banyak dari kasus KS itu terjadi karena ada unsur uangnya,” terang Indira.
Selanjutnya faktor budaya yang menormalisasi kekerasan seksual. Budaya yang tidak pernah dengan serius melawan kekerasan seksual itu.
“Bagaimana pelecehan-pelecehan itu terjadi berulang kembali dan dinormalisasi. Ya karena budaya tadi yang tidak mendukung, masih saja tubuh perempuan menjadi objektifikasi, direndahkan dan bahkan dianggap tidak berguna,” kata Indira. Ada juga karena anggapan perempuan sebagai warga kelas dua, ditambah tidak ada dukungan yang kuat terhadap perempuan.
Lalu, pemulihan korban yang tidak komprehensif karena negara ini tidak punya desain yang jelas terkait pemulihan yang bisa dipertanggung jawabkan dan dilakukan secara terus menerus.
Saat ini cenderung pemulihan korban sporadik, tidak terukur dan tidak ada proses monitoring yang clear. Menurut Indira, untuk menguatkan korban harus diadakan ruang pertemuan untuk penyintas, agar mereka dapat bercerita dan saling menguatkan. Tetapi hal ini banyak dilakukan oleh LSM, negara belum ada.
Karena menurut Indira, pemulihan korban kekerasan seksual yang tidak selesai bakal menjadi bumerang. Banyak korban kemudian menjadi pelaku, karena proses pemulihan yang tidak selesai. Selain itu, bisa jadi akan terjadi perubahan sikap korban yang berdampak negatif.
“Ancaman terhadap masa depan korban juga menjadi poin penting,” kata Indira.
Lanjut Indira, ketika tiga situasi yang disebutkannya tadi terjadi, maka dalam pemulihan korban itu sudah gagal. Agar pemulihan korban benar-benar terjadi, maka effort-nya harus tinggi, tidak dianggap sepele saja. “Supaya hal itu terwujud, maka dinas-dinas terkait harus mempunyai paradigma yang jelas,” lanjut Indira.
Oleh karena itu yang harus dipikirkan negara dan pemerintah adalah bagaimana menyelamatkan korban. “Jadi jangan anggap kekerasan seksual itu moralitas belaka, tetapi ada banyak faktor penyebabnya,” tegas Indira.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Sultanul Hakim mengatakan belum ada laporan terkait kasus pelecehan seksual yang ditanganinya. Namun, dirinya tetap berkoordinasi dengan lembaga terkait.
“Laporan tidak belum pernah ada, tetapi kami tetap melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, seperti LBH Padang, Nurani Perempuan dan Dinas PPPA,” terangnya.
“Contoh saja kemarin kami melakukan diskusi dengan salah satu kampus di Padang tentang bagaimana menyelesaikan kasus kekerasan seksual di kampus tersebut,” lanjut Sultanul.
Kemudian, Sultanul menjelaskan, Komnas HAM bisa mengeluarkan rekomendasi kasus kekerasan seksual, apabila peristiwa itu terjadi antara penguasa, pemerintah maupun dosen dengan masyarakat sipil. Namun, jika kasusnya antara sipil dengan sipil, maka itu menjadi gaweyan dari Komnas Perempuan.
“Kami hanya bisa menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi antara sipil, selebihnya tugas dan kewenangan Komnas Perempuan,” ungkap Sultanul.
Lanjut Sultanul, mungkin saat ini yang bisa dilakukan Komnas HAM hanya mendorong bagaimana implementasi Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berjalan seoptimal mungkin.
“Ya kami sangat berharap, UU TPKS ini di jalan seoptimal mungkin dan negara punya keberpihakan kepada korban,” harap Sultanul.
Selanjutnya Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani menjelaskan, untuk laporan ke Ombudsman terkait kasus kekerasan seksual ada, tetapi tentu perspektifnya akan berbeda. “Karena Ombudsman lembaga pengawas pelayanan publik, pasti ada kaitannya dengan kasus kekerasan seksual yang akan menempuh sebuah instansi pelayanan publik. Yang banyak melapor itu soal kepolisiannya,” katanya.
Yefri melanjutkan, Ombudsman saat masuk laporan selalu akan memprosesnya, baik pelapornya adalah pelaku kekerasan seksual maupun korban.“Cenderung yang banyak melapor itu adalah pelaku kekerasan seksual yang mendapatkan kekerasan dari penyidik kepolisian,” katanya.
“Kalau korban yang melapor tidak banyak. Korban biasanya melapor karena proses penyelidikan yang lama atau pelaku tidak kunjung ditangkap,” ujarnya.
Sebenarnya dalam Peraturan Perundang-undang negara Indonesia baik pelaku maupun korban wajib mendapatkan tindakan yang layak dan tidak melanggar HAM saat dalam proses penyelidikan. “Walaupun jika dari sudut pandang orang umum, kadang malah merasa senang melihat pelaku mendapatkan tindakan fisik, tetapi UU melarangnya,” terangnya.
“Jadi Ombudsman tetap harus menerima laporan-laporan dari orang-orang yang terduga melakukan kekerasan seksual, tetapi dalam hal ini Ombudsman sekurang-kurangnya berbicara tentang apakah dalam proses itu memang terjadi maladministrasi,” lanjutnya.
Yefri menegaskan, bahwa Ombudsman harus menerima semua laporan masyarakat yang mendapatkan layanan publik, sebagaimana fungsinya yang diatur dalam UU. Setelah mendapatkan laporan Ombudsman akan memprosesnya dengan cara melakukan klarifikasi.
“Kami akan lakukan klarifikasi secara langsung atau bersurat. Dari hasil itu apakah mendapati maladministrasi,” terangnya.
Yefri yang sebelumnya pernah menjabat Direktur WCC Nurani Perempuan, bercerita di awal-awal menjadi kepala kantor menerima laporan dari pelaku kekerasan seksual sempat kesal, tetapi di Ombudsman semua masyarakat harus mendapatkan keadilan dalam pelayanan publik. “Saya di awal sempat kesal juga, biasanya mendampingi korban dan melihat pelaku melapor,” ujarnya.
Selain itu, Yefri menyarankan, agar polisi harus punya strategi khusus saat melakukan penyelidikan kepada pelaku kekerasaan seksual yang tidak melanggar UU. “Polisi harus punya cara khusus agar pelaku mau mengaku dan bertanggung jawab dengan tindakannya,” tutur Yefri.
Kemudian, permasalahan lain yang dilihat Yefri yaitu saat putusan hakim yang menyatakan pelaku harus membayar kompensasi kepada korban, tetapi pelaku tidak mau membayarkan hal tersebut. Ditambah, korban pun juga tidak mau melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman. “Pelaku diputus tidak mau bayar kompensasi dan korban tidak mau melapor, ini salah satu permasalahannya. Padahal hal ini bisa dilaporkan kepada Ombudsman dan dapat diproses,” ujarnya.
Terakhir dia berharap, masing-masing institusi bertanggung jawab memastikan proses penyelidikan kasus kekerasan seksual ini berjalan sesuai UU TPKS, mulai dari sidik, lidik , pemulihan dan membangun kembali integritas korban.
Lalu, segera dilakukan peningkatan kapasitas penyelenggara atau pelaksana aturan tersebut, sehingga berjalan sesuai yang diharapkan.
Kasus Seperti Gunung Es
Kasus Kekerasan Seksual di Sumatera Barat setiap tahunnya terus meningkat. Berdasarkan data dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Sumatera Barat mencatat ada ratusan kasus sejak 2017.
Kasus terus meningkat dari tahun 2017 ada 172 kasus, tahun selanjutnya 187, 326, 131, 240 hingga tahun 2022 per semester 1 ada 104 kasus. Lokasi yang memiliki kasus terbanyak pun berbeda-beda.
Tahun 2017 paling banyak ada di Kota Padang Panjang sebanyak 17 kasus. Pada 2018 ada paling banyak di Pasaman barat 30 kasus. Kasus 2019 paling banyak terjadi di Pesisir Selatan dengan jumlah 119 kasus. Lalu 2020 terbanyak di Pesisir Selatan ada 51.
Kemudian 2021 terbanyak ada di Pesisir Selatan dengan 47 kasus dan pada 2022 ada 567 kasus dengan jumlah korban 617 orang. Rinciannya, korban anak laki-laki 197 orang dan anak perempuan 420 orang.
Untuk 2023 berdasarkan data dari SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat ada 1.059 kasus dengan korban laki-laki sebanyak 354 dan perempuan 776. Dan untuk daerah yang paling angka kekerasan yakni Kabupaten Dharmasraya dengan 130 kasus. Selain Dharmasraya, Kabupaten Pasaman menjadi nomor 2 angka kekerasan tertinggi di 2023 yakni 114 kasus.
Kemudian, Data dari Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan mencatat selama Januari hingga November 2022 ada 94 korban kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 51 korban menderita kekerasan seksual, 38 korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dua korban penganiayaan, dua korban perundungan atau bully dan satu korban kekerasan dalam berpacaran.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dialami 51 orang itu pun masih dapat dirinci dalam bentuk perkosaan sebanyak 21 korban, pelecehan fisik dan non-fisik sebanyak 21 korban, sodomi sebanyak dua korban dan kekerasan berbasis elektronik atau KBGI sebanyak 7 korban.
Masih berdasarkan data dari Nurani Perempuan, dari 51 korban tersebut, ada 30 orang masih berusia di bawah umur dengan rentang umur 0 sampai 17 tahun, selebihnya berusia 18 tahun ke atas.
Terkait hal itu, Direktur WWC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti mengatakan kasus kekerasan seksual ini sama dengan fenomena gunung es. “Kasusnya banyak terjadi tetapi tidak pernah terungkap ke permukaan,” kata Meri.
Merri mengatakan wajar saat ini banyak kasus yang muncul ke permukaan karena sudah banyak pengetahuan tentang itu dan menumbuhkan kesadaran. Karena itu menurutnya pemerintah jangan berharap kalau kesadaran meningkat akan berdampak pada pengurangan pelaporan.
“Jangan berpikir ketika sosialisasi sudah gencar maka pelaporan jadi sedikit. Tidak seperti itu,” katanya.
Saat mengawal kasus-kasus itu dia mengatakan Nurani Perempuan mengalami banyak kendala. Sebab ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017 yang meminta Kepolisian harus memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) yang memberikan peluang untuk pelaku untuk kabur melarikan diri..
“Jadi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi harus memanggilnya terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. Tidak ada suatu hal yang bisa mengikat pelaku agar tidak kabur. Putusan MK itu harus diterapkan, jika tidak maka polisi akan pra peradilan, inilah tantangan yang kami lalui dari beberapa waktu terakhir, sehingga banyak pelaku yang melarikan diri,” katanya.
Dia mencontohkan kasus di Pantai Air Manis terakhir, dan pelakunya dipanggil. Jika seperti ini, tentu sulit untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap korban dan pelaku bisa saja melakukan intimidasi. Selain itu putusan pengadilan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual juga menjadi tantangan dalam pendampingan. Banyak kasus yang didampingi Nurani diputus bebas oleh hakim.
Terkait putusan Meri belum mengetahui dengan jelas apa penyebabnya, apakah putusan bebas itu dilakukan oleh hakim yang sama, atau ada faktor lain. “Kami bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan mencoba mencari tahu terkait putusan bebas tersebut. Apa sebenarnya yang menjadi faktornya,” katanya.
Kemudian, sejak Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan, baru ada satu kasus yang diselesaikan menggunakan regulasi tersebut. Itupun karena diminta secara langsung kepada kepolisian agar menggunakan UU itu.
“Saat ini kasus itu masih berjalan, apakah nanti putusan sesuai dengan harapan korban, karena kasusnya masih di kepolisian, bisa jadi kejaksaan menolak dengan alasan Peraturan Perundang-undangannya belum ada,” katanya.
Lanjut dapat berkaca dengan kasus yang terjadi di lingkungan kampus yang sebenarnya sudah terjadi sejak dulunya, tetapi tidak ada laporan. Namun, pasca ada regulasi terkait penyelesaian kasus kekerasan seksual dan korban diberikan jaminan, banyak kasus-kasus bermunculan ke permukaan.
Untuk banyaknya kasus kekerasaan seksual di Sumatera Barat, Meri mengatakan, pemerintah harus menangani hal tersebut dengan komprehensif. Bagaimana pemerintah punya program-program penanganan kasus kekerasaan seksual dan memperhatikan korban, baik dari segi psikologis dan kesehatan fisik.
“Tentu kita harus memastikan agar korban tidak menjadi korban untuk kedua kalinya. Karena banyak hal yang harus diperbaiki,” katanya.
Ekonomi Menjadi Salah Satu Faktor Meningkatnya Kekerasan Seksual
Menurut Meri, terjadi kasus kekerasaan seksual itu karena banyak faktor, contoh saja persoalan ekonomi, keluarga yang banyak masalah akhirnya berdampak kepada anak, lingkungan patriarkis dan masih banyak lainnya.
“Ketika kondisi ekonomi di sebuah rumah tangga itu buruk akan membuat cara parentingnya buruk, penyelesain masalah buruk, bahkan tidak adanya ruang privasi. Hal ini yang membuat anak-anak terdampak karena melihat orang tuanya berhubungan secara langsung,” katanya.
Lalu untuk penyelesain kasus kekerasaan seksual harus secara bersama, tidak hanya dilimpahkan begitu saja kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, seperti Dinas Pendidikan juga harus berperan, bagaimana memberikan ruang aman terhadap korban di lingkungan sekolah dan membentuk regulasi agar tidak maraknya kasus kekerasan seksual.
Selain itu perangkat negara seperti Dinas Sosial, Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan menurutnya juga harus berperan untuk mencegah terjadinya kekerasaan seksual. Tidak hanya satu pemerintah, semuanya harus terlibat.
Selain itu Meri melihat kebijakan yang ada di Sumatera Barat terkait pelecehan seksual memang ada Perda Perlindungan Anak tetapi tidak pakai. Mitigasi pencegahan seksual di Sumbar masih rendah. “Saya tidak tahu apa penyebab dari hal ini,” ungkapnya.
Beda lembaga beda pula data jumlah kasus kekerasan seksual di Sumatera Barat. Roehana mengumpulkan data dari lembaga-lembaga yang berbeda. Mulai dari Dinas Perlindungan perempuan dan Anak Sumatera Barat dan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA). Rata-rata mencatat ada kenaikan terus menerus terkait jumlah kasus.
Berdasarkan data dari Simfoni dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Sumatera Barat mencatat ada ratusan kasus sejak 2017 hingga 2022 per semester 1. Kasus terus meningkat dari tahun 2017 ada 172 kasus, tahun selanjutnya 187, 326, 131, 240 hingga tahun 2022 per semester 1 ada 104 kasus. Lokasi yang memiliki kasus terbanyak pun berbeda-beda.
Tahun 2017 paling banyak ada di Kota Padang Panjang sebanyak 17 kasus. Pada 2018 ada paling banyak di Pasaman barat 30 kasus. Kasus 2019 paling banyak terjadi di Pesisir Selatan dengan jumlah 119 kasus. Lalu 2020 terbanyak di Pesisir Selatan ada 51.
Kemudian 2021 terbanyak ada di Pesisir Selatan dengan 47 kasus dan pada 2022 ada 567 kasus dengan jumlah korban 617 orang. Rinciannya, korban anak laki-laki 197 orang dan anak perempuan 420 orang.
Untuk 2023 berdasarkan data dari SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat ada 1059 kasus dengan korban laki-laki sebanyak 354 dan perempuan 776. Dan untuk daerah yang paling angka kekerasan yakni Kabupaten Dharmasraya dengan 130 kasus. Selain Dharmasraya, Kabupaten Pasaman menjadi nomor 2 angka kekerasan tertinggi di 2023 yakni 114 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar Gemala Ranti diwakili Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Rosmadeli mengatakan, tahun 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat 282 kasus. Korbannya 310 orang.
Rinciannya, korban anak laki-laki sebanyak 105 orang dan anak perempuan (205 orang). Tahun 2021 naik signifikan sebanyak 699 kasus dengan korban 791 orang. Rinciannya, korban anak laki-laki (280 orang) dan anak perempuan (511 orang).
Tahun 2022 terjadi penurunan. Yaitu, 567 kasus dengan jumlah korban 617 orang. Rinciannya, korban anak laki-laki (197 orang) dan anak perempuan (420 orang).
Kasus kekerasan yang menimpa anak terdiri dari, pelecehan seksual (kadang dilakukan orang-orang terdekat), eksploitasi anak, penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak (terkadang dilakukan orang tua), perdagangan anak, perbudakan anak, prostitusi anak, pornografi anak dan lainnya.