Petani Tanjung Sakti Gagalkan Upaya Perusakan Pondok oleh Oknum Petugas PT DDP

Siaran pers
Untuk disiarkan pada 27 Maret 2024

 

Petani Tanjung Sakti berhasil menggagalkan upaya oknum petugas PT. Daria Dharma Pratama (DDP) yang ingin merusak pondok yang sedang dibangun ulang oleh petani pasca di bom oleh oknum yang diduga petugas PT. DDP pada 18 Maret 2024 lalu di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko (26/3/2024).

Harapandi, salah satu petani menyampaikan upaya pengerusakan ini dilakukan sekitar 30 orang oknum petugas PT.DDP.

‘’Saat sedang bergotong-royong membangun ulang pondok di pagi hari, kami didatangi para petugas PT DDP yang mengaku mendapat perintah dari atasannya. Mereka ditugaskan mengambil papan, kayu dan terpal milik kami, yang sedang kami gunakan untuk menyelesaikan pembangunan pondok’’ ujar Harapandi.

Harapandi juga menjelaskan, sekitar 19 orang petani melakukan upaya pencegahan dengan mengamankan seluruh barang dan petani juga berhasil mengusir para petugas PT DDP untuk meninggalkan lokasi pembangunan pondok.

“Sebelumnya oknum PT. DDP yang diduga melakukan pembakaran 18 pondok petani dengan bom molotov sudah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Mukomuko Selatan. Kami juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) dari pihak kepolisian. Para saksi mulai dipanggil polisi untuk dimintai keterangan dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dicek oleh tim Polda Bengkulu,’’ tutupnya.

Sampai saat ini, para petani masih menunggu kepastian hukum terhadap terlapor yang sudah melakukan tindakan melawan hukum untuk segera ditetapkan sebagai tersangka karena telah membahayakan nyawa orang dan mengakibatkan para petani menderita kerugian mencapai Rp 75 juta oleh aksi pembakaran/pemboman itu.

 

Kronologi sebelumnya

Rilis Bersama Petani Maju Bersama dan Petani Tanjung Sakti
Untuk di siarkan pada 18 Maret 2024

PT. DDP hancurkan pondok petani pakai bom Molotov

Pasca Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko terhadap tergugat 3 Petani Tanjung Sakti Nomor Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 maret 2024 yang mengabulkan sebagian dari tuntutan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) selaku Penggugat, PT DDP menujukkan arogansinya.

Pondok petani yang berkonflik dengan PT DDP dirusak, dibongkar dan dibakar oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PT DDP (17-18/3/2024).

Hamdi, Anggota Petani Maju Bersama menyampaikan pondok miliknya yang berada di Eks HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) dirusak, dibongkar dan materil pondok diambil oleh Satpam PT DDP.

“Pondok yang baru saya dirikan kembali, setelah dibakar oleh pihak PT DDP tahun 2023 lalu, kembali dirusak setidaknya 30 Satpam PT DDP pada 17 Maret 2024, upaya mencegah brutalitas Satpam ini sudah kami lakukan, namun kami kalah jumlah” Ujar Hamdi

Hamdi menambahkan hari ini 18 Maret 2024, 40 batang pisang, kayu bawang dan batang karet juga menjadi sasaran brutalitas pihak perusahaan.

Suharto, tokoh Petani Maju Bersama menyampaikan kurun waktu 3 bulan terakhir, pihak perusahaan melakukan tindakan brutal secara massif.

“Mereka mengintimidasi petani, membakar pondok, menghancurkan tanaman tumbuh dan tindakan-tindakan intimidasi lainnya. Ini adalah bentuk arogansi perusahaan yang di biarkan oleh negara” Ujar Suharto

Tidak hanya Petani Maju Bersama, hari ini 6 buah pondok milik Petani Tanjung Sakti di wilayah Air Sule juga diserang oleh pihak PT DDP dengan menggunakan bom Molotov. Sebelumnya pada Jum’at 15 Maret 2024, pihak PT DDP sudah berusaha melakukan pembongkaran secara paksa pondok-pondok Petani Tanjung Sakti, namun berhasil dihalau oleh petani.

Saksi mata dengan inisial UN, Petani Tanjung Sakti yang tidak ingin disebutkan Namanya menyampaikan Ketika dia berbaring di pondok milik Petani Tanjung Sakti sambil bermain HP, dia mendengarkan suara dentuman dan kemudian muncul api besar didekatnya. Seketika dia bangun dan menyaksikan belasan petugas PT DDP sedang berlari melempar pondok-pondok milik petani dengan bom Molotov.

“sambil berlari, salah satu petugas perusahaan menampar hp ditangan saya dan teriak, “jangan merekam”, hp saya terjatuh dan mereka lansung pergi entah kemana setelah membakar 6 pondok”, Tambah UN

Harapandi, salah satu tokoh Petani Tanjung Sati menyampaikan PT DDP telah melakukan pembodohan terhadap petani dengan cara menyebar luaskan hasil putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan tetap.

“Pondok-pondok petani dibakar saat petani yang digugat PT DDP sedang melakukan pernyataan banding di Pengadilan Negeri Mukomuko, kami menyatakan aksi brutal yang dilakukan oleh PT DDP ini Aksi Pengecut” tambah Harapandi

Aksi brutal, pengerusakan dan pembakaran pondok dengan bom Molotov yang dilakukan oleh PT. DDP ini dilakukan pada proses kasus gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses banding” tutup harpandi

Sampai dengan berita ini terbit, setidaknya lebih dari 50 Petani berkumpul di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Mukomuko Selatan untuk melaporkan tindakan brutal yang dilakukan PT. DDP.

Dukung kami untuk menghadirkan cerita, dan liputan yang mendalam terkait yang terpinggirkan.

 

Silahkan klik tautan dibawah ini.