PADANG, 2 JUNI 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang secara resmi telah mengirimkan dokumen Special Report (Pernyataan Masukan) kepada Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR). Laporan bertajuk “Dismantling State-Engineered Eco-Catastrophes: The Sumatran Citizen Lawsuit (CLS) as Strategic Litigation Against Environmental Governance Failure” ini diajukan untuk merespons panggilan masukan tematik mengenai Peran Sistem Peradilan dalam Menangani Krisis Iklim yang akan dipaparkan pada Sesi ke-58 Dewan HAM PBB.
Melalui pelaporan internasional ini, LBH Padang membawa fakta lapangan dan analisis spasial mendalam terkait bencana banjir dan tanah longsor masif yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. LBH Padang menegaskan bahwa bencana yang merenggut 1.207 korban jiwa, 137 orang hilang, dan merusak lebih dari 184.000 rumah warga ini bukanlah semata-mata fenomena alam biasa atau akibat cuaca ekstrem. Malapetaka ekologis ini adalah buah dari pembiaran terstruktur dan kegagalan tata kelola lingkungan oleh pemerintah (state omission).


“Pemerintah secara konsisten selalu berlindung di balik narasi cuaca ekstrem dan perubahan iklim global untuk menghindari tanggung jawab hukum. Namun, analisis spasial dan data riil yang kami serahkan ke PBB membuktikan sebaliknya. Krisis ini adalah bencana yang diproduksi oleh kebijakan negara yang eksploitatif di wilayah hulu,” tegas Habieb Aulia Sufi, perwakilan Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang.
Dokumen submission LBH Padang membeberkan bukti-bukti ilmiah dan kuantitatif yang tidak terbantahkan:
- Deforestasi Masif Berkedok Izin Negara: Sejak tahun 1990, Pulau Sumatra telah kehilangan sedikitnya 9.190.618 hektar tutupan hutan alam akibat konversi lahan legal yang direstui oleh otoritas penerbit izin.
- Monopoli Korporasi Kelapa Sawit: Kerusakan hutan berjalan beriringan dengan ekspansi agresif perkebunan kelapa sawit korporasi yang melonjak hingga 480%, membengkak dari 1,06 juta hektar pada 1990 menjadi lebih dari 6,22 juta hektar pada 2024.
- Pemberian Izin di Zona Hulu Kritis: Negara terbukti menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin tambang di wilayah tangkapan air sensitif di sepanjang punggung Bukit Barisan. Akibatnya, fungsi hutan sebagai spons penyerap air hilang, memicu banjir simultan yang merendam 469.509,29 hektar wilayah hilir dan melumpuhkan 102 Daerah Aliran Sungai (DAS) di tiga provinsi sekaligus.
- Ketimpangan Agraria yang Ekstrem: Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023, struktur penguasaan tanah sangat timpang. Petani gurem/subsisten mencakup 99,98% dari total unit pertanian namun dipaksa bertahan di kurang dari 21% sisa lahan yang rawan bencana. Sebaliknya, segelintir oligarki yang hanya terdiri dari 96 entitas korporasi memonopoli lebih dari 380.000 hektar wilayah hulu paling subur dan kritis melalui skema HGU.


Laporan ini juga menyoroti kebebalan rasionalitas finansial pemerintah. Kerusakan infrastruktur dan kehancuran sawah rakyat akibat banjir akhir 2025 menelan biaya kerugian materiil hingga Rp2,2 Triliun, serta memicu kontraksi PDB nasional sebesar Rp68,67 Triliun. Angka kehancuran ini jauh melampaui pendapatan daerah yang dibanggakan dari sektor ekstraktif. Sebagai contoh, kerugian ekonomi di Aceh (Rp2,04 Triliun) mencapai dua kali lipat dari seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan tahunannya (Rp929 Miliar). Negara terbukti secara irasional melindungi keuntungan privat korporasi, sementara beban utang ekologisnya dipindahkan secara paksa kepada masyarakat adat dan petani miskin di hilir.
Langkah membawa bukti ini ke mekanisme HAM PBB di Jenewa merupakan bagian dari strategi penguatan gerakan atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang saat ini sedang ditempuh oleh komunitas terdampak dari tiga provinsi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden RI dan jajarannya. LBH Padang mendesak PBB untuk ikut memantau jalannya persidangan domestik serta mendesak Pemerintah Indonesia melakukan audit spasial menyeluruh, memoratorium izin industri ekstraktif di wilayah hulu, serta membuka seluruh informasi konsesi kepada publik demi menjamin hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
