Siaran Pers LBH Padang
Bencana ekologis di Sumatera Barat tidak pernah mengenal kata berhenti, salah satunya di daerah Air Dingin, Kabupaten Solok . Bencana yang terjadi di Air Dingin mengakibatkan kerusakan yang fatal untuk lingkungan yang berdampak rusaknya jalan nasional yang menghubung jalan nasional Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.
Hal ini diduga terjadi akibat pertambangan baik legal dan pertambangan liar. Sebelumnya LBH Padang telah melakukan somasi kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Bupati Solok, dan BPJN yang bertindak cepat untuk mengatasi persoalan ini. Setelah Somasi dilayangkan, Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Bupati Solok merespon hal ini dengan melakukan pembekuan izin tambang yang berada di sepanjang jalan nasional. Selain itu Pemerintahan Provinsi juga menjelaskan terkait kondisi geografis yang berada di patahan semangka.
Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu sinergi semua pihak mulai dari Bupati Solok, Gubernur, Balan Pelaksana Jalan Nasional dan Kementerian PUPR. Kami merespons soal pernyataan Bupati Kabupaten Solok yang memiliki itikad untuk menyelesaikan permasalahan secara cepat. Kami mendorong Bupati Solok, mengevaluasi dokumen lingkungan yang menjadi kewenangan dan mencabut persetujuan lingkungan yang diberikan. Selain itu, urgen segera Bupati Kabupaten Solok merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar untuk mencabut izin Galian C di Jalan Nasional Air Dingin. Kami juga mendesak Bupati Kabupaten Solok untuk berkordinasi dengan BPJN dan Kementerian PUPR untuk segera memperbaiki jalan nasional.
Pernyataan dari Kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, LBH Padang menilai upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan dengan pembekuan perizinan masih setengah hati. Pemerintahan provinsi masih berpikir, keselamatan manusia masih bisa di negosiasasikan dengan dokumen administratif. Menurut kami, hal ini tidak akan menyelesaikan persoalan sama sekali.
Menurut Diki Rafiqi, Kordinator Divisi Advokasi LBH Padang “pembekuan perizinan ini hanya solusi-solusi palsu dari Pemerintah. Tidak ada guna pembekuan izin, jika hal tersebut bisa ditawar lagi dan akar masalahnya tidak kunjung diselesaikan.” Jelasnya. Lebih lanjut, mestinya pemerintah jika serius menyelesaikan persoalan ini, mesti melakukan pencabutan perizinan pertambangan yang berada di Air Dingin, agar bencana rakitan ini tidak terulang kembali di masa depan.
Selain itu pemerintah baik provinsi dan kabupaten melakukan moratorium IUP di sepanjang jalan nasional yang ada di Sumatera Barat. Semestinya pemerintah menghasilkan regulasi tidak boleh tambang diizinkan di wilayah yang bisa menganggu hajat hidup orang banyak seperti fasum jalan raya dan sebagainya.
Pasca melakukan pencabutan IUP, pemerintah mesti melakukan pemulihan lingkungan yakni reklamasi dan pascatambang di bekas izin. Jika tambang beraktifitas kembali kami yakin hal ini akan terulang kembali dan perbaikan jalan hanya bisa dinikmati sesaat saja. Jadi berhentilah memakai solusi palsu tapi berikan tindakan konkrit untuk menyelematkan jalan nasional dengan cabut semua izin galian C di sepanjang jalan nasional Air Dingin segera tegasnya.
Silahkan konfirmasi pada Diki Rafiqi (087794462297)