KSPSI: Buruh Tahu Haknya Dilanggar Tapi Tak Tahu Mau Mengadu Kemana

Teks dan Foto: Sarah Azmi

1 Mei 2026

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Sumatera Barat tahun ini diawali dengan kekecewaan mendalam dari puluhan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Sumatera Barat. Massa aksi yang semula berkumpul di Kantor Gubernur Sumatera Barat mengaku tidak berhasil menemui gubernur maupun wakil gubernur untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Ketiadaan respons dari pimpinan daerah tersebut memicu kemarahan di tengah massa. Buruh menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.

“Harusnya pejabat hadir mendengar keluhan rakyatnya. Kami datang baik-baik, membawa aspirasi, tapi tidak ditemui. Ini yang membuat kami kecewa,” ujar salah satu peserta aksi.

Merespons situasi itu, massa kemudian memutuskan melakukan longmarch dari kantor gubernur menuju gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat. Dengan membawa spanduk dan meneriakkan tuntutan, ribuan buruh berjalan kaki sebagai bentuk protes atas ketidakpedulian pemerintah daerah.

Bongkar Realitas Buruh: Upah Murah hingga Intimidasi

Sesampainya di DPRD, aksi berlanjut dengan penyampaian orasi dari para perwakilan serikat pekerja. Ruli Eka Pratama selaku Ketua DPD KSPSI Sumatera Barat menegaskan bahwa kondisi buruh di daerah ini masih jauh dari kata layak.

Ia menyebut, banyak pekerja sebenarnya mengetahui bahwa hak-haknya dilanggar, namun tidak berani melapor karena tekanan dari perusahaan.

“Buruh tahu mereka diperlakukan tidak adil. Tapi mereka tidak tahu harus mengadu ke mana, atau mereka takut. Takut kehilangan pekerjaan, takut diintimidasi. Maka kami hadir membuka ruang pengaduan 24 jam,” ujarnya.

KSPSI juga membuka kanal pengaduan melalui media sosial untuk menjangkau buruh yang enggan melapor secara langsung. Salah satu persoalan paling krusial yang disoroti adalah masih maraknya pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Percuma bicara UMP kalau faktanya masih banyak perusahaan menggaji di bawah itu. Ini pelanggaran nyata. Ke mana pengawas tenaga kerja?” tegas Rulli.

K3 Diabaikan, Pengawasan Lemah

Selain upah, isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. KSPSI mengungkap banyak perusahaan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) dan mengabaikan standar keselamatan kerja.

“Buruh bekerja dalam risiko tanpa perlindungan. Bahkan Dewan K3 di Sumatera Barat pun tidak berjalan. Ini berbahaya,” kata Rulli.

KSPSI menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelanggaran tersebut.

Buruh Perempuan: Hak Dasar yang Terabaikan

Dalam aksi tersebut, suara buruh perempuan juga menguat. Perwakilan divisi perlindungan perempuan dan anak DPD KSPSI Sumbar mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap hak pekerja perempuan terjadi secara luas.

“Untuk cuti hamil saja masih dipersulit. Ruang laktasi tidak tersedia atau tidak layak. Padahal itu kebutuhan dasar ibu pekerja,” ujar Reni, DPD KSPI AGN. Ia menyebut sekitar 60 persen perusahaan di Kota Padang belum memiliki ruang laktasi yang memadai. Kondisi ini membuat banyak ibu pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan anaknya.

“Bahkan untuk pumping ASI saja tidak ada ruang yang nyaman,” tambahnya.

Selain itu, cuti haid hampir tidak pernah diimplementasikan secara nyata. Dalam beberapa kasus, pekerja perempuan yang izin karena haid justru mengalami pemotongan gaji.

“Kalau tanpa surat dokter, biasanya berimbas ke penghasilan. Ini sering kami temukan,” katanya.

Jam kerja yang tidak fleksibel juga menjadi persoalan.

“Jam kerja perempuan disamakan dengan laki-laki. Padahal kebutuhan biologis perempuan berbeda, seperti kebutuhan untuk menyusui. Ini harus jadi perhatian,” ujarnya.

Disnaker Dikritik, Dinilai Tidak Berpihak

KSPSI juga melontarkan kritik keras terhadap Dinas Tenaga Kerja yang dinilai tidak responsif terhadap laporan buruh.

“Banyak laporan yang mandek. Kalau boleh jujur, keberpihakan Disnaker terhadap buruh belum terasa,” ujar perwakilan KSPSI.

Ia menyebut, dalam beberapa kasus, proses advokasi justru terhambat, termasuk saat mendampingi pembentukan serikat pekerja di perusahaan.

Kesaksian Buruh: Gaji 7 Bulan Tak Dibayar

Aksi tersebut turut menghadirkan kesaksian langsung dari buruh. Seorang pekerja dari salah satu perusahaa di Sumatera Barat mengaku belum menerima gaji selama tujuh bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Ia juga menyebut adanya PHK sepihak serta pemotongan BPJS yang tidak disetorkan oleh perusahaan.

“Kami dipaksa tanda tangan kesepakatan. Sampai sekarang hak kami belum dibayar,” ungkapnya. Sebanyak 378 pekerja disebut mengalami kondisi serupa.

Dalam aksi tersebut, KSPSI menyampaikan, di antaranya:

  1. Penegakan upah sesuai UMP
  2. Penghapusan outsourcing
  3. Pembentukan lembaga tripartit dan Dewan Pengupahan
  4. Perlindungan buruh perempuan
  5. Perda larangan penahanan ijazah
  6. Evaluasi total pengawas ketenagakerjaan

Mereka juga mendesak reformasi menyeluruh di tubuh Dinas Tenaga Kerja.

DPRD Janjikan Tindak Lanjut

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, bersama Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, menerima langsung perwakilan massa aksi dari KSPSI di gedung DPRD Sumbar, Evi Yandri menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi buruh dan menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dalam waktu dekat.

Mereka meminta seluruh tuntutan disampaikan secara tertulis agar dapat diproses lebih lanjut.

“Kalau Tidak Didengar, Kami Kembali,” Aksi ditutup dengan peringatan keras dari KSPSI. Mereka menegaskan bahwa ini bukan akhir dari perjuangan.

“Buruh di Sumatera Barat belum merdeka. Hari ini kami datang, besok kami bisa kembali dengan massa yang lebih besar jika tidak ada perubahan,” tutup Rulli.

    Kirim Energi untuk Liputan Selanjutnya

    Mari bantu penulis Roehana Project mengerjakan liputan-liputan penting tanpa kompromi