Teks dan Foto: Sarah Azmi
Sejak Minggu (8/2) pagi, ibu-ibu berkumpul di Pasar Korong Koto Nagari Kasang Kota Padang tampak mendominasi barisan massa aksi dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan ”Tolak Tambang, Selamatkan Nagari Kasang”.
Sejumlah anak-anak ikut berada di tengah keramaian pasar, sebagian berjalan bersama orang tua mereka dengan poster bertulis “Adat Menjaga Mereka Merusak”.
Dari pasar, massa kemudian bergerak bersama menuju lokasi pertambangan, dengan jarak kira-kira 500 meter. Sepanjang arakan masyarakat bersorak “Tolak tambang, jangan biarkan kasang dirusak oleh tambang” aksi berlangsung di bibir pintu perbukitan area tambang, yang sudah dibatasi dengan tali pembatas, untuk orang lain belum diperbolehkan masuk ke area tambang yang berada di atas perbukitan, guna menghindari adanya upaya penyusupan. Aksi juga dihadiri oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Musyawarah Nagari (Bamus), aparat Polsek dan Polres Padang Pariaman, serta masyarakat Nagari Kasang.
Penolakan bermula dengan adanya dua alat berat ke wilayah kampung melalui jalan kasai, jalan yang dubuat oleh warga untuk mempermudah akses mereka berkebun, namun dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk jalan alat berat. Sebelumnya
Masyarakat tidak menampik jika ada 2.04 hektare tambang yang sudah beroperasi. Namun pihaknya juga tidak tahu mana saja luas 2,04 hektare lokasi tersebut. Namun belakangan tersiar kabar dari terbitnya IUP bahwa luasan tambang bertambah menjadi sekitar 8 hektare, sehingga memicu kekhawatiran dan kemarahan warga.
Nagari Kasang dikenal sebagai wilayah penyangga Kota Padang yang sebagian besar masyarakatnya hidup dari pertanian, dengan hamparan sawah dan ladang yang bergantung pada aliran air dari perbukitan. Kehadiran tambang dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan, sumber air, serta keselamatan warga, terlebih masyarakat masih menyimpan trauma bencana alam yang melanda Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir.
“kami tidak ingin mati konyol karena bencana pertambangan nagari ini. Kami menolak dengan tegas aktivitas tambang ini, sekarang dan sampai kapan pun,” ujar salah seorang warga dalam orasinya.
Masyarakat di Korong Koto, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, menggelar aksi damai menolak aktivitas tambang batu andesit yang beroperasi di wilayah mereka. Seperti diketahui, perusahaan tersebut beroperasi setelah keluarnya Keputusan Gubernur Sumbar Nomor : 570/261/Periz/DPMPTSP/XII/2025, tentang PPKPLH (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Rencana Usaha Pertambangan Dan Pengolahan Batuan Andesit Oleh PT. Dayan Bumi Artha. Aksi ini dilakukan pasca terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 31 Desember 2025.


Izin Dinilai Cacat Partisipasi
Hermadian, salah satu tokoh masyarakat Kasang, menjelaskan bahwa perizinan tambang telah diurus sejak 2024 dan resmi terbit pada 31 Desember 2025 oleh Gubernur Sumbar melalui dinas terkait PTSP (DPMPTSP Sumbar).
Menurutnya, proses pendataan lingkungan dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh. “Data yang diperiksa hanya berdasarkan berakas yang masuk, dan sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada 25 Desember 2025 masyarakat sempat menggelar pertemuan dengan pihak lingkungan hidup. Saat itu disampaikan bahwa izin tambang hanya akan diterbitkan jika mendapat persetujuan masyarakat terdampak, diketahui oleh Wali Nagari dan KAN, sebagaimana tertuang dalam surat berita acara yang ditandatangani masyarakat.
“Namun pada faktanya izin tetap terbit pada 31 Desember 2025 tanpa sepengetahuan masyarakat dan KAN,” ujarnya.
Hermadian juga menuding adanya keterlibatan oknum masyarakat di luar radius tambang dan Wali Nagari dalam proses penandatanganan persetujuan “ Radius terdampak seharusnya 25 sampai 500 meter. Dari 13 kepala keluarga, hanya 4 KK yang setuju. Itupun patut diduga karena iming-iming sembako dan uang,” katanya.


Ancaman Lingkungan dan Keselamatan
Penolakan keras masyarakat didasari sejumlah alasan, antara lain lokasi tambang yang berada di bibir sungai, terganggunya proyek irigasi akibat masuknya material pasir dan batu, serta potensi longsor di kawasan perbukitan. Pasalnya, tak sedikit batu-batuan besar yang yang sengaja dihancurkan untuk dieksploitasi. Keberadaan batuan besar itu diyakini warga sebagai penahan laju air ketika air sungai meluap saat hujan deras agar tidak menimbulkan banjir di kemudian hari ini nanti.
Selain itu, Pernah terjadi banjir bandang pada tahun 2016 bahkan saking parahnya dihadiri dan oleh Presiden Joko Widodo.
Meskipun tidak ada korban, tapi masyarakat banyak yang terdampak yaitu rusaknya sawah dan ladang akibat banjir. Mengingat persitiwa itu menimbulkan rasa trauma dari masyarakat korong, ditambah lagi dengan bencana bari-baru ini yang terjadi di Sumatera Barat, yaitu Banjir Bandang yang menghayutkan ratusan rumah dan ratusan korban kehilangan nyawa.
“Yang bulan Februari kemarin, itu ada korban masyarakat nagari kasang yaitu di Korong Kasai ada dua orang meninggal akibat longsor. Bahkan belum ada tambang, bencana alam saja sudah mamakan korban. Apalagi nanti ada tambang ini beroperasi di Nagari kami.” Jelas Bayu, itulah yang menjadi keresahan dan kekhawatiran, ketakutan masyarakat Nagari Kasang.
“Bayangkan jika batu-batu besar di Kasang dimbil, akan terbentuk kolam-kolam berbahaya bagi anak-anak. Kita harus belajar dari bencana banjir bandang kemarin”.

Sikap Polisi, KAN, DPRD dan PT Dayan Bumi Artha
Kabag Ops Polres Padang Pariaman, Iptu Arvi Andri, mengatakan aksi damai berjalan kondusif. Ia mengakui pihak kepolisian menerima banyak laporan terkait aktivitas tambang tersebut.
Namun, terkait keberadaan alat berat di lokasi, polisi belum dapat melakukan penindakan. “Perusahaan sudah mengantongi izin resmi dari Provinsi Sumatera Barat. Jika nanti ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak,” ujarnya.
Ketua KAN Kasang, Bayu Permana Dt Tan Marajo, menyatakan kekecewaannya karena sejak awal niniak mamak, BAMUS, dan masyarakat telah menyatakan penolakan terhadap tambang. Penolakan itu, kata dia, sudah disampaikan ke berbagai instansi, termasuk Gubernur Sumbar, PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM.
“Tidak pernah ada musyawarah dengan KAN dan masyarakat terkait pembebasan lahan maupun perizinan. Kami tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun,” tegas Bayu.
Ia juga menyinggung trauma bencana yang dialami warga, termasuk banjir bandang pada 2016 dan longsor pada Februari 2025 di Korong Kasai yang menewaskan dua warga. “Tanpa tambang saja bencana sudah memakan korban, apalagi jika tambang ini terus beroperasi,” ujarnya.
Anggota DPRD Padang Pariaman, Syahrul Usman juga mengaku kecewa dengan terbitnya perizinan pertambangan tersebut, tanpa adanya kesepakatan bersama masyarakat, KAN Kasang dan juga Bamus Nagari Kasang.
Dirinya berharap pemerintah mulai dari Kabupaten, provinsi hingga ke tingkat pusat agar menindaklanjuti dan mencoba untuk mengkaji ulang bagaimana proses pembuatan izin tambang ini. “Kami berharap izin ini untuk bisa ditinjau ulang lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Dayan Bumi Artha, Yandri Eka Putra mengatakan, proses perizinannya sudah sampai pada IUP produksi. Untuk mekanismenya masyarakat juga sudah setuju, dan ada Wakil Ketua KAN menyetujui, Pemkab Padang Pariaman, hingga langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar.
Aksi Blokade Jalan Sebagai Simbol Pembangkangan
Sebagai bentuk perlawanan lanjutan, pada pukul 13.36 WIB, warga memblokade jalan akses alat berat dengan melintangkan batang pohon dan bebatuan berukuran besar. Langkah ini diambil karena kekhawatiran akan masuknya alat berat ke lokasi tambang.
Hingga saat aksi berakhir, dua unit alat berat masih berada di area tambang dan permintaan masyarakat agar alat berat segera dikeluarkan belum dikabulkan. Surat permohonan resmi dari KAN telah disampaikan kepada Direktur PT Dayan Bumi Artha, namun belum mendapat respon.
Ihsan Riswandi selaku ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Sumatera Barat, menilai konflik tambang andesit di Nagari Kasang mencerminkan persoalan klasik perizinan yang mengabaikan hak partisipasi masyarakat terdampak.
Menurutnya, terbitnya izin tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) kepada warga serta institusi adat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ketika masyarakat, KAN, dan Bamus secara tegas menyatakan penolakan, namun izin tetap dikeluarkan, maka negara sedang memproduksi konflik dan risiko bencana baru,” katanya.
Ihsan juga mengingatkan bahwa wilayah Kasang adalah kawasan rawan bencana dan penyangga ekologis, sehingga aktivitas pertambangan berpotensi memperbesar ancaman longsor, banjir, dan hilangnya sumber penghidupan warga. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk segera meninjau ulang dan menghentikan sementara operasional tambang sampai ada evaluasi menyeluruh yang melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna.
Selanjutnya, terkait adanya Penolakan oleh Masyarakat Adat terhadap Aktifitas Perusahaan menurutnya ini menunjukan Pelibatan Partisipasi Masyarakat sangat minim, sudah seharusnya Pemerintah juga harus memperhatikan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang berada diwilayah tersebut, sebagaimana hal tersebut juga dijamin oleh Konstitusi dalam Pasal 18B ayat 2, dan juga Putusan MK No.35/PUU-X/2012 mengenai tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat.
