Kisah di Balik Penangkapan Kayu Ilegal di Sipora

Tim Penulis: Jaka Hendra Baittri, Febrianti, dan Rus Akbar Saleleubaja.

Pada siang terik tanggal 13 September tahun ini, sebuah kapal ponton buang jangkar di laut tak jauh dari Teluk Dusun Taraet Borsa. Sementara itu di pantai ada tiga eskavator masih bekerja memindah dan menumpuk batang-batang kayu bulat. Sekitar delapan puluh pekerja hilir mudik di camp mereka yang berada di belakang logpond itu. Tak seorang pun tahu, tumpukan kayu di pantai itu kelak memicu penggrebekan satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dua minggu kemudian–penangkapan yang membuka tabir panjang penebangan di kawasan hutan. 

Taraet hari itu tak ramai. Warga pulang-pergi dari ladang, saling menyapa di jalan setapak dusun. Di atas sebuah bukit yang ditutupi rumput jepang, kami menemui Aser Sakerebau, lelaki 71 tahun yang menghabiskan masa hidupnya di Sipora. Dia adalah Sibakat Lagai–pemilik lahan– yang lahannya paling luas di Dusun Taraet Borsa, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara. Sebagian tanahnya dihibahkan untuk sekolah, puskesmas dan menara sinyal. Termasuk juga logpond, tempat menimpun kayu di pantai.

“Itu PT BRN (Berkah Rimba Nusantara), dari 2024,” katanya. Dia kemudian mempersilahkan kami minum dan menikmati hidangan sukun goreng.

Dia tak hanya menyewakan lahannya untuk logpond perusahaan, tapi juga menyerahkan lahan hutan kaumnya untuk ditebang perusahaan. Soal pengurusan izin penebangannya, Aser mengatakan tak tahu menahu. Dia mengatakan orang perusahaan yang mengurus itu semua.

Dalam daftar nama Pemegang Hak Atas Tanah atau PHAT yang kemudian diajukan ke Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan atau SIPUHH di Balai Pengelolaan Hutan lestari (BPHL) Wilayah 3 Pekanbaru–agar pohon-pohon di areal penggulaan lain (APL) dapat ditebang, nama Aser Sakerebau tak ada. Lahan Aser berada di bawah nama Martinus Saogo. Namun pria tua itu tak mengetahui dan tak menganggap itu sebagai masalah.   

“Tetapi  tanah kaum kami yang paling luas, saya tidak tahu berapa luas pastinya,“ kata Aser. 

Aser mengatakan kayu di lahannya dihargai PT BRN Rp100 ribu per kubik. Penghitungan kubikasi kayu dilakukan di logpond saat akan dimuat ke kapal ponton. Setelah ponton kayu berangkat baru dibayarkan. 

“Ada sekitar 4.000 sampai 5.000 kubik, uangnya dibagi-bagi, ada 98 kepala keluarga dalam satu suku. Tapi ada juga dari suku lain, kepala ladangnya kami kasih bagian,” ujarnya.

Seingat Aser, sebelum beroperasi di desanya, PT BRN sudah tiga kali melakukan loading dan membawa kayu dengan kapal ponton di Taraet. Perusahaan ini kata Aser sebelumnya juga sudah beraktivitas di Berkat dan Berimanua. 

“Namun karena kayu di sana sudah habis, BRN berpindah ke desa saya sejak 2024,” katanya.

Menurut Aser, alasannya bersedia menyerahkan lahan ke PT BRN agar ada jalan tembus dari Taraet ke Sagitsi sehingga bisa membuka akses ke Tuapeijat.

Suasana Dusun Taraet Borsa Desa Betumonga Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.Roehana Project/ Jaka HB

“Selama ini kampung kami terisolasi, hanya bisa keluar lewat laut. Sekarang sudah dibuka  jalan dari atas sampai ke tepi pantai,” katanya menunjuk sebuah jalan yang cukup lebar diterabas PT BRN dari Pantai Taraet yang menembus tengah hutan ke arah timur Pulau Sipora.

Ia mengatakan, dalam perjanjian dengan perusahaan, setelah perusahaan selesai menebang, maka lahan harus dibersihkan dan ditanami kembali. Jenis tanamannya tergantung permintaan pemilik lahan. 

“Mau cengkeh atau pala, perusahaan yang menanggung biayanya, termasuk uang untuk menanam,” ujarnya.

Hari kami bertemu Aser, ia baru saja mendamaikan warga yang melakukan protes ke PT BRN, karena menerobos lahannya di tengah hutan dengan menumbangkan pohon durian dan pohon lainnya.

Jalan Menuju Logpon yang dibuka perusahaan dari dataran tinggi menuju logpon di teluk Dusun Teraet. Oleh: Jaka/Roehana

“Tadi ada beberapa warga kami yang datang ke basecamp, bahkan mengancam akan membakar basecamp jika persoalan ladang mereka yang diterabas alat berat perusahaan tidak diselesaikan. Tapi berhasil saya damaikan, perusahaan memberi ganti rugi Rp15 juta dan membiayai punen (pesta) di gereja,” katanya.

Ladang-ladang itu jadi jalan tanah campur tanah liat yang membelah hutan di pinggir dusun. Jalan itu membabat hutan dari dataran tinggi menuju pantai. Dampaknya banyak tanaman masyarakat rusak

Pola Pemanfaatan PHAT oleh Korporasi

Aser bukan satu-satunya pemilik lahan yang menyerahkan tanahnya ke perusahaan. Di dusun lain kami menemui Rusmin Tatubeket yang bercerita dengan pola identik dengan Aser terkait penyerahan kuasa tanah untuk jadi PHAT. Dia menyimpan salinan fotokopi alas hak yang pernah ditandatanganinya di sebuah penginapan di Tuapeijat, empat tahun lalu.

“Dari pihak perusahaan saat itu ada dua orang, Pak KB dan Pak PS dan  ada seorang dari Dinas Kehutanan Sumatera Barat yang bernama Zetri. Saya waktu itu dipercaya sebagai pemegang kuasa lahan kaum. Saya datang  bersama dua kerabat saya mewakili  kaum yang akan menyerahkan alas hak lahan seluas 600 hektar  ke pihak perusahaan,” kata Rusmin.

KB adalah Direktur BRN sebelum IM yang sekarang jadi tersangka dan Zetri adalah pegawai Pengelolaan Daerah Aliran 

Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRLH) Dinas Kehutanan Sumatera Barat.

“Saat itu kami serahkan surat alas hak kami ini ke Pak KB orang perusahaan, tapi yang menerima awal saat itu Pak Zetri orang kehutanan dari provinsi, baru kali itu kami bertemu” kata Rusmin. 

Rusmin mengatakan pertemuan itu hanya sebentar saja. Lalu  beberapa waktu kemudian mereka dipanggil  lagi oleh pihak perusahaan untuk bertemu membicarakan soal urusan alas hak yang akan diproses diproses  secara izin. Menurut Rusmin semua urusan administrasi  diambil alih oleh  Zetri mewakili pihak perusahaan.

“Karena dalam pengurusan administrasi ini kan  terbatas, kita nggak mengerti,” kata Rusmin.

Setelah itu tak lama kemudian menurut Rusmin,  penerima kuasa  dari pihak perusahaan diganti lagi dari KB kepada B yang  juga orang dari perusahaan.

 “Saat itu kami bertemu di Wisma Bintang di Tuapeijat, Pak Zetri dengan B menerangkan bahwa posisi Pak K sebagai penerima kuasa dari pihak perusahaan digantikan posisinya ke B,” kata Rusmin.

Rusmin kemudian mendapat selembar fotokopi surat alas hak atas nama dirinya yang menyatakan telah menyerahkan lahan atas nama kaum Saogo seluas 600 hektare di Dusun Berkat, Desa Tuapeijat. Dokumen itu diserahkan oleh Zetri. Setelah itu diadakan  survei kayu ke hutan, ploting kemudian dilanjutkan crushing

Roehana Project dan Mentawaikita mengonfirmasi Zetri yang diduga mengurus semua proses izin pemilik PHAT hingga terbit hak akses SIPUHH dari Balai Hutan Produksi wilayah III DI Pekanbaru.

“Yang mendaftarkan perusahaan, karena kuasanya ke perusahaan,” bantahnya singkat melalui pesan WhatsApp. 

Kami menanyakan mengapa dan apa perannya saat hadir dalam pertemuan BRN dengan Rusmin. Hingga tulisan ini dinaikkan, pegawai dinas kehutanan Provinsi Sumatera Barat ini tidak merespon hingga tulisan ini dinaikkan.

Kronologi rusmin dan perusahaan dan dinas kehutanan berdasarkan hasil wawancara dengan Rusmin/fiq

Rusmin Buat Perjanjian dan Serahkan kayu

Pada 2022 Rusmin kembali menyerahkan lahan seluas 416 hekate di Betumonga kepada PT.BRN untuk PHAT atas nama Rusmin Tatubeket.

Tahun berikutnya, Rusmin bertemu B dari pihak PT.BRN untuk mengurus  perjanjian kerjasama di kantor notaris di Kilometer 4 di Tuapeijat. Perjanjian yang ditandatangani di akte notaris itu dantaranya tentang harga kayu yang disepakati, untuk meranti, seperti kruing, dan sejenisnya, dihargai Rp100 ribu per kubik. 

Sedangkan kayu campuran Rp75 ribu per kubik.  Selain itu juga disepakati pembayaran jatuh tempo  setelah 15 hari kapal ponton dari logpond.yang membawa kayu berangkat dari logpond. Penebangan mulai di lahannya baru dilakukan pada 2023.

Ia mengaku pada 2023 dua kali mendapatkan uang dari PT BRN. Uang itu dibagikannya kepada semua anggota sukunya. 

 Setahun kemudian ia menerima uang tujuh kali. Ia mengatakan tidak ingat berapa jumlah anggota kaumnya. Namun, uang yang didapatkan sekali kayunya dinaikkan ke ponton dan dikirimkan sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta. 

“Kalau dibagikan kepada perorangan seluruh anggota suku, ya paling sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per orang,” kata Rusmin.

Data yang kami dapatkan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat ada PHAT atas nama Rusmin yang telah mengambil kayu sejak 2023 hingga 2025. 

Pada 2023, PHAT atas nama Rusmin I telah mengambil kayu sebanyak 6.266,35 m3 atau 2.416 batang. PHAT atas nama Rusmin 3 sebanyak 3.935,59  m3 atau 1.466 batang. Sedangkan PHAT Rusmin 2 sebanyak 3.105,18 m3 atau 1.067 batang. 

Tahun berikutnya kayu yang diambil PT BRN di PHAT atas nama Rusmin Tatubeket sebanyak 11.620,65 m3 atau  4.395 batang. PHAT atas nama  Rusmin Tatubeket 2 sebanyak  5.576,05 atau 2.116 batang. Kemudian PHAT atas nama Rusmin 3 berjumlah 1.800,67 m3 atau 1.523 batang.

Pada 2025 per Juli PT BRN masih memanen kayu di PHAT atas nama Rusmin Tatubeket 2 sebanyak 2.669 m3 atau 2.034 batangNama Rusmin sebagai pemilik PHAT disebut dalam laporan Tim Satgas PKH Garuda dan siaran pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Bagaimana SIPUHH Melancarkan Deforestasi?

Penebangan hutan besar-besaran marak di Kepulauan Mentawai, termasuk Pulau Sipora, dalam tiga tahun terakhir melalui izin SIPUHH. Izin ini dikeluarkan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah 3 di Pekanbaru yang merupakan unit kerja Kementerian Kehutanan. 

Data dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, selama tiga tahun (2022-2025) melalui izin SIPUHH di Kepulauan Mentawai menyebabkan ribuan pohon di hutan alam telah ditebang.

Selama kurun 2022-2025 BPHL Wilayah 3 telah mengeluarkan 38 hak akses SIPUHH di tiga pulau, yaitu Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan. Selama tiga tahun terakhir, tercatat 410.791 m3 atau 103.288 batang kayu dari hutan alam di areal SIPUHH itu ditebang dan dikirimkan ke luar daerah.

Izin PHAT yang diberikan pemerintah di Areal Penggunaan Lain (APL) kepada masyarakat adat pemilik lahan itu agar masyarakat adat bisa mengelola sendiri penebangan hutan dan menjualnya dalam bentuk kayu gelondong ke luar Kepulauan Mentawai. 

Namun dalam praktiknya di lapangan, bukan pemilik PHAT yang mengurus izin, tetapi perusahaan kayu. Perusahaan ini aktif melobi Sibakat Lagai atau pemilik lahan dan mengurus semua izin dan rekomendasi untuk mendapatkan hak akses SIPUHH dari BPHL Wilayah 3 Pekanbaru.

Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Mentawai

Upaya memperlancar keluarnya kayu dari Mentawai tak hanya karena kerja-kerja korporasi, bersama pemilik PHAT. Namun juga dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sejak lama.

Dari banyak sumber yang kami himpun, beberapa tahun sebelumnya Sekretaris Daerah Martinus Dahlan memperlancar dengan memberikan surat rekomendasi untuk pemilik PHAT. Dalam surat rekomendasi itu disampaikan pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak keberatan dengan rencana penebangan kayu yang diajukan. 

Rekomendasi yang sama juga diberikan Martinus Dahlan selama dia menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai pada 2023. Kami mengonfirmasi Martinus Dahlan sejak bulan lalu dan belum ada jawaban hingga tulisan ini kami publikasi.

Foto layar pemberhentian PHAT Kemenhut

Pada Juni 2022 kami mengamati salah satu lokasi PHAT di Dusun Berkat, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara. Di Pantai Pukarayat yang menjadi logpond terlihat tumpukan ribuan kayu meranti dan kruing yang  baru ditebang dari hutan berkat.

Hanya sebagian kayu buat itu yang  terlihat memiliki barcode kuning yang dikeluarkan KLHK sebagai tanda legalitas kayu. Selebihnya tidak terlihat ditempeli  barcode. Sebuah kapal ponton bermuatan sekitar 4.000 kubik kayu bersiap berangkat. Satu kapal ponton lainnya yang masih kosong bersandar di dermaga  logpond menunggu dimuati kayu.

Pemberian hak akses untuk luas penebangan yang dibatasi tiap 50 hektare luas hutan membuat kegiatan penebangan itu bisa dilakukan tanpa harus membuat Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). 

Untuk dokumen lingkungan, BPHP Wilayah 3 Pekanbaru hanya mewajibkan pengaju PHAT memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

SPPL itu hanya selembar kertas yang menyatakan kesanggupan Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) melakukan pengelolaan dampak lingkungan. Di antaranya, dampak akibat penebangan, seperti sampah penebangan, kemacetan, dan asap akibat pembakaran hasil tebangan. Cara mengatasinya adalah dengan menyediakan tempat sampah, racun api, dan pengaturan lalu lintas angkutan kayu.

Calon logpon PT SPS di Berkat Pulau Sipora.

Masalah yang timbul dalam kasus Hak Akses Sipuhh PHAT di Mentawai sering terjadi. Di Dusun Sao Desa Bosua, Sipora Selatan awal tahun lalu masyarakat pemilik lahan menyita alat berat dan mobil perusahaan karena bersengketa dengan perusahaan. PHAT di Dusun Sao atas nama Tiranus yang telah melakukan penebangan sejak 2023-2025 sebesar 8.358 meter kubik.

 

Masalah-Masalah yang Sering Muncul dari SIPUHH

Kepala Desa Bosua Irman Jon mengatakan  aktivitas perusahaan dengan pemilik PHAT di Dusun Sao tidak ia ketahui dan mereka tidak melapor ke kantor desa.

Ponton Pengangkut Kayu BRN ke Gresik di Teluk Taraet Borsa. Oelh: Jaka/Roehana

“Sudah berapa kapal ponton yang membawa kayu, saya tidak tahu, dan awal tahun lalu saat perusahaan  bermasalah minta penyelesaiannya ke desa, ya saya tidak mau,” kata Irman Jon.

Kini puluhan kayu log yang tidak dibayar perusahaan dan tertinggal di dermaga Sao menurut Irman sudah ia minta pada masyarakat untuk menggunakan mengolah kayu itu.

Sementara itu di Desa Silabu Pagai Utara, keturunan kaum Toro Laggo yang menguasai lahan 400 hektare di Dusun Maguiruk di Desa Silabu sedang cemas karena merasa lahan mereka sedang diincar perusahaan yang diduga bekerjasama dengan PHAT pemilik akses Sipuhh di Pagai Utara.

Menurut Ade Irawan Saleleubaja salah satu keturunan kaum Toro Laggo sekitar 400 hektar lahan mereka yang masih hutan dan belum digunakan di Dusun Maguiruk kini terancam.

Pada September lalu ia dan anggota kaum Toro Laggo mendapati sebanyak enam  alat berat yang sudah menerabas sungai dan memuat jalan di tanah ulayat mereka melalui sungai.

“Mereka telah merusak sungai, kini sungai sudah hancur juga tercemar oli, tepian sungai pohonnya juga sudah tumbang, kami akan menuntut ganti rugi dan akan segera membuat plang di tanah kami, kami tidak ingin sungai dan hutan kami ditebang,” kata Ade Irawan Saleleubaja pada 23 Oktober 2025

Penerbitan Dokumen PHAT Bermasalah, Minim Pengawasan

Mencuatnya kasus pembalakan hutan oleh PT BRN memunculkan pertanyaan terkait keberadaan PHAT. Rifai Lubis, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai mengatakan muasal pembalakan itu berasal dari penerbitan dokumen yang menurutnya memang bermasalah. 

Dengan luasan hingga 50 hektare, kata Rifai, lahan itu seharusnya tidak bisa untuk perorangan, melainkan untuk komunitas masyarakat adat. 

“Dengan begitu, terbitnya PHAT atas nama individu merupakan hal yang janggal,” katanya. 

Mencuatnya kasus PT BRN, kata Rifai, menunjukkan lemahnya pengawasan dari otoritas kehutanan. 

“Kalau ada yang punya kewenangan pengawasan tapi tidak melaksanakan tugasnya, berarti dia melakukan pembiaran. Misalnya KPHP Mentawai, itu kan pengelola kawasan sebelum kawasan diberikan ke pihak ketiga. Ini berarti KPHP tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pengawasan,” ujarnya. 

Rifai menyangsikan bila praktik pembalakan oleh PT BRN tanpa sepengetahuan otoritas terkait. Karena itu, ia mendorong adanya pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

“Tidak hanya PT BRN,  pihak lain kami duga terlibat, seperti Dinas Kehutanan dan KPHP yang seharusnya bertanggung jawab, karena tidak mengamankan kawasan, juga harus dimintai keterangan,” katanya.

Belakangan Kementerian Kehutanan pada 2 Juli 2025  mengevaluasi PHAT dan menutup layanan pemberian hak akses SIPUHH yang baru. 

Salah satu alasannya karena PHAT diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemanfaatan kayu.

Ponton pengangkut kayu dari BRN ke Gresik saat masih di Teluk Taraet Borsa Desa Betumonga, Sipora. Oleh: Jaka/Roehana

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghentikan paksa operasional PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di Mentawai. Berkubik-kubik kayu di pantai Dusun Taraet Borsa Desa Betumonga Kecamatan Sipora Utara diangkut menggunakan ponton dan tugboat ke Surabaya dan ditahan oleh satgas karena perusahaan diduga melakukan pembalakan liar bertahun-tahun. 

Penggrebekan operasional perusahaan ini dilakukan pada awal Oktober 2025 dan Satgas PKH Garuda menetapkan korporasi dan direktur utamanya yang bernama Ichsan Marshal sebagai tersangkat. 

Melalui rilisnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan RI dalam siaran pers 15 Oktober 2025 menyebutkan, operasi gabungan penertiban lapangan Satgas PKH dan Ditjen Gakkumhut di Sipora melakukan penyegelan areal operasi, penghentian kegiatan lapangan, dan penguasaan sarana produksi di HPT (Hutan Produksi Terbatas) Sipora seluas lebih-kurang 20.076 ha. 

Di lapangan, tim menyita lebih-kurang 453 meter kubik log di tempat penimbunan kayu di Desa Betumonga dan belasan alat berat. Sedangkan lebih-kurang 4.610 meter kubik kayu telah diberangkatkan menggunakan tongkang menuju industri kayu di Gresik (Jawa Timur) pada 23 September 2025 [Kayu 4.610 meter kubik ini diamankan Tim Satgas PKH di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025]. 

“Keterangan pekerja menunjukkan tiga kali pengiriman log ke Surabaya dengan akumulasi lebih-kurang 11.629,33 meter kubik, termasuk yang diamankan,” demikian Ditjen Gakkumhut.

Menurut Ditjen Gakkumhut, di lapangan luasan terdampak lebih-kurang 597,35 ha. Terdiri dari lebih-kurang 7,79 ha jalan sarad (jalan semetara memindahkan kayu) pada areal Hutan Produksi dan lebih-kurang 589,56 ha di luar persetujuan PHAT (kobinasi areal terbuka dan sebaran tunggak).

Direktur Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkumhut Rudianto Saragih Napitu menyampaikan, PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025.

“Khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu di luar area izin, bahkan masuk kawasan hutan, lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” ujarnya. 

Ia menyebutkan, pola tersebut ditemukan berulang di beberapa lokasi PHAT atau Pemegang Hak Atas Tanah Rusmin I, Rusmin II, dan Rusmin III)di Tuapejat. 

“Di samping penegakan pidana kehutanan, kami menyiapkan penerapan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menutup ruang keuntungan ilegal dan memperkuat efek jera bagi pihak yang menikmati manfaat utama,” kata Rudianto. 

Ia menyebutkan indikasi potensi kerugian negara akibat pembalakan liar di hutan Pulau Sipora itut diperkirakan sekitar Rp240 miliar. 

“Termasuk nilai kayu yang telah ditebang sekitar Rp42 miliar, serta kerusakan ekosistem dan lingkungan yang menyertainya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Rudianto, para pelaku diancam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

“Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” katanya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers tersebut menyebutkan, sebenarnya untuk menutup celah penyamaran kayu ilegal, Kementerian Kehutanan telah mengkoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi atas hak secara ketat oleh Dinas Kehutanan provinsi. 

“Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan pelaku usaha kehutanan, kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur,” ujarnya.

Pelanggaran, tambahnya, akan dikenai sanksi berlapis, yaitu administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana bila terpenuhi unsur-unsurnya. 

“Langkah ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, agar tata kelola berjalan adil, berkelanjutan, dan manfaat hutan kembali ke rakyat,” kata Januanto.

Mengupas Operasional PT BRN

Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Berkah Rimba Nusantara atau PT BRN merupakan perusahaan yang memiliki alamat kantor di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail Lantai 2 Ruang 2010, Jalan Rasuna Said Kav. C 22, Kuningan, Jakarta Selatan.

Perusahaan berdiri dengan modal dasar Rp2 miliar. Doni Putra, warga Kota Padang, Sumatera Barat tercatat sebagai komisaris utama. Dia memiliki 250 lembar saham senilai Rp250 miliar. Selain itu, ada juga nama Ichsan Marsal sebagai direktur utama, meski  tidak memiliki  saham.

Ikwan Setiawan, warga Surabaya, juga tercatat sebagai pengurus PT Berkah Rimba Nusantara sebagai direktur dengan memiliki 250 lembar saham senilai Rp250 juta.

Sedangkan PT Hutan Lestari Mukti Perkasa (PT HLMP) di Gresik yang menampung kayu PT BRN yang disita Tim Satgas PKH Garuda, merujuk Volza, laman penyedia pemantauan perdagangan global. Perusahaan ini merupakan eksportir kayu ke berbagai negara di dunia. Lima negara tujuan ekspor perusahaan ini, terbesar adalah India, Korea Selatan, Cina, Amerika, dan Australia.

PT HLMP tercatat melakukan 606 kali pengapalan dengan tujuan utama ke India sebanyak 420 kali, Korea Selatan 92 kali, Amerika Serikat 57 kali , Cina 27 kali, dan Australia 4 kali. Beberapa buyer PT HLMP di antaranya Jamuna Mahanirman PVT Ltd, Adarsh Timber Trader, dan Angadimpex.

Dinas Kehutanan Mengaku Sudah Mengkaji Persoalan Ini

Ferdinal Asmin Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat saat audiensi soal PT SPS di DPRD Sumbar pada 19 Agustus 2025. Oleh: Jaka/Roehana

Dinas Kehutanan Sumatera Barat menepis anggapan mereka kecolongan menyusul mencuatnya kasus pembalakan oleh PT BRN. 

Ferdinal Asmin, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat mengaku sudah mengkaji kasus tersebut sejak Agustus dan September 2025 bersama Gakkum Kemenhut. Bahkan, katanya, memasang plang peringatan batas kawasan hutan.

“Dulu itu kan ada namanya pemanfaatan kayu tumbuh alami di tanah hak milik, itu di luar kawasan hutan negara atau APL (Area Penggunaan Lain) yang memang berkontrak dengan PTBRN,” kata Ferdinal yang kami hubungi via telepon, Rabu (15/10). 

Menurut Ferdinal, aktivitas PT BRN bukanlah bentuk izin dari Kementerian Kehutanan.

“Tapi mereka dikontrak oleh masyarakat Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) pada areal miliki di luar kawasan hutan negara untuk pengambilan kayu yang tumbuh alami. Sesuai dengan Permen LHK Nomor P.8 tahun 2021, yaitupengambilan kayu tumbuh alami pada areal pemegang hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan,” katanya.

Prosesnya cukup dengan mengurus akses dokumen kayu ke UPT Kemenhut, yakni Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Pekanbaru.

“Berkaitan dengan aktivitas pengambilan kayu ini, karena berada di luar kawasan hutan, maka tentunya pengawasan pengambilan kayu itu menjadi tanggung jawab pemegang hak atas tanah tersebut,” katanya.

Ferdinal mengakui pernah mendapatkan laporan masyarakat bahwa pengambilan kayu oleh PT BRN di kawasan hutan negara atau hutan produksi di dekat area PHAT.

“[Terkait laporan itu] Kita sudah melakukan pulbaket dan operasi intelijen bersama Gakkum Kemenhut dan satgas PKH,” katanya.

PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) mengklarifikasi berita-berita illegal logging terkait pekerjaan mereka. 

“PT BRN menolak segala pelabelan illegal logging terhadap kegiatan di Areal Penggunaan Lain (APL) dengan dasar alas hak yang sah, akses SIPUHH resmi, dan kewajiban PSDH–DR yang dipenuhi. Kami siap membuka seluruh data dan dokumen penatausahaan, serta berharap seluruh proses dapat diselesaikan secara hukum dan adil sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dedika Yufiandra selaku kuasa hukumnya, pada Rabu (22/10).

Dia mengatakan pelaksanaan kegiatan BRN di lokasi tersebut berdasarkan surat kuasa kaum Taileleu pada Martinus yang wilayah kelola adatnya kurang lebih 900 hektar di Dusun Teraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara. “Yang menyatakan alas hak tersebut telah memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,” tambahnya. (*)

Liputan ini juga didukung oleh Trend Asia dan berkolaborasi dengan Mentawaikita.

    Kirim Energi untuk Liputan Selanjutnya

    Mari bantu penulis Roehana Project mengerjakan liputan-liputan penting tanpa kompromi